JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kemarin (25/2) menggelar sidang terhadap dua hakim nakal di Gedung Mahkamah Agung (MA). Dua hakim tersebut adalah Wakil ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram Pastra Joseph Ziraluo dan hakim PN Ternate M. Reza Latuconsina.
Pastra disidangkan atas laporan gratifikasi dalam perkara yang ditangani, sedangkan Reza disidangkan lantaran diduga melakukan perselingkuhan dengan salah satu panitera bernama Sinta di tempat kerjanya. Atas perbuatannya, keduanya direkomendasikan diberhentikan dari jabatannya sebagai hakim.
Namun, hasil sidang MKH kemarin berkata lain. Keduanya dibebaskan dari rekomendasi tersebut oleh 7 majelis hakim MKH yang terdiri dari anggota MA dan Komisi Yudisial (KY). Namun masing-masing tetap memperoleh sanksi tegas.
Yaitu sanksi disiplin berupa nonpalu atau tidak memegang perkara dan tidak menerima tunjangan selama 6 bulan bagi hakim Pastra. Sementara hakim Reza mendapat sanksi lebih berat, yaitu sanksi nonpalu dan tidak menerima tunjangan selama 2 tahun.
Menurut MKH, Pastra terbukti melanggar kode etik dan kehormatan hakim karena menerima dan mengembalikan uang Rp 20 juta yang didapatnya dari pihak yang berperkara.
Gratifikasi tersebut diterimanya ketika dia menjabat sebagai Ketua PN Pematangsiantar pada 2010 silam.
“Memutuskan terlapor terbukti “tentang kode etik dan perilaku hakim, dan peraturan bersama KY dan MA, menjatuhkan sanksi sedang, yaitu nonpalu selama 6 bulan dan tidak menerima tunjangan hakim dalam menjalani sanksi tersebut,” ujar Ketua MKH Eman Suparman dalam sidang.
Selain itu, dia juga terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara di luar sidang dan menunda putusan yang seharusnya sudah dieksekusi.
“Hakim harus berperilaku jujur dan menghindari perilaku tercela dan terkesan tercela,” kata Eman.
Hal yang meringankan bagi Pastra adalah ia sudah mengabdi sebagai hakim selama 28 tahun.
Selain itu, dia juga pernah ditugaskan di wilayah terpencil di Bengkalis sebagai hakim keliling. Pastra juga pernah ditempatkan di wilayah konflik.
Sementara hakim Reza, menurut MKH, dia ketahuan melakukan perselingkuhan bersama seorang staf PN Ternate.
“Telah terbukti melakukan pelanggaran surat keputusan bersama MA dan KY, tentang kode etik dan pedoman berlaku hakim,” ujar Ketua Majelis Imron Anwari dalam sidang MKH.
Menurut Imron dalam persidangan tertutup kemarin, Reza sudah mengakui perbuatannya melakukan perselingkuhan tersebut. Dia juga menyatakan permohonan maafnya dihadapan majelis hakim karena merasa telah mencoreng nama mahkamah.
Pertimbangan yang meringankan Reza dalam hal ini adalah karena ia menjadi tulang punggung keluarga, memiliki dua anak yang masih kecil dan terpilih sebagai hakim melalui jalur prestasi.
“Seorang hakimnya harus berperilaku jujur, tidak melakukan perbuatan tercela dan menghindari perbuatan tercela,” tandas Imron. (dod)