SUMUTPOS.CO- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kembali memeriksa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kebersihan Kota Medan, Pardamean Siregar selaku kuasa pengguna anggaran (KPA). Pemeriksaan itu terkait dengan dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Dinas Kebersihan Kota Medan yang merugikan negara sekitar Rp5 miliar pada tahun anggaran (TA) 2013.
“Iya, tadi ada kita periksa mantan Kadis Kebersihan Kota Medan,” ungkap Kepala seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Jufri Nasution, ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (17/3) malam.
Jufri mengatakan bahwa Pardamaen Siregar datang ke Gedung Kejari Medan pada Pukul 09.00 WIB pagi dan kembali pada petang. Dirinya menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Pidsus Kejari Medan. “Kalau materi pemeriksaan, saya rasa tak usah lah dipublikasikan,” sebut Jufri.
Disinggung tentang adakah kemungkinan Pardamean dijadikan tersangka, Jufri mengatakan bahwa hal itu akan berkaitan dengan hasil penyelidikan secara keseluruhan.
“Sejauh ini kita memeriksa dia (Pardamean, Red) hanya sebagai saksi. Kita tidak bisa menduga-duga apakah dia terlibat atau tidak,” kilah Jufri. (gus/ije)