Penanganan Dugaan Korupsi Rp93,2 M Jalan Terus
LUBUK PAKAM-Tindakan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pemkab Deli Serdang Sa’adah Lubis SPd MPd mengumumkan surat dihentikannya penanganan dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus Pendidikan (DAK-Dik) Kabupaten Deliserdang Tahun 2007-2010 senilai Rp93, 2 miliar, Rabu (11/5) silam, menuai kecaman. Pasalnya, pengumuman itu dibeber di depan sejumlah wartawan berdasarkan isi surat balasan permohonan petunjuk yang dikirimkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam berisi balasan permohonan petunjuk.
Dalam konferensi pers itu, Sa’adah Lubis mengklaim kasus korupsi di dinas yang dipimpinnya sudah dihentikan berdasarkan surat bernomor B-6678/N.222/Dek.3/11/2010 tertanggal 24 Nopember 2010, yang diandatangani Plt Kajari Lubuk Pakam, T Adlansyah Putra SH. Padahal ketika hal itu dikonfirmasi ke pihak kejaksaan, Adlansyah membantah pihak nya menghentikan penyidikan dugaan korupsi Didsikpora tersebut.
Kecaman itu antara lain datang dari Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Dwi Andy Syahputra. Wakil rakyat itu menegaskan, Saadah Lubis tidak la yak membacakan surat yang diberikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam untuk disebarluaskan ke masyarakat. Pasalnya surat tersebut adalah surat koordinasi antara Kejari-Disdikpora dalam rangka penanganan dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahnun 2007.
“Sa’adah bukan pejabat Kejaksaan yang bertugas mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap satu perkara,” kecamnya.
Bahkan pria lulusan Universitas Al Ahzar Kairo Mesir menilai sikap dan tindakan Kadisdiskpora melenceng dari tugas pokok dan fungsinya. Pasalnya, setelah dikonfirmasi kepada pejabat yang menandatangani surat itu, diketahui belum ada tindakan penghentian penyelidikan.
“Tolonglah jangan memberikan informasi menyesatkan ke publik. Sebelum disiarkan ke media hendaknya dicek terlebih dahulu kebenaran surat itu,” tegasnya.
Selain itu, kata Andy, pangilan akrab Dwi Andy Syahputra, hendaknya sebelum disebarluaskan untuk pemberitaan, terlebih dahulu dicek ke istansi yang mengeluarkannya, bukan langsung mengeluarkan pernyataan dalam bentuk konferensi pers.
Seperti diberitakan, Rabu (11/5) silam bertempat di ruang kerja Kadis Infokom Neken Ketaren, digelar konferensi pers dihadiri Kadisdik Sa’adah Lubis SPd, Kepala Bidang Saran dan Prasarana Setia Darma Sembiring serta Kasubsi Bina Program Pardo Sihite.
Kegiatan itu bertujuan meluruskan banyaknya aksi demontrasi yang akhir-akhir ini berlangsung dan menyebutkan telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Pemkab Deli Serdang.
Pada pemberitan, sejumlah media terbitan Medan yang menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjan DAK TA 2007-2010 di Disdikpora sekitar Rp93 miliar.
Secara terpisah, Kepala Pemeriksaan Kejaksaan Negeri Lubuk pakam T Adlansyah Putra SH membantah telah terjadi menghentian penyelidikan terhadap pengelola dan pertanggung jawaban DAK bidang pendidikanm TA 2007.
“Pernyatan Sa’adah Lubis SPd, MPd dengan membacakan surat penghentian pemeriksaan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi itu tidak benar. Belum ada penghentian kasus itu,” tegasnya.
Dalam surat itu disebutkan bahwa kejaksaan memberikan surat berasal Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam prihal Mohon Petunjuk yang ditujukan kepada Disdikpora. Surat tersebut tertanggal 24 Nopember 2010, bernomor surat B-6678/N.222/Dek.3/11/2010. Ditanda tanggani PLT Kepala kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, T Adlansyah Putra SH.
Kepala Dinas Pendidikan Pemudah dan Olahraga Pemkab Deli Serdang Sa’adah Lubis SPd MPd ketika dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, saat konferensi pres berlangsung, dia kurang mengerti perihal surat itu.
Sa’adah mengaku sebelum membacakan surat tersebut ke halayak media, surat itu diperolehanya dari staf bagian sarana prasana. ”Surat ini berasal dari staf saya. Tetapi sebelumnya dibacakan surat itu saya perlihatkan sama Bupati Amri Tambunan, lantas diperbolehkan beliau,” bilangnya.
Pejabat yang baru dua bulan menjabat sebagai Kadispora itu menyatakan bahwa permasalahan dugaan korupsi itu berupakan hasil audit BPK-RI. Bahkan Hj Sa’adah SPd kurang memahaminya. ”Orang berbuat saya harus menjawab. Tetapi sebelum menggelar konferensi pers saya menghadap Bupati Amri Tambunan, dan ketika itu bupati memperbolehkannya,” ungkapnya.
Diadukan ke Kajatisu
Dugaan korupsi ini kembali mencuat ketika Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa (LSM-P2B) Jakarta melaporkan Bupati Deli Serdang Amri Tambunan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas dugaan penyelewengan DAK-Dik Kabupaten Deliserdang Tahun 2007-2010 senilai Rp93, 2 miliar. Dugaan korupsi ini dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa (LSM-P2B) Jakarta, Selasa (10/5) lalu. Laporan secara resmi disampaikan Ketua Umum LSM-P2B Jakarta Saidin Yusuf YP SH dan diterima staf bagian tata usaha Kejatisu.
Dalam berkas laporan tersebut, LSM-P2B menyertakan bukti-bukti pendukung bentuk penyimpangan pengelolaan dana DAK-DIK itu. ”Semua hasil temuan kita lampirkan. Tidak ada yang ketinggalan, sebab ini akan membantu penyidik mengungkap kasus tersebut,” ucap Yusuf pada wartawan di Kejatisu Jalan AH Nasution Medan.
Dikatakan Yusuf, mereka telah melakukan investigasi sejak 2007 hingga 2010. Hasilnya, pelaksanaan DAK-DIK di Kabupaten Deliserdang diduga sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), hingga berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp93,2 miliar. ”Prinsip pengelolaan DAK-DIK adalah swakelola. Artinya uang yang dikucurkan dikelola sendiri kepala sekolah beserta Komite sekolah,” sambung Yusuf.
Tapi, katanya, dalam praktiknya diduga ada intervensi dan arahan dari pejabat teras Pemkab Deliserdang. “Prinsip swakelola hanya di atas kertas, artinya ada penyimpangan dalam pengelolaan dana DAK tersebut,” tegas Yusuf.
Di samping itu, tambah Yusuf, proses penawaran tender fisik dan pengadaan barang terkesan rekayasa untuk memenangkan rekanan yang sudah dijagokan sebelumnya.
Kemudian, penawaran barang dan peningkatan mutu, seperti buku dan alat peraga di atas 96 persen dari pagu anggaran ini tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis. Seharusnya, kata Yusuf, penawaran selalu di bawah 80 persen dari pagu anggaran. “Proses ini terjadi sejak 2007 hingga 2010. Perhitungan total kerugian negara akibat penyimpangan pengelolaan DAK-DIK tersebut mencapai Rp93,2 miliar, jumlah ini kan sangat fantastis,“ tegas Yusuf.
Dalam kasus ini, mereka meminta Kejatisu segera memanggil Bupati Deliserdang dan Kepala Dinas Pendidikan-nya. ”Menurut dugaan kami kedua pejabat ini mengetahui dan bertanggung jawab atas kasus ini,“ katanya.
Pihaknya siap membentuk tim khusus membantu penyidik Kejatisu membuka kasus ini selebar-lebarnya. ”Tim LSM-P2B Pusat siap jadi supervisor,“ tegasnya.
Menurut Yusuf, selain melaporkan kasus ini ke Kejatisu, pihaknya juga membuat pengaduan ke Jaksa Agung, Jaksa Muda Intelijen (JAM Intel) dan Jaksa Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Secara terpisah, Kadis Infokom Pemkab Deli Serdang Neken Ketaren menegaskan bahwa tudingan pihak LSM tersebut tidak beralasan. “Bila temuan hasil audit BPK-RI tahun 2007-2010 di dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga tidak ditindaklanjuti mungkin saja dipanggil jaksa, tetapi hingga kini kan tidak ada (panggilan jaksa),” katanya. Dia menegaskan, setiap temuan dari hasil audit BPK-RI, Pemkab Deli Serdang selalu menindaklanjutinya. (btr)