26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

KY Sebut Ir Faisal Harusnya Ditahan

Ir Faisal//batara/sumut pos
Ir Faisal//batara/sumut pos

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Komisi Yudisial (KY) dengan tegas menyatakan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara harusnya menyertakan perintah penahanan terhadap vonis 12 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang, Ir Faisal.

Menurut Komisioner KY, Imam Anshori, perintah penahanann
perlu dilakukan mengingat vonis yang dijatuhkan di atas lima tahun penjara. Hal tersebut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebaiknya dilakukan penahanan. Karena meski tidak selalu, tapi lazimnya hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan,” ujarnya kepada Sumut Pos saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/1).

Secara undang-undang, kata Imam, saat ini ketentuan perintah penahanan memang belum diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun perlu dilakukan apalagi mengingat yang bersangkutan divonis di tingkat banding.

“Kalau di PT berarti kan ada kelanjutan hukum (dari sebelumnya Pengadilan Tipikor Medan). Jadi perlu dilakukan mengingat bisa ada kemungkinan bukti-bukti disembunyikan atau melarikan diri dan itu bisa menghambat proses hukum,” ujarnya.

Sayangnya saat ditanya apakah atas vonis tanpa perintah penahanan, KY dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim pada kasus Faisal, Imam menyatakan belum dapat. Sebab belum ada perintah undang-undang mengikat terkait hal tersebut. Karena itu ia setuju perlu adanya perbaikan aturan hukum yang ada. Agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.

“Kita setuju perlu ada perbaikan hukum, sebaiknya dilakukan penahanan. Jadi misalnnya vonis hukum sekian itu, harus diikuti perintah penahanan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PT Sumut akhirnya menambah hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara dari yang sebelumnya hanya satu tahun enam bulan yang diujatuhkan Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp98 miliar, karena terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang.

Jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Namun atas putusan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Chandra Purnama, mengatakan pihaknya belum dapat mengeksekusi putusan. Alasannya, Faisal masih diberi waktu melakukan upaya hukum lain setelah kalah di tingkat banding.

Sementara, suasana di Pengadilan Tinggi Medan tak jauh berbeda. Pascalibur natal dan tahun baru, hakim tinggi lebih memilih cuti. Aktivitas kerja sangat minim. Hanya tampak beberapa mobil yang parkir di depan Gedung PT Sumut. Juru Bicara PT Sumut, Manahan Sitompul mengatakan para hakim masih menjalani cuti tahunan.

“Hakim masih banyak yang cuti. Aktivitas berjalan seperti semula mulai Senin nanti. Tapi coba konfirmasi saja dengan Pak Damanik yang sekarang Humas PT Sumut, tapi sepertinya bapak itu juga tidak masuk. Saya sudah tidak Humas lagi dan pindah keluar kota. Kalau Ketua PT Sumut, saya nggak lihat, sepertinya beliau juga cuti. Nanti sajalah wawancaranya, karena hakim banyak yang tidak masuk,” ucap Manahan diruangannya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Medan dimanfaatkan untuk sejumlah persidangan. Selain tindak Pidana Umum, ada beberapa persidangan yang dilokasi tersebut digelar yaitu persidangan Perdata, Perikanan, Hubungan Industrial dan juga pengadilan Tindak Pidana korupsi. Tak pelak setiap harinya pengadilan kelas I.A Khusus tersebut terlihat ramai setiap harinya. (gir/far/rbb)

Ir Faisal//batara/sumut pos
Ir Faisal//batara/sumut pos

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Komisi Yudisial (KY) dengan tegas menyatakan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara harusnya menyertakan perintah penahanan terhadap vonis 12 tahun yang dijatuhkan pada terdakwa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Deliserdang, Ir Faisal.

Menurut Komisioner KY, Imam Anshori, perintah penahanann
perlu dilakukan mengingat vonis yang dijatuhkan di atas lima tahun penjara. Hal tersebut demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebaiknya dilakukan penahanan. Karena meski tidak selalu, tapi lazimnya hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan,” ujarnya kepada Sumut Pos saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/1).

Secara undang-undang, kata Imam, saat ini ketentuan perintah penahanan memang belum diatur dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun perlu dilakukan apalagi mengingat yang bersangkutan divonis di tingkat banding.

“Kalau di PT berarti kan ada kelanjutan hukum (dari sebelumnya Pengadilan Tipikor Medan). Jadi perlu dilakukan mengingat bisa ada kemungkinan bukti-bukti disembunyikan atau melarikan diri dan itu bisa menghambat proses hukum,” ujarnya.

Sayangnya saat ditanya apakah atas vonis tanpa perintah penahanan, KY dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim pada kasus Faisal, Imam menyatakan belum dapat. Sebab belum ada perintah undang-undang mengikat terkait hal tersebut. Karena itu ia setuju perlu adanya perbaikan aturan hukum yang ada. Agar rasa keadilan masyarakat dapat terpenuhi.

“Kita setuju perlu ada perbaikan hukum, sebaiknya dilakukan penahanan. Jadi misalnnya vonis hukum sekian itu, harus diikuti perintah penahanan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, PT Sumut akhirnya menambah hukuman Faisal menjadi 12 tahun penjara dari yang sebelumnya hanya satu tahun enam bulan yang diujatuhkan Pengadilan Negeri Medan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp98 miliar, karena terbukti bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Deli Serdang.

Jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap yang bersangkutan tidak dapat membayar uang pengganti, maka akan dijatuhi pidana penjara selama lima tahun.

Namun atas putusan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejaksaan Tinggi Sumut, Chandra Purnama, mengatakan pihaknya belum dapat mengeksekusi putusan. Alasannya, Faisal masih diberi waktu melakukan upaya hukum lain setelah kalah di tingkat banding.

Sementara, suasana di Pengadilan Tinggi Medan tak jauh berbeda. Pascalibur natal dan tahun baru, hakim tinggi lebih memilih cuti. Aktivitas kerja sangat minim. Hanya tampak beberapa mobil yang parkir di depan Gedung PT Sumut. Juru Bicara PT Sumut, Manahan Sitompul mengatakan para hakim masih menjalani cuti tahunan.

“Hakim masih banyak yang cuti. Aktivitas berjalan seperti semula mulai Senin nanti. Tapi coba konfirmasi saja dengan Pak Damanik yang sekarang Humas PT Sumut, tapi sepertinya bapak itu juga tidak masuk. Saya sudah tidak Humas lagi dan pindah keluar kota. Kalau Ketua PT Sumut, saya nggak lihat, sepertinya beliau juga cuti. Nanti sajalah wawancaranya, karena hakim banyak yang tidak masuk,” ucap Manahan diruangannya.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Medan dimanfaatkan untuk sejumlah persidangan. Selain tindak Pidana Umum, ada beberapa persidangan yang dilokasi tersebut digelar yaitu persidangan Perdata, Perikanan, Hubungan Industrial dan juga pengadilan Tindak Pidana korupsi. Tak pelak setiap harinya pengadilan kelas I.A Khusus tersebut terlihat ramai setiap harinya. (gir/far/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/