JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan masih akan menjamin para karyawan yang terpaksa harus diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja. Jaminan kesehatan akan diberikan dalam kurun waktu enam bulan terhitung dari tanggal dia di PHK.
“Benar, kami akan menanggung iuran para karyawan yang telah di PHK dan mendapat musibah hingga cacat total. Asal yang bersangkutan di PHK dengan hormat, bukan karena melanggar peraturan atau mencuri dan sebagainya,” ujar Kepala Humas BPJS kesehatan, Irfan Humaidi di Jakarta, kemarin (18/02).”
Irfan menjelaskan, aturan jaminan iuran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang jaminan kesehatan No 12 tahun 2013 dan Perpres no 111 tahun 2013. Dalam Perpres tersebut disebutkan mengenai lama jaminan iuran diberikan yakni enam bulan. Namun, jika dalam waktu satu bulan yang bersangkutan mendapat pekerjaan baru, maka harus segera didaftarkan kembali oleh perusahaan barunya.
“Karyawan yang di PHK kan otomatis tidak ada patungan lagi dengan perusahaan. Nanti kita tanggung asal ada validasi dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, red) setempat. Jadi tidak bisa langsung. Badan usaha harus melaporkan dulu, lalu divalidasi Disnaker baru ke BPJS kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, jika yang bersangkutan dalam kondisi miskin maka ia juga akan diusulkan untuk masuk golongan penerima bantuan iuran (PBI). Iuran BPJS kesehatan mereka akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. “Kalau memang miskin dan tidak dapat kerja juga kita akan usulkan masuk PBI. Nanti setiap enam bulan sekali Kementerian Sosial kan melakukan evaluasi, jadi bisa masuk dalam PBI,” ungkapnya.
Dalam evaluasi tersebut, Kemensos akan terus memperbarui data-data dari para penerima PBI. Irfan mengatakan, akan ada kemungkinan perubahan nama dari peserta PBI sendiri. Sebab, ada kemungkian yang bersangkutan telah menjadi kaya raya atau meninggal sehingga perlu diganti dengan yang lebih membutuhkan. (mia/kim)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan masih akan menjamin para karyawan yang terpaksa harus diputus hubungan kerjanya (PHK) oleh perusahaan tempatnya bekerja. Jaminan kesehatan akan diberikan dalam kurun waktu enam bulan terhitung dari tanggal dia di PHK.
“Benar, kami akan menanggung iuran para karyawan yang telah di PHK dan mendapat musibah hingga cacat total. Asal yang bersangkutan di PHK dengan hormat, bukan karena melanggar peraturan atau mencuri dan sebagainya,” ujar Kepala Humas BPJS kesehatan, Irfan Humaidi di Jakarta, kemarin (18/02).”
Irfan menjelaskan, aturan jaminan iuran tersebut telah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang jaminan kesehatan No 12 tahun 2013 dan Perpres no 111 tahun 2013. Dalam Perpres tersebut disebutkan mengenai lama jaminan iuran diberikan yakni enam bulan. Namun, jika dalam waktu satu bulan yang bersangkutan mendapat pekerjaan baru, maka harus segera didaftarkan kembali oleh perusahaan barunya.
“Karyawan yang di PHK kan otomatis tidak ada patungan lagi dengan perusahaan. Nanti kita tanggung asal ada validasi dari Disnaker (Dinas Tenaga Kerja, red) setempat. Jadi tidak bisa langsung. Badan usaha harus melaporkan dulu, lalu divalidasi Disnaker baru ke BPJS kesehatan,” jelasnya.
Menurutnya, jika yang bersangkutan dalam kondisi miskin maka ia juga akan diusulkan untuk masuk golongan penerima bantuan iuran (PBI). Iuran BPJS kesehatan mereka akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. “Kalau memang miskin dan tidak dapat kerja juga kita akan usulkan masuk PBI. Nanti setiap enam bulan sekali Kementerian Sosial kan melakukan evaluasi, jadi bisa masuk dalam PBI,” ungkapnya.
Dalam evaluasi tersebut, Kemensos akan terus memperbarui data-data dari para penerima PBI. Irfan mengatakan, akan ada kemungkinan perubahan nama dari peserta PBI sendiri. Sebab, ada kemungkian yang bersangkutan telah menjadi kaya raya atau meninggal sehingga perlu diganti dengan yang lebih membutuhkan. (mia/kim)