JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Langkah panitia yang menyatakan proses pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.1 pada Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, tahun 2012, telah rampung, cukup menarik perhatian penyidik Kejaksaan Agung. Pasalnya menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, di satu sisi panitia menyatakan pekerjaan telah rampung, namun kenyataan di lapangan ditemukan sejumlah suku cadang yang belum terpasang.
“Untuk itu pada Rabu (8/1), penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi yang merupakan tim panitia pemeriksa mutu barang dalam pekerjaan LTE Major Overhouls Gas Turbine,” ujarnya di Jakarta. Ketiga nama yang diperiksa sebagai saksi masing-masing Irfan Fadlan, Krisna Sulistya dan Juliadi. Mereka menjalani pemeriksaan sejak Pukul 10.00 WIB, hingga Rabu petang.
“Tim penyidik dan pemeriksaan pada pokoknya terkait dengan kronologis pelaksanaan pemeriksaan hasil pekerjaan LTE Major Overhouls GT.21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan,” katanya.
Menurut Untung, pemeriksaan juga diarahkan terkait mencari tahu kenapa panitia menyatakan pekerjaan telah rampung 100 persen, padahal kenyataannya diduga hingga saat ini masih ada beberapa item sparepart yang masih belum ada atau belum terpasang.
Sebelumnya pada Selasa (7/1) kemarin, penyidik Kejagung diketahui juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga nama panitia lain. Masing-masing Ketua panitia Wan Wahdanil serta dua anggota panitia Irfan dan Cahya Wicaksono. Mereka diperiksa setelah. Kejagung menahan kelima tersangka dalam perkara ini. Masing-masing Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sektor Labuan Angin, Surya Dharma Sinaga, Senin (6/1).
Kemudian mantan General Manager KITSBU, Chris Leo Manggala, ditahan sejak Senin (16/12) lalu. Lalu. Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto, ditahan sejak Selasa (17/12). Â Tersangka lain yang telah ditahan dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara, pada 18 Desember 2013. Masing-masing Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali. Para tersangka kini mendekam di Rumah Tahana (Rutan) Salemba cabang Kejagung, selama 20 hari sejak ditahan.(gir/deo)