LANGSA, SUMUTPOS.CO – Abdul Kadir (32) dan Iskandar Yusuf alias Ayek (29), ambil kesempatan dalam kesempitan. Kedua napi tersebut coba meloloskan diri dari LP Narkoba Kelas III Langsa, Minggu (19/1) pagi sekira pukul 08.15 WIB. Aksi nekat itu mereka lakukan di saat petugas dan tahanan lainnya sibuk dengan acara bakti sosial (baksos). Dengan langkah cepat, keduanya lalu memanjat tembok setinggi 7 meter menggunakan tali tambang. Beruntung aksi nekat pelaku terlihat, hingga 1 lolos sedangkan 1 berhasil diciduk.
Keterangan dihimpun Metro Aceh (grup JPNN), Abdul Kadir merupakan warga Sungai Lueng, Langsa Timur, yang divonis 16 tahun penjara dengan tiga perkara narkoba jenis sabu. Pelariannya kandas setelah terlihat seorang pesuruh penjara saat memanjat tembok pakai tali. Saksi berteriak sampai mengundang perhatian sipir dan beramai-ramai melakukan penangkapan. Abdul berhasil diciduk sebelum melewati dinding pembatas bangunan tahanan.
Sementara itu,Iskandar Yusuf yang menetap di Idi, Aceh Timur sudah divonis 9 tahun atas kepemilikan narkoba jenis ganja, berhasil kabur keluar LP. Hingga saat ini pelaku masih dalam pengejaran petugas. Kepala Lapas Narkoba Aceh Kelas III Langsa, Amiruddin, SH menerangkan, kedua napi tersebut kabur dengan cara memanjat pagar kawat dalam lingkungan LP ke atap kamar hunian dan turun ke belakang. Selanjutnya dari belakang, kedua napi ini memanjat dinding tembok terakhir LP setinggi 7 meter. Mereka menggunakan tali tambang jenis marlin yang telah disiapkan.
“Kedua napi ini lari saat warga binaan lainnya sedang melakukan baksos, membersihkan kamar hunian. Karena memang setiap minggu para napi membersihkan kamar tidur seperti biasa. Untung saja terlihat oleh pesuruh LP yang langsung berteriak dan didengar oleh penjaga,” terang Amiruddin.
Namun saat dilakukan pengejaran dengan melewati beberapa pintu, petugas hanya berhasil menggagalkan usaha Abdul Kadir. Sementara Iskandar Yusuf yang duluan memanjat, berhasil keluar LP dan kabur ke arah belakang yang merupakan perkampungan dan areal tambak warga.
“Saat ini petugas LP dibantu Polsek Langsa Timur masih melakukan pengejaran. Kasus juga sudah dilaporkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Aceh,” sebut Amiruddin. Ia juga menambahkan, napi Abdul Kadir masuk pada tahun 2012 dan baru bebas pada tahun 2028. Sedangkan Iskandar Yusuf, masuk tahun 2011 dan baru bebas pada tahun 2020. Masih kata Amiruddin, hasil penyelidikan upaya kedua napi tersebut melibatkan orang luar. Artinya, kaburnya kedua napi itu karena dibantu, dengan barang bukti tali digunakan pelaku berasal dari luar LP.
“Selain itu, tali yang digunakan juga dimasukkan ke dalam LP melalui celah kawat berduri di atas. Hal itu tidak mungkin dilakukan dengan cara melempar, tapi pasti dipanjat dari luar dan dimasukkan ke dalam. Atas dasar inilah kita yakin ada orang luar yang terlibat membantu upaya pelarian kedua napi ini,” sebut Amiruddin. Â Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang tahu, agar melaporkan keberadaan Iskandar Yusuf yang berhasil kabur kepada petugas. Atau menyerahkan kembali pelaku ini kepada petugas bagi masyarakat atau keluarga yang menampungnya. (smg/deo)