25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Uang Dikembalikan, Kasus Jalan Terus

Laporan: Andika & Bagus

MEDAN-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum menerima laporan pengembalian uang sebesar Rp1,16 miliar ke kas Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan dari kerugian negara sebesar Rp2 miliar yang bersumber dana penyertaan modal senilai Rp5,9 miliar tahun anggaran (TA) 2012.

PUSAT PERHATIAN: Warga dari berbagai daerah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang ramai berkunjung di Medan Zoo. Saat ini Medan Zoo menjadi perhatian terkait kasus dugaan korupsi yang mendera PD Pembangunan Kota Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PUSAT PERHATIAN: Warga dari berbagai daerah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang ramai berkunjung di Medan Zoo. Saat ini Medan Zoo menjadi perhatian terkait kasus dugaan korupsi yang mendera PD Pembangunan Kota Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

“Saya belum tahu kapan uang itu dikembalikan?

Karena hingga kini belum ada laporan tentang itu (pengembalian uang ke kas daerah, Red),” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Jufri Nasution, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (14/3).

Selanjutnya Jufri mengatakan bahwa meskipun nantinya memang sudah ada pengembalian uang sebesar Rp1,16 miliar ke kas daerah, namun itu takkan menghalangi penyidikan sekaligus menghapus tindak korupsi yang telah menetapkan empat tersangka dari jajaran Direksi PD Pembangunan Kota Medan.

“Tidak masalah jika uang itu memang sudah dikembalikan. Bagus lah, mau memulang uang itu sehingga tidak merugikan negara.Tapi perlu diingat bahwa kita menangani tindak korupsinya bukan memeriksa pemulangan uang yang dimaksud,” tandas Jufri.

Terkait langkah yang akan dilakukan pihaknya, Jufri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Dewan Pengawasan PD Pembangunan Kota Medan. “Tidak mungkin pemulangan uang itu menghilangkan kasusnnya, karena itu semua ada dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disitu kita bisa melihatnya secara rinci,” tutur Jufri.

Dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 seperti yang dimaksud Jufri dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

Kemudian, di dalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai bahwa dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa terkait kasus ini Pidsus Kejari Medan sudah menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka dimaksud adalah Dirut PD Pembangunan Harmen Ginting, Direktur Operasional (Dirops) Ichwan Husein Siregar, Direktur Keuangan Besri Nazir serta Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution.

Kemudian, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari 4 tersangka hanya 3 orang yang hadir memenuhi panggilan. Sedangkan, seorang tersangkan lagi  Ichwan Husein Siregar tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sejauh ini keberadaan Ichwan tak diketahui oleh sanak keluarga dan rekan sejawat. Pria yang diduga telah melarikan uang sebesar Rp900 juta itu akan kembali dipanggil hari ini (17/3).

“Kita akan kembali memanggil dan memeriksaan Dirops hari Senin nanti (hari ini, Red). Sejauh ini kita belum tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (daftar pencarian orang) . Tapi jika nanti yang bersangkutan telah 3 kali tak memenuhi panggilan, barulah dia kita tetapkan sebagai DPO,” kata Jufri.

Sementara itu Sekretaris Badan Pengawas BUMD, Qamarul Fatah mengatakan bahwa PD Pembangunan telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp1,16 miliar. “Laporannya baru kita terima pekan ini,” ujar Qamarul Fatah kepada Sumut Pos, Jumat (14/3).

Pun demikian Qamarul Fatah mengakui jika pengembalian uang itu belum disampaikan kepada Inspektorat, karena menurutnya laporan keuangan diserahkan kepada Badan Pengawas, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota. “Mungkin setelah itu baru laporannya ditembuskan kepada Inspektorat,” duga Qamarul Fatah.

Terkait tidak adanya pemberitahuan kepada kejaksaan negeri, Qamarul Fatah mengatakan bahwa itu bukan menjadi tanggungjawab Badan Pengawas.

“Badan Pengawas hanya bertanggung jawab masalah intenal PD Pembangunan. Sedangkan untuk urusan kasus hukum merupakan tanggung mereka. Jadi biarkan saja mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” bilang Qamarul Fatah.

“Kalau mereka (Kejari, Red) tetap ingin melanjutkan kasus ini meski uang sudah dikemalikan, itu urusan mereka,” tandasnya.  (dik/gus/ije)

Laporan: Andika & Bagus

MEDAN-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan belum menerima laporan pengembalian uang sebesar Rp1,16 miliar ke kas Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan dari kerugian negara sebesar Rp2 miliar yang bersumber dana penyertaan modal senilai Rp5,9 miliar tahun anggaran (TA) 2012.

PUSAT PERHATIAN: Warga dari berbagai daerah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang ramai berkunjung di Medan Zoo. Saat ini Medan Zoo menjadi perhatian terkait kasus dugaan korupsi yang mendera PD Pembangunan Kota Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
PUSAT PERHATIAN: Warga dari berbagai daerah di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang ramai berkunjung di Medan Zoo. Saat ini Medan Zoo menjadi perhatian terkait kasus dugaan korupsi yang mendera PD Pembangunan Kota Medan. //TRIADI WIBOWO/SUMUT POS

“Saya belum tahu kapan uang itu dikembalikan?

Karena hingga kini belum ada laporan tentang itu (pengembalian uang ke kas daerah, Red),” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Jufri Nasution, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jum’at (14/3).

Selanjutnya Jufri mengatakan bahwa meskipun nantinya memang sudah ada pengembalian uang sebesar Rp1,16 miliar ke kas daerah, namun itu takkan menghalangi penyidikan sekaligus menghapus tindak korupsi yang telah menetapkan empat tersangka dari jajaran Direksi PD Pembangunan Kota Medan.

“Tidak masalah jika uang itu memang sudah dikembalikan. Bagus lah, mau memulang uang itu sehingga tidak merugikan negara.Tapi perlu diingat bahwa kita menangani tindak korupsinya bukan memeriksa pemulangan uang yang dimaksud,” tandas Jufri.

Terkait langkah yang akan dilakukan pihaknya, Jufri mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kordinasi dengan Dewan Pengawasan PD Pembangunan Kota Medan. “Tidak mungkin pemulangan uang itu menghilangkan kasusnnya, karena itu semua ada dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Disitu kita bisa melihatnya secara rinci,” tutur Jufri.

Dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 seperti yang dimaksud Jufri dinyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut.

Kemudian, di dalam penjelasan pasal 4 UU 31/1999 dijelaskan sebagai bahwa dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa terkait kasus ini Pidsus Kejari Medan sudah menetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka dimaksud adalah Dirut PD Pembangunan Harmen Ginting, Direktur Operasional (Dirops) Ichwan Husein Siregar, Direktur Keuangan Besri Nazir serta Bendahara Pengeluaran Risman Effendi Nasution.

Kemudian, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari 4 tersangka hanya 3 orang yang hadir memenuhi panggilan. Sedangkan, seorang tersangkan lagi  Ichwan Husein Siregar tidak memenuhi panggilan penyidik.

Sejauh ini keberadaan Ichwan tak diketahui oleh sanak keluarga dan rekan sejawat. Pria yang diduga telah melarikan uang sebesar Rp900 juta itu akan kembali dipanggil hari ini (17/3).

“Kita akan kembali memanggil dan memeriksaan Dirops hari Senin nanti (hari ini, Red). Sejauh ini kita belum tetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (daftar pencarian orang) . Tapi jika nanti yang bersangkutan telah 3 kali tak memenuhi panggilan, barulah dia kita tetapkan sebagai DPO,” kata Jufri.

Sementara itu Sekretaris Badan Pengawas BUMD, Qamarul Fatah mengatakan bahwa PD Pembangunan telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp1,16 miliar. “Laporannya baru kita terima pekan ini,” ujar Qamarul Fatah kepada Sumut Pos, Jumat (14/3).

Pun demikian Qamarul Fatah mengakui jika pengembalian uang itu belum disampaikan kepada Inspektorat, karena menurutnya laporan keuangan diserahkan kepada Badan Pengawas, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota. “Mungkin setelah itu baru laporannya ditembuskan kepada Inspektorat,” duga Qamarul Fatah.

Terkait tidak adanya pemberitahuan kepada kejaksaan negeri, Qamarul Fatah mengatakan bahwa itu bukan menjadi tanggungjawab Badan Pengawas.

“Badan Pengawas hanya bertanggung jawab masalah intenal PD Pembangunan. Sedangkan untuk urusan kasus hukum merupakan tanggung mereka. Jadi biarkan saja mereka menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” bilang Qamarul Fatah.

“Kalau mereka (Kejari, Red) tetap ingin melanjutkan kasus ini meski uang sudah dikemalikan, itu urusan mereka,” tandasnya.  (dik/gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/