25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Sekwan Tobasa Ditunggu Sanksi Tegas

TOBASA-Pemkab Tobasa segera memberikan sanksi tegas kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) AS (41)  dan Kakan Satpol PP THS (45) yang tertangkap tangan polisi saat main judi leng beserta tiga PNS lainnya di ruang jaga rumah dinas bupati, Jumat (28/3) lalu.

Sekda Tobasa Liberty Manurung yang dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (31/3), mengatakan, kelima tersangka akan diberi sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

“Akan tetapi, sanksi itu dipertimbangkan sesuai bukti hasil pemeriksaan CJS dan jenis pelanggaran. Itu diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” terangnya.

Liberty mengaku prihatin atas tertangkapnya dua pejabat penting dan tiga berstatus PNS yang merupakan staf Pemkab Tobasa. Padahal, dia sudah sering mengingatkan kepada PNS yang bekerja di wilayah Tobasa agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan juga penyakit masyarakat.

Menurutnya, kelima PNS yang telah ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Tobasa, biarlah diproses secara hukum yang berlaku oleh kepolisan dan kejaksaan. “Semoga peristiwa ini menjadi peringatan bagi PNS dan juga seluruh masyarakat Tobasa tanpa kecuali,” ucapnya.

Polres Tidak Lakukan Pengawasan Khusus

Sementara itu, pascaterungkapnya aktivitas perjudian di rumah dinas Bupati Tobasa, pihak Polres tidak ada melakukan pengawasan khusus di tempat tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres Tobasa AKBP Edi Faryadi ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (31/3) sore.

Disebut perwira polisi dengan pangkat dua melati di pundaknya itu, hal itu dikarenakan tempat tersebut berada dalam penguasaan internal Pemkab Tobasa. Begitu juga dengan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak selaku orang yang seharusnya menghuni rumah tersebut, disebut Edi tidak akan diperiksa dengan alasan bupati tidak berkaitan dengan kasus itu.

“Apa urusannya bupati dengan kasus itu. Tidak ada kaitannya. Untuk kasus itu, kita sudah periksa tujuh orang saksi, “ ungkap Edi.

Saat disinggung aktivitas judi di rumah dinas Bupati Tobasa itu, Edi mengaku kalau pihaknya menerima informasi kalau aktivitas judi di tempat tersebut sudah berlangsung lama. Namun, Edi mengaku tidak bisa memastikan sudah berapa lama aktivitas di rumah itu.

Dijelaskannya, aktivitas judi di rumah tersebut, sudah sering berlangsung. Sementara untuk pengungkapan aktivitas judi di rumah Dinas Bupati Tobasa tersebut, Edi mengaku kalau pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan, sebelum melakukan penggerebekan.

“Kita dapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan selama satu minggu, baru kita berhasil menciduk para tersangka, “ ujar Edi menambahkan.

Sebelum mengakhiri, Edi mengaku kalau pihaknya masih memproses kasus itu. Disebutnya, para tersangka masih ditahan oleh pihaknya untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. (jn/smg/ain/rbb)

TOBASA-Pemkab Tobasa segera memberikan sanksi tegas kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) AS (41)  dan Kakan Satpol PP THS (45) yang tertangkap tangan polisi saat main judi leng beserta tiga PNS lainnya di ruang jaga rumah dinas bupati, Jumat (28/3) lalu.

Sekda Tobasa Liberty Manurung yang dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (31/3), mengatakan, kelima tersangka akan diberi sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

“Akan tetapi, sanksi itu dipertimbangkan sesuai bukti hasil pemeriksaan CJS dan jenis pelanggaran. Itu diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” terangnya.

Liberty mengaku prihatin atas tertangkapnya dua pejabat penting dan tiga berstatus PNS yang merupakan staf Pemkab Tobasa. Padahal, dia sudah sering mengingatkan kepada PNS yang bekerja di wilayah Tobasa agar tidak melakukan pelanggaran hukum dan juga penyakit masyarakat.

Menurutnya, kelima PNS yang telah ditangkap oleh personel Satuan Reskrim Polres Tobasa, biarlah diproses secara hukum yang berlaku oleh kepolisan dan kejaksaan. “Semoga peristiwa ini menjadi peringatan bagi PNS dan juga seluruh masyarakat Tobasa tanpa kecuali,” ucapnya.

Polres Tidak Lakukan Pengawasan Khusus

Sementara itu, pascaterungkapnya aktivitas perjudian di rumah dinas Bupati Tobasa, pihak Polres tidak ada melakukan pengawasan khusus di tempat tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres Tobasa AKBP Edi Faryadi ketika dihubungi melalui telepon seluler, Senin (31/3) sore.

Disebut perwira polisi dengan pangkat dua melati di pundaknya itu, hal itu dikarenakan tempat tersebut berada dalam penguasaan internal Pemkab Tobasa. Begitu juga dengan Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak selaku orang yang seharusnya menghuni rumah tersebut, disebut Edi tidak akan diperiksa dengan alasan bupati tidak berkaitan dengan kasus itu.

“Apa urusannya bupati dengan kasus itu. Tidak ada kaitannya. Untuk kasus itu, kita sudah periksa tujuh orang saksi, “ ungkap Edi.

Saat disinggung aktivitas judi di rumah dinas Bupati Tobasa itu, Edi mengaku kalau pihaknya menerima informasi kalau aktivitas judi di tempat tersebut sudah berlangsung lama. Namun, Edi mengaku tidak bisa memastikan sudah berapa lama aktivitas di rumah itu.

Dijelaskannya, aktivitas judi di rumah tersebut, sudah sering berlangsung. Sementara untuk pengungkapan aktivitas judi di rumah Dinas Bupati Tobasa tersebut, Edi mengaku kalau pihaknya melakukan penyelidikan selama sepekan, sebelum melakukan penggerebekan.

“Kita dapat informasi dari masyarakat. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan selama satu minggu, baru kita berhasil menciduk para tersangka, “ ujar Edi menambahkan.

Sebelum mengakhiri, Edi mengaku kalau pihaknya masih memproses kasus itu. Disebutnya, para tersangka masih ditahan oleh pihaknya untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan. (jn/smg/ain/rbb)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/