30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

PBB dan PPP di Sumut Didiskualifikasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, mendiskualifikasi dua partai politik dan dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, dari peserta pemilu 2014. Pembatalan dilakukan sebagai sanksi karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan, 2 Maret 2014, Pukul 18.00 WIB lalu.

Komisioner KPU, Ferrry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan kedua parpol di tingkat kabupaten di Sumut dan dua Caleg DPD Dapil Sumut ini merupakan bagian dari 35 calon DPD dan partai politik di 25 daerahyang dibatalkan di seluruh Indonesia.

Kedua parpol tersebut masing-masing Partai Bulan Bintang (PBB). KPU membatalkan kepesertaan mereka di Kab. Serdang Bedagai dan Gunung Sitoli. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibatalkan di Kota Gunung Sitoli. Sementara itu dua nama caleg DPD yang dibatalkan, masing-masing Erick Sitompul dan Edison Sianturi.

“Sanksi dijatuhkan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota  DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/3).

Dalam pasal tersebut kata Ferry, menyebutkan bahwa dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada  KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (5), partai politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya.

Putusan menurut Ferry juga dijatuhkan mengacu pada Pasal 138 ayat (1) UU No 8 tahun 2012. Disebutkan, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (2) terdapat ketentuan, dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye pemilu sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat dua, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Dengan demikian, sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu yang diterapkan KPU kepada 35 calon anggota DPD dan partai politik di 25 daerah, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditetapkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(gir/deo)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, mendiskualifikasi dua partai politik dan dua calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, dari peserta pemilu 2014. Pembatalan dilakukan sebagai sanksi karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang ditentukan, 2 Maret 2014, Pukul 18.00 WIB lalu.

Komisioner KPU, Ferrry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan kedua parpol di tingkat kabupaten di Sumut dan dua Caleg DPD Dapil Sumut ini merupakan bagian dari 35 calon DPD dan partai politik di 25 daerahyang dibatalkan di seluruh Indonesia.

Kedua parpol tersebut masing-masing Partai Bulan Bintang (PBB). KPU membatalkan kepesertaan mereka di Kab. Serdang Bedagai dan Gunung Sitoli. Sementara Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibatalkan di Kota Gunung Sitoli. Sementara itu dua nama caleg DPD yang dibatalkan, masing-masing Erick Sitompul dan Edison Sianturi.

“Sanksi dijatuhkan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota  DPR, DPD dan DPRD, Pasal I angka 5,” ujarnya di Jakarta, Minggu (16/3).

Dalam pasal tersebut kata Ferry, menyebutkan bahwa dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada  KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota, sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (5), partai politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Peraturan KPU tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD,” ujarnya.

Putusan menurut Ferry juga dijatuhkan mengacu pada Pasal 138 ayat (1) UU No 8 tahun 2012. Disebutkan, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (2) terdapat ketentuan, dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye pemilu sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat dua, calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.

“Dengan demikian, sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu yang diterapkan KPU kepada 35 calon anggota DPD dan partai politik di 25 daerah, karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditetapkan, telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.(gir/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/