27 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Polda Sumut Periksa Dua Saksi Ahli

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek drainase di Dinas Bina Marga Kota Medan, Polda Sumut akan memeriksa dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Jakarta dan seorang pengusaha dari PT Cahaya Buana Baru yang juga berada di Jakarta “Gelar perkara dilaksanakan setelah kita mendapat keterangan dari ketiga saksi itu,” ujar Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sandono Budi Nugroho di ruangannya, Jumat (20/5). Dikatakan Sudono, kedua saksi ahli dan seorang pengusaha ekspedisi yang mempunyai peran sebagai proses tender.

Karena ketiganya berada di Jakarta, penyidik akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. “Karena dari pengakuan ketiga saksi yang tidak mempunyai ongkos untuk berangkat ke Medan. Jadi kita memberangkatkan penyidik ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. Dan rencananya hari ini (Jumat, Red) akan berangkat,” ucap Sandono.

Lebih lanjut Sandono mengatakan, kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga banyak yang ditangani Dit Reskrimsus. Diantaranya, drainase, pengadaan alat berat dan pengaspalan. Sedangkan untuk drainase, penyidik masih berusaha melakukan penyelidikan dikarenakan banyaknya titik-titik yang sudah dikeruk.

“Karena ini kasus lama, kita akan buka kembali untuk coba diteliti, dan bila sudah dilaksanakan gelar perkara kita akan secepatnya menetapkan tersangkanya, “ cetusnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangani tiga kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan, yakni pengadaan alat berat, pembuatan drainase dan pengaspalan. Untuk proyek drainase Dinas Bina Marga Medan P-APBD 2009 dengan pagu Rp38 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar (bukan Rp2,4 miliar, Red).

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan tersebut, Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti berupa dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek.

Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti foto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara, dugaan korupsi pengadaan alat berat Dinas Bina Marga Medan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat pada Dinas Bina Marga Kota Medan TA 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

“Untuk proyek pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Kota Medan, penyidik Tipikor telah menetapkan tiga orang tersangka. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Raden Heru Prakoso, Jumat (20/5).

Diterangkan Heru, ketiga tersangka berinisial Ir S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan EZS sebagai Panitia Pengadaan. Sebanyak 19 orang saksi pegawai Dinas Bina Marga Kota Medan, tiga rekanan dan lima agen/pabrikan telah dimintai keterangan.

Dalam praktik korupsi ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal (3) jo pasal (9) UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke satu E jo pasal 56 KUHP.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah diwawancara secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku (mantan) Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(adl)

Dugaan Korupsi di Dinas Bina Marga Medan

MEDAN- Untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek drainase di Dinas Bina Marga Kota Medan, Polda Sumut akan memeriksa dua saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Jakarta dan seorang pengusaha dari PT Cahaya Buana Baru yang juga berada di Jakarta “Gelar perkara dilaksanakan setelah kita mendapat keterangan dari ketiga saksi itu,” ujar Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sandono Budi Nugroho di ruangannya, Jumat (20/5). Dikatakan Sudono, kedua saksi ahli dan seorang pengusaha ekspedisi yang mempunyai peran sebagai proses tender.

Karena ketiganya berada di Jakarta, penyidik akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. “Karena dari pengakuan ketiga saksi yang tidak mempunyai ongkos untuk berangkat ke Medan. Jadi kita memberangkatkan penyidik ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan. Dan rencananya hari ini (Jumat, Red) akan berangkat,” ucap Sandono.

Lebih lanjut Sandono mengatakan, kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga banyak yang ditangani Dit Reskrimsus. Diantaranya, drainase, pengadaan alat berat dan pengaspalan. Sedangkan untuk drainase, penyidik masih berusaha melakukan penyelidikan dikarenakan banyaknya titik-titik yang sudah dikeruk.

“Karena ini kasus lama, kita akan buka kembali untuk coba diteliti, dan bila sudah dilaksanakan gelar perkara kita akan secepatnya menetapkan tersangkanya, “ cetusnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menangani tiga kasus dugaan korupsi di Dinas Bina Marga Medan, yakni pengadaan alat berat, pembuatan drainase dan pengaspalan. Untuk proyek drainase Dinas Bina Marga Medan P-APBD 2009 dengan pagu Rp38 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar (bukan Rp2,4 miliar, Red).

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Dinas Bina Marga Medan tersebut, Polda Sumut terpaksa menyita barang bukti berupa dokumen dari sembilan perusahaan (rekanan) terkait pelaksanaan proyek.

Sebab diketahui, proyek tersebut dibagi menjadi 495 paket yang terletak di 21 kecamatan dengan pagu sebesar Rp38.810.760.150. Penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen seperti foto copy surat perjanjian kontrak, surat pengangkatan KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara, dugaan korupsi pengadaan alat berat Dinas Bina Marga Medan, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat-alat berat pada Dinas Bina Marga Kota Medan TA 2009 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar.

“Untuk proyek pengadaan alat-alat berat di Dinas Bina Marga Kota Medan, penyidik Tipikor telah menetapkan tiga orang tersangka. Sampai saat ini, kasusnya masih dalam penyidikan, sehingga tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Raden Heru Prakoso, Jumat (20/5).

Diterangkan Heru, ketiga tersangka berinisial Ir S selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan EZS sebagai Panitia Pengadaan. Sebanyak 19 orang saksi pegawai Dinas Bina Marga Kota Medan, tiga rekanan dan lima agen/pabrikan telah dimintai keterangan.

Dalam praktik korupsi ini, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal 2 ayat (1), pasal (3) jo pasal (9) UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke satu E jo pasal 56 KUHP.

Dalam pengerjaan proyek yang dilakukan secara penunjukan langsung (PL), penyidik menemukan adanya keterlibatan sembilan perusahaan dalam pengerjaan proyek tersebut. Kesembilannya adalah, CV Rahmat Abadi, CV Mustika Cemerlang, CV Rifki Faldo Abadi, CV Surya Gemilang, CV Mitra Anugrah, CV Rahmat, CV Wiraspati Kencana, CV Sumber Rezeki dan UD Perdana.

Tujuh subjek yang telah diwawancara secara tertulis oleh penyidik adalah Dr Ir Gindo Maraganti Hasibuan, MM selaku (mantan) Kadis Bina Marga, Ahmad Buhari Siregar, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Utuh Januar Sitompul, Mardian Habibi Gultom, ST, Suwito, Gindo Purba, ketiganya selaku pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eddy Zalman Saputra ST MT selaku Ketua Panitia Pemilihan Langsung (PL).(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/