MEDAN, SUMUTPOS.CO- Setelah dilakukan pemeriksaan selama 9 jam oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan. Akhirnya, Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan, Armen Ginting dan Bendahara Pengeluaran PD Pembangunan Kota Medan, Risman Effendi Nasution ditahan dan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Senin (14/4) sore, sekitar Pukul 17.45 WIB.
“Setelah kita periksa, kita lakukan penahan terhadap Dirut dan Bendahara,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, kepada wartawan, kemarin, di ruang kerjanya, Kemarin.
Jufri mengatakan dalam pemeriksaan ini, kedua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan. Dengan kerugian negara mencapai Rp2 Milyar bersumber dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp5,9 Miliar. Hadir memenuhi penyeledikan sejak pukul 09.00 WIB. Keduanya juga didampangi penasehat hukum.
“Dari ketiga orang yang kita panggil, hanya dua orang yang hadir. Sedangkan satu orang lagi Besri Nazir selaku Direktur Keuangan. Tidak hadir tanpa ada alasan,” sebut Jufri.
Menurut Jufri, penahan terdahap dua tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus korupsi di perusahaan milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Sementara itu terkait Ichwan Husein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), yang melarikan uang kas PD Pembangunan sebesar Rp.800 juta dan tidak tahu keberadaannya hingga kini, pihak Pidsus Kejari Medan sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama yang bersangkutan.
Kini, pihak Pidsus Kejari Medan berkordinasi dengan Intel Kejari Medan sudah melakukan kordinasi. Untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Ichwan Husein Siregar.
Usai pemeriksaan kemarin (14/4), tak ada komentar keluar dari orang nomor satu di PD Pembangunan Kota Medan ini saat ditanyai wartawan. Dengan pengawalan ketat dari pihak Kejari Medan dan Petugas Kepolisian dari Polresta Medan lengkap dengan senjata laras panjang, Armen Ginting dan Risman Effendi Nasution diboyong masuk ke dalam bus tahanan milik Kejari Medan untuk dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Saat itu Armen Ginting berbalik badan sambil melambai tangan ke atas udara mengatakan “Hidup PD Pembangunan,”.
Lambai tangan Armen Ginting di depan pintu bus Tahanan Kejari Medan disambut dengan tangisan seorang pegawai wanita yang langsung dipeluk pegawai wanita lainnya. Terlihat isak tangis mengantar Armen Ginting ke Rutan Tanjung Gusta Medan.
Tampak belasan pegawai PD Pembangunan Kota Medan mengantar Armen yang menggenakan baju safari warna biru tua. “Kok sampai begini lah bapak. Kok bisa ditahan, bapak tidak bersalah,” sebut pegawai PD Pembangunan Kota Medan, sambil menangis dan meninggal gedung Kejari Medan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M.Yusuf mengatakan penahanan ini, dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan penyelidikan Kejari Medan dalam kasus ini.
Lebih lanjut Yusuf mengatakan tak tertutup kemungkinan dua tersangka lainnya Besri Nazir selaku Direktur Keuangan dan Ichwan Husein Siregar selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) melakukan nasib yang sama. “Kita tidak padang bulu. Semua yang bersalah dalam kasus ini akan ditahan. Artinya, jika satu tersangka ditahan, maka tersangka yang lainnya juga pasti ditahan,” kata Yusuf.
Yusuf mengatakan bahwa seluruh tersangka terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemko Medan sebesar Rp5,9 Miliar. Dimana, Rp.800 juta dibawa lari oleh Dirops. Kemudian, Rp2,1 miliar  diselewengkan dan tidak ada pertanggungjawabkan,” tandasnya.
Terkait penahanan ini, Kepala Inspektorat Pemko Medan, Farid Wajedi saat dikonfirmasi Sumut Pos mengatakan bahwa Pemko Medan menyerahkan seluruh kasus ini kepada Kejari Medan. “Kita serahkan kepada pihak penegak hukum. Bila ada yang diperlukan kita siap membantu,”sebut Farid, kemarin sore.
Disinggung kosongnya Direksi di PD Pembangunan Kota Medan pascapenahanan terhadap Dirut PD Pembangunan Kota. Farid mengungkapkan bahwa tempat itu akan segera isi dan ditunjuk orang baru.
Selanjutnya Farid mengungkapkan bahwa penahanan itu sudah dilaporkan kepada Plt.Wali Kota Medan Dzulmi Eldin dan Ketua badan Pengawas PD Pembangunan Kota Medan, Syaiful Bahri. (gus)

