28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Mangkir Alasan Sakit, Ternyata Nyaleg

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kecolongan dengan ulah Ridwan Bustan, tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan DPRD Sumut. Tersangka yang  beberapa kali mangkir dari panggilan penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan alasan sakit keras dan harus dilakukan penangan medis  sepekan sekali serta cuci darah,  nyatanya hanya tipu muslihat saja.

Kenyataannya, Ridwan Bustan malah mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut dapil VII.

“Kami baru mendapat informasinya ini.

Kepada penyidik dia terus beralasan sakit keras sehingga tidak bisa datang untuk diperiksa. Kalau dia ternyata Caleg DPRD Sumut, selama ini kita tidak tahu. Tapi kita akan tindaklanjuti ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama, Minggu (9/2) sore.

Dijelaskan Chandra, Ridwan Bustan juga melampirkan surat sakit dari dokter dalam alasannya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik itu. Untuk itu, pihaknya terkejut kalau ternyata sekarang Ridwan Bustan maju sebagai Caleg dan sedang sibuk sosialisasi di daerah pemilihannya.

“Karena alasan sakitnya itulah, kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ridwan Bustan ini. Karena Ridwan Bustan ini juga mengaku baru selesai menjalani operasi ginjal dan sekarang harus rutin cuci darah, sehingga tidak memungkinkan untuk diperiksa apalagi ditahan,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Adapun saksi yang sudah diperiksa, antara lain Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Kepala Inspektorat DZaili Azwar.

Dimana, Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp.4 miliar. Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar.

Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (gus/ila)

MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kecolongan dengan ulah Ridwan Bustan, tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) Pimpinan DPRD Sumut. Tersangka yang  beberapa kali mangkir dari panggilan penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan alasan sakit keras dan harus dilakukan penangan medis  sepekan sekali serta cuci darah,  nyatanya hanya tipu muslihat saja.

Kenyataannya, Ridwan Bustan malah mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Sumut dapil VII.

“Kami baru mendapat informasinya ini.

Kepada penyidik dia terus beralasan sakit keras sehingga tidak bisa datang untuk diperiksa. Kalau dia ternyata Caleg DPRD Sumut, selama ini kita tidak tahu. Tapi kita akan tindaklanjuti ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Chandra Purnama, Minggu (9/2) sore.

Dijelaskan Chandra, Ridwan Bustan juga melampirkan surat sakit dari dokter dalam alasannya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik itu. Untuk itu, pihaknya terkejut kalau ternyata sekarang Ridwan Bustan maju sebagai Caleg dan sedang sibuk sosialisasi di daerah pemilihannya.

“Karena alasan sakitnya itulah, kita tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Ridwan Bustan ini. Karena Ridwan Bustan ini juga mengaku baru selesai menjalani operasi ginjal dan sekarang harus rutin cuci darah, sehingga tidak memungkinkan untuk diperiksa apalagi ditahan,” tegasnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Adapun saksi yang sudah diperiksa, antara lain Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Kepala Inspektorat DZaili Azwar.

Dimana, Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp.4 miliar. Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar.

Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/