JAKARTA- Kapolri Jenderal Sutarman secara tegas menolak persetujuan pimpinan DPR untuk melakukan pemanggilan ketiga terhadap Wakil Presiden Boediono guna dimintai keterangan ihwal kasus dugaan korupsi bailout Bank Century.
“Mekanisme pemanggilan paksa itu seperti apa? Polri mempunyai kewenangan pemanggilan pemaksaan, memanggil seseorang, menangkap seseorang, itu kalau ada terkait dengan tindak pidana yang ditangani oleh Polri,” kata Sutarman di Komplek Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (7/3).
Menurut dia, pemanggilan paksa yang diusulkan oleh Timwas Century saat ini belum bisa dilakukan karena belum ada aturannya. Ia juga mengaku belum menerima surat dari Timwas Century untuk meminta Polri jemput paksa Boediono. “Tetapi pemanggilan itu sampai sekarang belum ada aturannya. Jadi kita belum bisa. Saya juga belum lihat (surat). Nanti saya cek dulu ya,” ujarnya.
Sutarman menjelaskan, Polri bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap seseorang jika ada unsur pidana. “Pemanggilan paksa oleh Polri itu hanya terkait dengan penegakan hukum. Kalau pemanggilan oleh institusi lain untuk memanggil atau untuk memaksa, itu belum ada aturannya,” tukasnya.
Seperti diketahui, Timwas Century telah melayangkan surat panggilan ke Boediono sebanyak dua kali dan dalam panggilan tersebut sang mantan Gubernur Bank Indonesia mangkir. Kali ini Timwas kembali melayangkan surat panggilan ketiga, yang rencananya dilayangkan pada Mei mendatang.
Surat panggilan itu ditembuskan ke Kapolri Jenderal Sutarman dengan maksud bila Boediono tidak memenuhi panggilan ketiga, ia bisa mengawal untuk melakukan panggilan paksa.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengucap syukur lantaran kasus Century sudah sampai persidangan. Sebab, KPK bisa menuntaskan kasus itu di tengah upaya banyak pihak, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat, mempolitisasi KPK melalui kasus itu.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat karena KPK menyadari banyak pihak mempolitisasi KPK atas kasus itu, menyebar tuduhan untuk menghancurkan legitimasi dan kredibilitas KPK oleh beberapa anggota Dewan,” kata Bambang melalui pesan pendek, kemarin.
Menurut Bambang, dakwaan untuk tersangka Budi Mulya dirumuskan dalam surat dakwaan setebal sekitar 180 halaman, dengan lebih dari 130 saksi diperiksa. “KPK berharap seluruh masyarakat mengikuti proses persidangan dan memastikan agar persidangan berjalan obyektif,” katanya.(bbs/val)