JAKARTA , SUMUTPOS.CO- Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Sukran Tanjung mengancam dua warga masyarakat Tapteng, SD dan YL yang sebelumnya mengadukan Sukran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas ancaman tersebut, Kuasa Hukum keduanya, Dharma Hutapea, pun meminta perlindungan ke Lembaga Pengamanan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta.
“Klien kita diteror lewat pesan singkat dari nomor telepon yang kita ketahui merupakan milik Pak Wakil Bupati. Karena itu pada Senin (3/2) lalu kita telah memohon ke LPSK agar kedua klien kita memeroleh pendampingan fisik,” ujarnya, saat dihubungi koran di Jakarta, Rabu (5/2).
Menurut Dharma, ancaman mulai diperoleh kliennya sejak Sabtu (1/2) lalu. Isi SMS yang dikirimkan yang diduga merupakan telepon genggam Yusran berbunyi, “Saksi dari saya juga ada.”
Karena kliennya tidak mau menanggapi SMS tersebut, dari nomor telepon genggam yang sama, kata Dharma, muncul SMS berikutnya. Bahkan nadanya mulai terkesan mengancam.
“Dalam SMS tersebut dikatakan, ingat ya dek, dalam kwitansi isinya menyatakan uang tersebut pinjaman. Hati-hati kalau melakukan tindakan,” ujarnya.
Meski nada dari isi pesan mulai mengancam, kliennya menurut Dharma masih mendiamkan hal tersebut. Tapi bukannya berhenti, teror terus hadir dengan hadirnya sejumlah pesan lainnya.
“Dari SMS selanjutnya juga dikatakan, agama kamu Islam, kalau iya tolong hubungi saya. Kok kamu nggak mau terima. Jadi dari hal tersebut, klien saya benar-benar merasa ketakutan. Karena tidak hanya SMS berisi nada ancaman dengan ada kalimat hati-hati, tapi juga sudah merupakan perbuatan teror dan itu menimbulkan ketakutan,” katanya.
Karena itulah guna mengantisipasi hal-hal yang tidak ingin, Dharma mengaku telah mengadu ke LPSK, Senin kemarin. Agar kliennya memeroleh perlindungan. “LPSK berjanji akan mengkaji pegaduan kita. Kemungkinan akan investigasi langsung ke Tapteng, karena klien kita tinggalnya di sana. Kalau memang dibutuhkan maka akan segera diberi perlindungan atau pendampingan fisik,” katanya.
Selain melapor ke LPSK, Dharma juga mengaku memperoleh pesan singkat dari Divisi Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Isinya, mereka diminta melengkapi berkas pengaduan yang diajukan pada Rabu (29/1) lalu.
“Atas permintaan tersebut, kita telah mengirimkannya lewat email KPK. Kita uraikan identitas pengadu, peristiwa yang dialami, dugaan pasal yang dilanggar Wakil Bupati Tapteng, tempat kejadian perkara dan kronoloogis kejadiannya. Semua kita diuraikan,” katanya.
Atas pernyataan Dharma, wartawan koran ini kemudian mengonfirmasi langsung Juru Bicara KPK, Johan Budi. Menurutnya, bahwa benar alamat email yang disebutkan Dharma merupakan email resmi lembaga antirasuah tersebut. “Iya benar, itu alamat email resmi KPK,” katanya.
Namun terkait kepastian apakah permintaan data tambahan datang dari KPK, Johan belum dapat memastikan. Karena hal tersebut menjadi kewenangan divisi pengaduan masyarakat KPK. Sehingga ketika petugas merasa pengaduan yang disampaikan masih membutuhkan data tambahan, dapat saja diminta kembali kepada pengadu untuk melengkapinya.
Sebagaimana diketahui, Dharma Hutapea mengaku telah mendampingi dua kliennya mengadu ke KPK, pada Rabu (29/1) lalu. Mereka mengadukan Yusran karena dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi. Modusnya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan penipuan penerimaan bidan pegawai tidak tetap (PTT).
Kasus tersebut dialami kedua kliennya, Desember 2012 lalu. Ketika itu Sukran yang sudah setahun menjabat Wakil Bupati, menyuruh ajudannya mencari para calon pekerja yang ingin ditempatkan di Dinas Kesehatan Pemkab Tapteng.
“SD dan YL disuruh siapkan uang masing-masing Rp35 juta. Setelah uang terkumpul, korban menemui Sukran di salah satu hotel di Tapteng. Korban menyerahkan uang ke Sukran, dan Sukran membuatkan kwitansi tanda terima. Deal saat itu, tapi sampai saat ini justru realisasinya tak pernah ada. Sampai laporan ini kami buat, klien kami tetap menganggur. Dan uang yang diserahkan tidak ada pertanggungjawaban dari Sukran,” ujarnya.
Sementara itu, Wabup Tapteng Sukran J Tanjung enggan menanggapi banyak soal pelaporan yang dilayangkan YL dan SD ke KPK beberapa hari lalu. “Itu tidak usahlah (dikomentari,red), sudah ada diproses itu,” kata Sukran saat dihubungi Rabu (5/2).
Namun Sukran lebih menekankan bahwa dari informasi yang diperolehnya, ada salah satu pejabat di Pemkab Tapteng berinisial AS yang juga sedang mencari orang-orang yang memiliki masalah utang piutang kepada dirinya, untuk kemudian dibawa kepada oknum tertentu yang menurut Sukran ingin menjatuhkan dirinya. “Tadi malam itu. Saya bertanggungjawab mengatakan itu,” tandas Sukran lagi tanpa merinci lebih jauh ucapannya itu.
Sukran kemudian mengkaitkan pelaporan dirinya ke KPK itu adalah imbas dari kasus dugaan suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Tapteng lalu.
“Semua ini kan karena kasus MK. Gara-gara Akil Mochtar ditangkap, kalau Akil Moctar tidak ditangkap, mana ada ini semua,” timpal Sukran. (mor/des/gir/smg)