Komitmen Bank Negara Indonesia (BNI) untuk mengembalikan dana milik Gereja Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar mendapat apresiasi dari DPRD Sumatera Utara. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Anggota Komisi C DPRD Sumut, Lambok Andreas Simamora, menyampaikan rasa syukur atas keputusan BNI yang akan merealisasikan pengembalian dana tersebut dalam waktu dekat.
“Kita sangat bersyukur akhirnya ada keputusan dari pimpinan BNI untuk membayarkan dana milik Gereja Paroki Aek Nabara. Ini menjadi angin segar setelah kasus investasi fiktif yang sempat meresahkan,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menegaskan, DPRD Sumut akan terus menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Menurutnya, perhatian dari pemerintah pusat turut mempercepat penyelesaian persoalan ini.
Kasus dugaan penggelapan dana umat ini sebelumnya mencuat setelah Credit Union Paroki Aek Nabara kesulitan mencairkan dana investasi senilai Rp10 miliar pada Desember 2025. Seiring waktu, terungkap adanya dugaan investasi fiktif yang melibatkan oknum internal, sehingga total kerugian mencapai Rp28 miliar.
Upaya penyelesaian semakin konkret setelah Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memfasilitasi pertemuan antara pihak gereja dengan Direktur Utama BNI Putrama Wahyu Setyawan, pada 21 April 2026.
Sementara itu, Direktur Human Capital and Compliance BNI Munadi Herlambang, memastikan bahwa dana tersebut telah dikembalikan kepada koperasi simpan pinjam milik gereja sebagai bentuk penyelesaian.
DPRD Sumut menilai kasus ini harus menjadi evaluasi besar bagi sistem pengawasan perbankan, khususnya di daerah. Komisi C berkomitmen akan memperketat pengawasan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Ini bukan hanya soal pengembalian dana, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan publik. Ke depan, pengawasan harus lebih kuat agar masyarakat tidak dirugikan lagi,” tegas Lambok. (map/ila)

