JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Selagi masih ada waktu, DPRD Karo diingatkan untuk merancang tatib pemilihan wakil bupati Karo sejak sekarang. Meski dalam forum informal, karena pilwabup belum jelas kapan akan dilakukan, persiapan penyusunan tatib dianggap sangat penting.
Pesan tersebut disampaikan Koordinator Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti. Menurut aktivis asal Mandiling Natal (Madina) yang lama berkiprah di Jakarta itu, tatib menjadi sangat penting lantaran aturan teknis pemilihan wakil kepala daerah yang dilakukan DPRD tidak diatur secara detil diatur di UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemda dan PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepada daerah.
Di aturan itu hanya disebutkan, apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Kepala Daerah yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kursi itu harus diisi.
Mekanisme pengisiannya, Kepala Daerah mengusulkan dua orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan.
“Undang-undang dan PP tidak mengatur secara detil. Maka DPRD Karo harus menyusun tatib secara matang. Tatib itu yang nantinya menjadi acuan agar tidak terjadi keributan,” ujar Ray kepada koran ini di Jakarta, kemarin (17/3).
Ray mengatakan hal tersebut berdasar kasus pemilihan wakil walikota Surabaya, November 2013. Proses terpilihnya Wisnu Sakti Buana sebagai wawako Surabaya itu, bahkan sempat menjadi sorotan nasional karena walikota Surabaya Tri Rismaharini juga sempat menyampaikan protes dan menjadi isu politik yang hangat.
Hal-hal yang menjadi pemicu masalah pilwawali Surabaya itu antara lain Panlih merasa kewenangannya dilangkahi Bamus. Bahkan, yang memimpin rapat paripurna pemilihan bukan anggota Panlih, tapi Wakil Ketua DPRD Surabaya Wisnu Sakti Buana, yang akhirnya terpilih mengisi kursi Surabaya 2.
Model pemilihan yang langsung menetapkan Wisnu secara aklamasi juga diproses banyak pihak. Sempat muncul juga dugaan terjadi pemalsuan tanda tangan anggota Panlih. Meski akhirnya Wisnu dilantik sebagai wakilnya Risma, namun pihak Kemendagri sempat memanggil anggota Panlih untuk dimintai klarifikasi.
Menurut Ray, kisruh seperti di Surabaya itu lantaran anggota DPRD setempat tidak membuat tatib yang jelas.
Dijelaskan Ray, UU dan PP tidak mengatur teknis pemilihan karena pembuat UU dan penyusun PP ingin memberikan kewenangan penuh kepada DPRD untuk melakukan pemilihan.
Diingatkan juga agar saat pemilihan wabup Karo nantinya, para anggota DPRD Karo tidak terjebak meributkan hal-hal yang sifatnya administratif. “Jika sudah ada yang terpilih satu nama dari dua nama yang diajukan partai pengusung, gak usah ribut-ribut soal sepele yang sifatnya administratif, misal kok ada yang belum tanda tangan, kok tanda tangannya menyusul, dan lain-lain. Itu tidak penting. Yang penting yang terpilih sosok yang bagus dan terpilih dengan prinsip one man one vote di DPRD,” ujar Ray.
Seperti diketahui, proses pelengseran Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti saat ini belum tuntas, yakni masih harus menunggu keluarkan Kepres pengesahan pelengseran Kena Ukur.
Nantinya tatkala Wabup Terkelin Brahmana naik menjadi bupati definitif menggantikan Kena Ukur, maka kursi wabup harus diisi karena sisa masa tugas masih sekitar dua tahun. (sam)