MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih ingat dengan caleg PAN bernama Suaripin SSos yang pernah ditangkap dan ditahan di Polda Sumut karena kasus cabul beberapa waktu lalu? Kini, caleg yang tengah bertarung di Dapil 4 No Urut 2 DPRD Serdang Bedagai (Sergai) yang meliputi Kec. Tebing Tinggi, Tebing Syahbandar, Bandar Khalifah dan Dolok Merawan itu sudah menjadi terdakwa.
Tapi, Suaripin tak ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rismaidi maupun hakim Saur Sintidaon yang menyidangkan perkaranya. Selama empat kali sidang di gelar di PN Medan, Suaripin sudah dua kali mangkir karena alasan sakit. Nama Suaripin juga tetap masuk Daftar Caleg Tetap (DCT), karena KPU tidak berhak untuk mencoret nama Suaripin sebagai caleg selagi belum ada keputusan tetap dari pengadilan.
Di masa kampanye yang dimulai kemarin (16/3), di kediaman Suaripin Jl. Sekip Dusun IV, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Kab. Serdang Bedagai sudah tampak banyak beragam spanduk. Spanduk-spanduk dirinya banyak terlihat di area samping rumah. Tidak hanya spanduk, ia juga mempromosikan diri melalui kalender dan juga stiker. Bukan itu saja, Suaripin juga masih bisa bebas berkampanye di daerah pemilihannya.
Informasi yang dihimpun Suaripin masuk dalam tim juru kampanye PAN. Namun, hal itu dibantah oleh rekan satu partainya. “Sejak bergabung di PAN Sergai tahun 1999 Suaripin tidak pernah ikut tim kampanye PAN Sergai. Kali ini Suarifin juga minta tidak dimasukan ke daftar tim kampanye,” kata teman Suarifin yang minta namanya tak ditulis. “Dia (Suaripin-red) memang tidak masuk dalam daftar tim juru kampanye (jurkam) Partai Amanat Nasional (PAN),” kata Andarsyah, anggota KPU Serdang Bedagai.
SAAT DITANGKAP SEMPAT MELAWAN POLISI
Suaripin ditangkap oleh Satuan Tugas (Satgas) Poeple Smuggling di bawah pimpinan Kanit Trafficking, Kompol Amokhoita Hia SH Mhum Rabu, 31 Juli 2013 lalu. Penangkapan Suaripin berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada seorang germo menjual wanita di bawah umur kepada Suaripin. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan petugas mengendap selama tiga jam di Hotel Antares. Saat digerebek, Suaripin sempat melakukan perlawanan dengan tidak membukakan pintu kamar 509 di lantai V hotel tersebut.
Tapi, polisi akhinya berhasil mengamankan dan memboyongnya bersama bersama gadis dibawah umur, RA (16), yang masih duduk di kelas I sebuah SMU di Medan. Suaripin sempat ditahan Poldasu, namun ditangguhkan hingga berkasnya dilimpahkan ke Kajari Medan.
Suaripin dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal 3 tahun.
4 KALI SIDANG, SEKALI HADIR, USAI SIDANG KABUR
Di sidang pertama, Majelis Hakim PN Medan kembali menunda sidang karena terdakwa Suaripin tak hadi sidang alasan sakit. Sidang kedua kasus pencabulan yang dilakukan oleh Suaripin digelar di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/2) sekira pukul 10.00 WIB lalu. Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi korban tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti, Kardiana menghadirkan saksi korban, RA dan ibunya setelah 2 kali dalam persidangan sebelumnya tak hadir.
Dalam sidang yang diketuai, Saor Sitindaon SH MH itu sempat diskors beberapa saat lantaran saksi korban dan ibunya belum datang. Dalam persidangan tertutup itu, tiba-tiba ibu korban keluar ruangan sidang sambil menangis dan digiring menuju ruang hakim. Namun saat ditanyai ibu korban tidak mau berkomentar dan terus menangis. Setelah beberapa saat kemudian ibu korban kembali lagi dibawa masuk ke dalam ruang sidang. Kurang lebih 2 jam sidang berlangsung, akhirnya sidang pun selesai.
Namun Suaripin langsung kabur menghindari wartawan. “Tidak, tidak,” jelas Suarpin sambil melambaikan tangannya menumpangi betor. Begitu juga dengan saksi korban dan ibunya yang langsung pergi dengan tergesa-gesa bersama dengan JPU Kardiana meninggalkan gedung PN Medan tanpa mau memberikan keterangan. Dalam sidang ketiga, dengan agenda mendengarkan saksi korban kembali ditunda karena saksi saksi kepolisian dari Poldasu tidak hadir. Dalam sidang keempat juga kembali ditunda. Alasannya, Suarifin tak bisa hadi karena sakit. (lik/awi/bay)