JAKARTA-Salah satu alasan tidak segera dilakukannya penahanan terhadap Anas Urbaningrum ternyata dipicu oleh penuhnyan
Rutan KPK. Ruang tahanan yang terletak di basement gedung KPK itu sudah penuh oleh para koruptor. Mau tidak mau, lembaga pimpinan Abraham Samad itu harus menunggu rampungnya Rutan Guntur.
Pernyataan itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di kantornya kemarin. Rutan KPK sudah penuh dan tidak bisa dipindahkan karena berisi tersangka-tersangka yang dinilai tidak bisa dititipkan ke tempat lain. “Orang-orang tertentu penting untuk ditahan di sini supaya memperlancar proses penyelesaian perkara,” ujarnya.
Memang, Rutan KPK punya ciri khas tersendiri dibanding Rutan lain. Salah satunya, penjagaan dilakukan oleh tim KPK sendiri. Jadi, dipastikan para tahanan tidak bisa kongkalikong dengan petugas untuk mendapatkan fasilitas khusus. Termasuk, upaya pengunjung untuk mengintimidasi tersangka. Namun, kapasitasnya tergolong minim karena hanya bisa dihuni sekitar 13 orang.
Sementara, Rutan Guntur sendiri belum sepenuhnya siap digunakan KPK untuk meletakkan para tahanan. Seperti diberitakan, kerjasama TNI AD dan KPK itu membuat blok tahanan direnovasi. Meski sudah hampir tuntas, lembaga antirasuah itu baru bisa menggunakan secara penuh setelah ada proses serah terima.
“Kalau sudah waktunya, akan kita lakukan. Terbatasnya ruang tahanan memang mempengaruhi,” jelasnya. Meski demikian, Zulkarnaen tidak menjelaskan dengan rinci kapan serah terima Rutan Guntur dilaksanakan. Dia hanya tersenyum saat ditanya apakah proses itu dilakukan pada akhir tahun atau Januari 2014.
Lebih lanjut dia menjelaskan, disamping soal penuhnya tahanan juga ada pertimbangan lain kenapa Anas belum ditahan. KPK ingin memastikan berkas Anas bisa selesai tepat pada waktunya. Jika penahanan sudah dilakukan, tetapi berkas tidak juga dilimpahkan ke penuntutan, maka Anas bisa bebas demi hukum.
“Pertimbangan waktu, jangan sampai masa penyidikan belum selesai tapi waktunya sudah selesai,” urai Zulkarnaen. Meski demikian, bukan berarti KPK tidak memiliki bukti atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Ketum Partai Demokrat (PD) itu. Sebab, KPK sudah pasti punya minimal dua alat bukti saat status seseorang menjadi tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Anas menjadi tersangka sejak 22 Februari 2013. Dia disangka menerima gratifikasi dari proyek Hambalang. Ada dugaan juga kalau uang gratifikasi itu digunakan Anas sebagai pelicin untuk mendapatkan suara di Kongres PD 2010 di Bandung. KPK sendiri sudah memeriksa banyak petinggi dan kader partai untuk mengklarifikasi. (dim/jpnn/rbb)