26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Ujaran Kebencian, Pencatut Nama JPNN Resmi Jadi Tersangka

Arif Kurniawan Radjasa, pemilik akun Facebook Antonio Banerra, yang mencatutu nama JPNN, resmi  jadi tersangka.

SUMUTPOS.CO – Kepolisian menetapkan Arif Kurniawan Radjasa, pemilik akun Facebook Antonio Banerra sebagai tersangka. Adapun dia sebelumnya ditangkap Polda Jawa Timur karena menyampaikan ujaran kebencian dan mencatut nama Jawa Pos National Network (JPNN).

“Sudah (jadi tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (7/3).

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Arif. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur.

“(Belum ditahan) Antonio diriksa di Jatim karena baru semalam,” jelas Dedi.

Sekadar informasi, penyidik Polda Jawa Timur menangkap Arif Kurniawan Radjasa atas dugaan menyebar ujaran kebencian melalui akun Facebook Antonio Banerra. Selain Arif, polisi turut menangkap istrinya, Puji Astutik. Keduanya diamankan di daerah Buncitan, Sedati, Sidoarjo, Sabtu (6/4).

Dalam akun Antonio Banerra, keduanya menuliskan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dengan mengaitkan dengan kejadian kerusuhan 1998. Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Barung Mangera menjelaskan motif pria 38 tahun itu menyebar ujaran kebencian karena urusan politik.

Arif tidak ingin Prabowo terpilih sebagai presiden. Kepada penyidik, Arif mengaku keluarganya menjadi korban tragedi 1998. Dari situ, dia tidak ingin Prabowo terpilih sebagai Presiden RI.

Saat menyebarkan ujaran kebencian, Arif mengaku bekerja di JPNN (Jawa Pos Group). Itu dituliskannya pada profil akun Facebook-nya. (JPC)

Arif Kurniawan Radjasa, pemilik akun Facebook Antonio Banerra, yang mencatutu nama JPNN, resmi  jadi tersangka.

SUMUTPOS.CO – Kepolisian menetapkan Arif Kurniawan Radjasa, pemilik akun Facebook Antonio Banerra sebagai tersangka. Adapun dia sebelumnya ditangkap Polda Jawa Timur karena menyampaikan ujaran kebencian dan mencatut nama Jawa Pos National Network (JPNN).

“Sudah (jadi tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (7/3).

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Arif. Dia masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Timur.

“(Belum ditahan) Antonio diriksa di Jatim karena baru semalam,” jelas Dedi.

Sekadar informasi, penyidik Polda Jawa Timur menangkap Arif Kurniawan Radjasa atas dugaan menyebar ujaran kebencian melalui akun Facebook Antonio Banerra. Selain Arif, polisi turut menangkap istrinya, Puji Astutik. Keduanya diamankan di daerah Buncitan, Sedati, Sidoarjo, Sabtu (6/4).

Dalam akun Antonio Banerra, keduanya menuliskan dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dengan mengaitkan dengan kejadian kerusuhan 1998. Kabid Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Barung Mangera menjelaskan motif pria 38 tahun itu menyebar ujaran kebencian karena urusan politik.

Arif tidak ingin Prabowo terpilih sebagai presiden. Kepada penyidik, Arif mengaku keluarganya menjadi korban tragedi 1998. Dari situ, dia tidak ingin Prabowo terpilih sebagai Presiden RI.

Saat menyebarkan ujaran kebencian, Arif mengaku bekerja di JPNN (Jawa Pos Group). Itu dituliskannya pada profil akun Facebook-nya. (JPC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/