JAKARTA – Direktur Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro yakin aset lahan milik KAI yang saat ini telah dikuasai pihak swasta, yakni PT Agra Citra Kharisma (ACK) segera kembali. Keyakinan merebut lahan yang telah dijadikan pusat perbelanjaan Centre Point itu menyusul ditetapkannya para tersangka oleh Kejaksaan Agung.
“Saya sangat percaya dengan kualitas-kualitas para hakim sekarang, sehingga aset yang saat ini dikuasai pihak ketiga, pasti kembali kepada negara dan dimanfaatkan oleh KAI untuk kemudahan transportasi masyarakat di Medan,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3).
Kuasa hukum PT KAI Radjiman Bilitea & Partner, Savitri Kusumawardhani menuturkan hal senada. Pihaknya semakin optimistis dapat mengembalikan aset milik KAI.
“Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, membuat kami optimis dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang saat ini sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Karena hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI,” papar dia.
Savitri menambahkan, seharusnya tanah itu diperuntukan bagi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI, atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemko Medan dari PT KAI. Namun entah mengapa oleh Pemko/PT ACK sama sekali tidak dipenuhi, tapi lahan itu malah dijadikannya Medan Center Point.
Ke depan, pihaknya berharap apa yang sudah diuraikan dalam pengajuan memori PK yang saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung, dapat berbuah manis. “Semoga Mahkamah Agung dapat memeriksa bukti-bukti yang kami ajukan secara komprehensif, agar tanah gang buntu dapat digunakan kembali oleh PT KAI dalam menjalankan tugasnya sebagai BUMN,” tukasnya. (chi/jpnn/rbb)
JAKARTA – Direktur Aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Edi Sukmoro yakin aset lahan milik KAI yang saat ini telah dikuasai pihak swasta, yakni PT Agra Citra Kharisma (ACK) segera kembali. Keyakinan merebut lahan yang telah dijadikan pusat perbelanjaan Centre Point itu menyusul ditetapkannya para tersangka oleh Kejaksaan Agung.
“Saya sangat percaya dengan kualitas-kualitas para hakim sekarang, sehingga aset yang saat ini dikuasai pihak ketiga, pasti kembali kepada negara dan dimanfaatkan oleh KAI untuk kemudahan transportasi masyarakat di Medan,” ujar Edi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/3).
Kuasa hukum PT KAI Radjiman Bilitea & Partner, Savitri Kusumawardhani menuturkan hal senada. Pihaknya semakin optimistis dapat mengembalikan aset milik KAI.
“Dengan ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, membuat kami optimis dalam pemeriksaan peninjauan kembali yang saat ini sedang diperiksa di Mahkamah Agung. Karena hal ini semakin memperkuat posisi hukum PT KAI bahwa tanah yang saat ini sudah dibangun oleh PT ACK menjadi Medan Center Point adalah tanah milik PT KAI,” papar dia.
Savitri menambahkan, seharusnya tanah itu diperuntukan bagi pembangunan 288 rumah karyawan PT KAI, atas diperolehnya sebagian tanah di lokasi tersebut oleh Pemko Medan dari PT KAI. Namun entah mengapa oleh Pemko/PT ACK sama sekali tidak dipenuhi, tapi lahan itu malah dijadikannya Medan Center Point.
Ke depan, pihaknya berharap apa yang sudah diuraikan dalam pengajuan memori PK yang saat ini tengah diperiksa oleh Mahkamah Agung, dapat berbuah manis. “Semoga Mahkamah Agung dapat memeriksa bukti-bukti yang kami ajukan secara komprehensif, agar tanah gang buntu dapat digunakan kembali oleh PT KAI dalam menjalankan tugasnya sebagai BUMN,” tukasnya. (chi/jpnn/rbb)