25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tutup Judi di Komplek Brayan Trade Center!

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan wartawan senior Posmetro Medan, Budi Hariadi alias Budeng (38) masih ditangani petugas Polsek Medan Labuhan. Untuk itu, polisi harus menutup lokasi judi tembak ikan di Komplek Brayan Trade Center Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli Penegasan ini disampaikan pengurus Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia, Zakaria Rambe SH, Kamis (4/4).

Dikatakannya, kasus penganiayaan tersebut sebaiknya segera dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan atau Polda Sumut.

“Kita berharap kasus itu segera dilimpahkan. Kita yakin polisi mampu mengungkap ini. Apalagi, kasus itu adalah penganiayaan, saya rasa tidak ada kata sulit bagi polisi agar pelaku dan otak pelaku terungkap. Sekalian tutup lokasi judi di lokasi itu!” tegasnya.

Kata praktisi hukum ini, jika polisi mau serius, banyak bukti pendukung yang mampu mengungkap aktor atau pelaku penganiayaan wartawan tersebut. Misalnya, mengecek rekaman CCTV dan saksi yang mengetahui kejadian dalam rekamam CCTV tersebut.”Kita tidak perlu lagi mengajari polisi, mereka pasti paham menangani kasus itu, makanya kita minta polisi profesional,” tegas Zakaria lagi.

Dikesalkannya, lokasi judi adalah usaha illegal. Namun sampai saat ini lokasi itu masih bebas buka dan terkesan adanya pembiaran dari penegak hukum. Untuk itu, polisi harus melakukan tindakan tegas dengan mengerebek atau menutup paksa lokasi judi tersebut.

“Ini sudah menghilangkan wibawa penegak hokum. Kita lihat sampai hari ini usaha judi itu masih buka. Artinya, pemilik usaha judi itu kebal hukum dan menganggap penegak hukum lemah menutup judi tersebut,” kesal Zakaria.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, masih mengalami kesulitan untuk mengembangkan kasus penganiayaan wartawan. Alasannya, saksi pelapor tidak mau hadir dan alamat saksi tidak diketahui.

“Kita sudah berulangkali minta kepada korban untuk menghadirkan saksi, namun sampai sekarang belum dipenuhi,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta nama dan alamat saksi yang disebut korban, namun alamat yang diberi korban tidak ditemukan. “Kita juga sudah berusaha menghubungi saksi korban, namun alasannya selalu ada sehingga terkesan menghindar untuk jadi saksi,” jelas Bonar Pohan.

Disinggung jumlah saksi yang telah dimintai keterangan terkait pemukulan tersebut, Bonar Pohan mengatakan sudah tiga orang yakni seorang saksi dari korban dan dua saksi yang merupakan pedagang di lokasi kejadian.”Tapi ketiga orang ini mengaku tidak tahu pelaku pemukulan. Bahkan dua saksi dari lokasi kejadian mengaku tidak ada pemukulan terhadap korban,” ucapnya.

Berdasarkan amatan di lapangan, lokasi judi tembak ikan di Komplek Brayan Trade Center, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli masih beroperasi, hingga kini pihak kepolisian belum mengambil tindakan terhadap usaha ilegal tersebut. (fac/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penganiayaan wartawan senior Posmetro Medan, Budi Hariadi alias Budeng (38) masih ditangani petugas Polsek Medan Labuhan. Untuk itu, polisi harus menutup lokasi judi tembak ikan di Komplek Brayan Trade Center Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli Penegasan ini disampaikan pengurus Lembaga Bantuan Hukum Pembela Pers Indonesia, Zakaria Rambe SH, Kamis (4/4).

Dikatakannya, kasus penganiayaan tersebut sebaiknya segera dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan atau Polda Sumut.

“Kita berharap kasus itu segera dilimpahkan. Kita yakin polisi mampu mengungkap ini. Apalagi, kasus itu adalah penganiayaan, saya rasa tidak ada kata sulit bagi polisi agar pelaku dan otak pelaku terungkap. Sekalian tutup lokasi judi di lokasi itu!” tegasnya.

Kata praktisi hukum ini, jika polisi mau serius, banyak bukti pendukung yang mampu mengungkap aktor atau pelaku penganiayaan wartawan tersebut. Misalnya, mengecek rekaman CCTV dan saksi yang mengetahui kejadian dalam rekamam CCTV tersebut.”Kita tidak perlu lagi mengajari polisi, mereka pasti paham menangani kasus itu, makanya kita minta polisi profesional,” tegas Zakaria lagi.

Dikesalkannya, lokasi judi adalah usaha illegal. Namun sampai saat ini lokasi itu masih bebas buka dan terkesan adanya pembiaran dari penegak hukum. Untuk itu, polisi harus melakukan tindakan tegas dengan mengerebek atau menutup paksa lokasi judi tersebut.

“Ini sudah menghilangkan wibawa penegak hokum. Kita lihat sampai hari ini usaha judi itu masih buka. Artinya, pemilik usaha judi itu kebal hukum dan menganggap penegak hukum lemah menutup judi tersebut,” kesal Zakaria.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, masih mengalami kesulitan untuk mengembangkan kasus penganiayaan wartawan. Alasannya, saksi pelapor tidak mau hadir dan alamat saksi tidak diketahui.

“Kita sudah berulangkali minta kepada korban untuk menghadirkan saksi, namun sampai sekarang belum dipenuhi,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga sudah meminta nama dan alamat saksi yang disebut korban, namun alamat yang diberi korban tidak ditemukan. “Kita juga sudah berusaha menghubungi saksi korban, namun alasannya selalu ada sehingga terkesan menghindar untuk jadi saksi,” jelas Bonar Pohan.

Disinggung jumlah saksi yang telah dimintai keterangan terkait pemukulan tersebut, Bonar Pohan mengatakan sudah tiga orang yakni seorang saksi dari korban dan dua saksi yang merupakan pedagang di lokasi kejadian.”Tapi ketiga orang ini mengaku tidak tahu pelaku pemukulan. Bahkan dua saksi dari lokasi kejadian mengaku tidak ada pemukulan terhadap korban,” ucapnya.

Berdasarkan amatan di lapangan, lokasi judi tembak ikan di Komplek Brayan Trade Center, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli masih beroperasi, hingga kini pihak kepolisian belum mengambil tindakan terhadap usaha ilegal tersebut. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/