29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Ratusan PTS di Sumut Tak Jelas

 

SUMUTPOS.CO- Bagi yang ingin melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi swasta (PTS), sebaiknya berhati-hati dalam memilih kampus yang akan dituju untuk menimba ilmu.

Pasalnya, dari 262 PTS di Sumut, sekira 100-an di antaranya masuk dalam katagori tak jelas. Hal ini dikatakan Koordinator Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto. “Informasi mengenai perguruan tinggi ini dapat diperoleh dari situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dengan alamat forlap.dikti.go.id. Sebab perguruan tinggi yang bermutu salah satunya ditentukan oleh terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT),” ujar Dian Armanto di kantor Kopertis Jalan Setia Budi Medan, Selasa (18/3).

Disebutkan Dian, SNPT itu diterapkan untuk menjamin agar pendidikan tinggi yang diselenggarakan perguruan tinggi sesuai dengan kriteria minimal. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, PDPT adalah dasar dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan dapat digunakan sebagai salah satu acuan masyarakat dalam memilih perguruan tinggi.”Untuk itu kita minta agar PTS yang masuk kategori belum sehat untuk segera perbaiki diri agar menjadi sehat,” kata Dian Armanto seraya menyebutkan dari 262 PTS itu terdapat 962 prodi.

Untuk setiap program studi, kata Dian, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai profil program studi yang meliputi surat keputusan pendirian, deskripsi program studi, daftar dosen dan mahasiswa serta rasio dosen-mahasiswa. Untuk setiap program studi, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai profil program studi yang meliputi surat keputusan pendirian, deskripsi program studi, daftar dosen dan mahasiswa, dan rasio dosen-mahasiswa. Batas maksimum rasio dosen-mahasiswa adalah 1:30 untuk bidang IPA dan 1:45 untuk bidang IPS.

Selain profil perguruan tinggi, beberapa informasi lain dapat diperoleh, yaitu profil dosen, profil mahasiswa dan rekapitulasi data. Untuk itu mahasiswa bisa memeriksa sendiri dalam laman itu, apakah namanya tercantum atau tidak.

Demikian juga dengan akreditasi masing-masing prodi yang dalam UU mensyaratkan terakreditasi yang akan menerbitkan ijazah. “Selain dari situs PDPT dan BANPT tersebut, khusus informasi mengenai PTS di lingkungan Kopertis Wilayah I Sumut dapat diperoleh dari situswww.kopertis1.go.id. Informasi ini mencakup profil PTS, nama yayasan, sebaran PTS di setiap kota, dan lokasi PTS,” ungkap Dian.

Salah satu syarat yang penting dalam penyelenggaran pendidikan tinggi, kata Dian harus memiliki akta notaris pendirian badan hukum, memiliki SK dari Menkumham untuk yayasan yang didirikan sebelum 2001 menyatakan bahwa yayasan tersebut telah disesuaikan dengan UU Yayasan.

Dian juga menyebutkan, berdasarkan Permendikbud nomor 20/2011 (tentang Program Studi di luar Domisili), prodi hanya boleh menjalankan kegiatan pembelajaran di dalam daerah domisili yang tercantum dalam surat keputusan pendirian program studi tersebut.

“Bila menjalankan kegiatan pembelajaran di luar domisili, contohnya PTS di kota Medan, namun menyelengarakan pembelajaran di wilayah Nias tanpa izin, maka dinyatakan ilegal dan ijazahnya tidak memberikan civil effectl apapun (tidak dapat digunakan untuk pendaftaran PNS/ABRI, kenaikan pangkat, melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi dan sebagainya,” tegas Dian.

Dian mengaku sejumlah PTS saat ini sedang berada dalam kondisi konflik internal, baik antar anggota yayasan, antara yayasan dengan pimpinan perguruan tinggi, ataupun antar sivitas akademika, sehingga mengganggu kelancaran proses belajar mengajar. Dalam menghadapi PTS yang sedang berada dalam kondisi konflik, katanya, Kopertis Wilayah I tidak memberikan pelayanan apapun. Bahkan jika konflik itu berkepanjangan, maka pihaknya bisa mengusulkan kepada Mendikbud untuk mencabut izin perguruan tinggi tersebut. (mag-5/ila)

 

SUMUTPOS.CO- Bagi yang ingin melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi swasta (PTS), sebaiknya berhati-hati dalam memilih kampus yang akan dituju untuk menimba ilmu.

Pasalnya, dari 262 PTS di Sumut, sekira 100-an di antaranya masuk dalam katagori tak jelas. Hal ini dikatakan Koordinator Kopertis Wilayah I Prof Dian Armanto. “Informasi mengenai perguruan tinggi ini dapat diperoleh dari situs Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) dengan alamat forlap.dikti.go.id. Sebab perguruan tinggi yang bermutu salah satunya ditentukan oleh terpenuhinya Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT),” ujar Dian Armanto di kantor Kopertis Jalan Setia Budi Medan, Selasa (18/3).

Disebutkan Dian, SNPT itu diterapkan untuk menjamin agar pendidikan tinggi yang diselenggarakan perguruan tinggi sesuai dengan kriteria minimal. Sebagaimana diamanatkan Undang-undang Pendidikan Tinggi No. 12 Tahun 2012, PDPT adalah dasar dari sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi dan dapat digunakan sebagai salah satu acuan masyarakat dalam memilih perguruan tinggi.”Untuk itu kita minta agar PTS yang masuk kategori belum sehat untuk segera perbaiki diri agar menjadi sehat,” kata Dian Armanto seraya menyebutkan dari 262 PTS itu terdapat 962 prodi.

Untuk setiap program studi, kata Dian, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai profil program studi yang meliputi surat keputusan pendirian, deskripsi program studi, daftar dosen dan mahasiswa serta rasio dosen-mahasiswa. Untuk setiap program studi, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai profil program studi yang meliputi surat keputusan pendirian, deskripsi program studi, daftar dosen dan mahasiswa, dan rasio dosen-mahasiswa. Batas maksimum rasio dosen-mahasiswa adalah 1:30 untuk bidang IPA dan 1:45 untuk bidang IPS.

Selain profil perguruan tinggi, beberapa informasi lain dapat diperoleh, yaitu profil dosen, profil mahasiswa dan rekapitulasi data. Untuk itu mahasiswa bisa memeriksa sendiri dalam laman itu, apakah namanya tercantum atau tidak.

Demikian juga dengan akreditasi masing-masing prodi yang dalam UU mensyaratkan terakreditasi yang akan menerbitkan ijazah. “Selain dari situs PDPT dan BANPT tersebut, khusus informasi mengenai PTS di lingkungan Kopertis Wilayah I Sumut dapat diperoleh dari situswww.kopertis1.go.id. Informasi ini mencakup profil PTS, nama yayasan, sebaran PTS di setiap kota, dan lokasi PTS,” ungkap Dian.

Salah satu syarat yang penting dalam penyelenggaran pendidikan tinggi, kata Dian harus memiliki akta notaris pendirian badan hukum, memiliki SK dari Menkumham untuk yayasan yang didirikan sebelum 2001 menyatakan bahwa yayasan tersebut telah disesuaikan dengan UU Yayasan.

Dian juga menyebutkan, berdasarkan Permendikbud nomor 20/2011 (tentang Program Studi di luar Domisili), prodi hanya boleh menjalankan kegiatan pembelajaran di dalam daerah domisili yang tercantum dalam surat keputusan pendirian program studi tersebut.

“Bila menjalankan kegiatan pembelajaran di luar domisili, contohnya PTS di kota Medan, namun menyelengarakan pembelajaran di wilayah Nias tanpa izin, maka dinyatakan ilegal dan ijazahnya tidak memberikan civil effectl apapun (tidak dapat digunakan untuk pendaftaran PNS/ABRI, kenaikan pangkat, melanjutkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi dan sebagainya,” tegas Dian.

Dian mengaku sejumlah PTS saat ini sedang berada dalam kondisi konflik internal, baik antar anggota yayasan, antara yayasan dengan pimpinan perguruan tinggi, ataupun antar sivitas akademika, sehingga mengganggu kelancaran proses belajar mengajar. Dalam menghadapi PTS yang sedang berada dalam kondisi konflik, katanya, Kopertis Wilayah I tidak memberikan pelayanan apapun. Bahkan jika konflik itu berkepanjangan, maka pihaknya bisa mengusulkan kepada Mendikbud untuk mencabut izin perguruan tinggi tersebut. (mag-5/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/