25.6 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Rapat Paripurna Pengantar Rancangan KUA dan PPAS TA 2022 Kabupaten Samosir, Pimpinan OPD Diharapkan untuk Hadir

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir atas rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat ini dihadiri oleh Bupati, Sekda, dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir di Ruang Rapat DPRD Samosir, Kamis (12/8).

PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabuptaen Samosir, Nasip Simbolon berjalan lancar dan khidmat.

Pimpinan Rapat Paripurna, Nasip Simbolon menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini didasari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan KUA dan PPAS dapat disampaikan Pemerintah Daerah ke DPRD dan disepakati paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nasip Simbolon menyampaikan bahwa rancangan KUA dan PPAS ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama dan di harapkan TAPD dan pimpinan OPD dapat menyajikan data dan informasi yang lengkap nantinya selama pembahasan.

“Dan kami harapkan agar Saudara Bupati Samosir memerintahkan para pimpinan OPD untuk hadir dalam pembahasan ini tanpa diwakilkan,” tegasnya.

Bupati Samosir, Vandiko Gultom menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022, yaitu kebijakan pendapatan sebesar Rp641.259.277.782,00 untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp631.259.277.782,00dan belum termasuk Belanja Daerah yang bersumber dari DAK dan DID.

Sedangkan pada kebijakan pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2022 bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp0,00. Dan untuk Pengeluaran Pembiayaan daerah Tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp10.000.000.000,00 yang diperuntukkan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT Bank Sumut sebesar Rp4.000.000.000,00 dan Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Samosir.

“Penyertaan modal terhadap perumda ini dianggarkan untuk operasional dan modal Awal perusahaan PDAM dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang direncanakan dibentuk Tahun 2021, sehingga pembiayaan netto defisit sebesar Rp10.000.000.000,00. Dengan demikian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini mengalami surplus sebesar Rp10.000.000.000,00 yang akan digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nihil,” papar Bupati.

Sebelum memulai rapat, Bupati mengajak para peserta rapat berdoa bersama agar wabah Covid-19 ini segera teratasi, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan, TNI, Polri dan relawan yang telah bekerja keras dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Samosir. (win/ram)

SAMOSIR, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir melaksanakan rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Samosir atas rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022. Rapat ini dihadiri oleh Bupati, Sekda, dan pimpinan OPD Kabupaten Samosir di Ruang Rapat DPRD Samosir, Kamis (12/8).

PARIPURNA: Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabuptaen Samosir, Nasip Simbolon berjalan lancar dan khidmat.

Pimpinan Rapat Paripurna, Nasip Simbolon menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini didasari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Rancangan KUA dan PPAS dapat disampaikan Pemerintah Daerah ke DPRD dan disepakati paling lambat minggu kedua bulan Agustus,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Nasip Simbolon menyampaikan bahwa rancangan KUA dan PPAS ini selanjutnya akan dibahas dalam rapat kerja bersama dan di harapkan TAPD dan pimpinan OPD dapat menyajikan data dan informasi yang lengkap nantinya selama pembahasan.

“Dan kami harapkan agar Saudara Bupati Samosir memerintahkan para pimpinan OPD untuk hadir dalam pembahasan ini tanpa diwakilkan,” tegasnya.

Bupati Samosir, Vandiko Gultom menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022, yaitu kebijakan pendapatan sebesar Rp641.259.277.782,00 untuk Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp631.259.277.782,00dan belum termasuk Belanja Daerah yang bersumber dari DAK dan DID.

Sedangkan pada kebijakan pembiayaan daerah yang terdiri atas penerimaan pembiayaan daerah pada tahun 2022 bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp0,00. Dan untuk Pengeluaran Pembiayaan daerah Tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp10.000.000.000,00 yang diperuntukkan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah ke PT Bank Sumut sebesar Rp4.000.000.000,00 dan Perusahaan Umum Daerah Kabupaten Samosir.

“Penyertaan modal terhadap perumda ini dianggarkan untuk operasional dan modal Awal perusahaan PDAM dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha yang direncanakan dibentuk Tahun 2021, sehingga pembiayaan netto defisit sebesar Rp10.000.000.000,00. Dengan demikian rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022 ini mengalami surplus sebesar Rp10.000.000.000,00 yang akan digunakan untuk pengeluaran Pembiayaan sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan nihil,” papar Bupati.

Sebelum memulai rapat, Bupati mengajak para peserta rapat berdoa bersama agar wabah Covid-19 ini segera teratasi, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan, TNI, Polri dan relawan yang telah bekerja keras dalam penanganan covid-19 di Kabupaten Samosir. (win/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/