BELAWAN- Sebanyak 119 unit truk bekas (eks) asal Singapura yang masuk ke Pelabuhan Belawan tak memiliki surat izin PIB (pemberitahuan impor barang) dari Bea Cukai Madya Pabean Belawan. Akibatnya, ratusan truk bekas itu ditahan di gudang 201di Pelabuhan Belawan.
Kasi Penyuluhan Layanan dan Informasi Bea Cukai Madya Belawan, Sandy Hendratmo membenarkan adanya truk bekas asal Singapura yang masuk ke Pelabuhan Belawan. Sebanyak 85 unit truk asal Singapura itu dibawa dengan kapal tongkang Marcopollo 378 yang ditarik boat TB Maju Daya, sedangkan 34 truk lainnya dibawa kapal KM Intan Daya 2. “Apabila importir tidak mengurus PIB selama 30 hari, dilakukan pemberitahuan tertulis jangkanya 60 hari. Jika tidak dilakukan, ratusan truk jadi milik Negara. (mag-11)