MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho mengaku belum mendapat laporan detail tentang proses eksekusi Rahudman Harahap. Meski begitu, eksekusi dengan menggunakan keamanan yang berlebihan terhadap wali kota Medan nonaktif itu, disebutnya sebagai sikap yang tidak sopan.
“Lakukanlah dengan cara-cara yang lebih santun, berazas, dan lebih baik,” katanya di Kegubernuran usai bedah buku dalam acara HUT ke-66 Pemprovsu.
Menurut Gatot, dia dan Rahudman atau kepala daerah lainnya tentunya berharap agar pihak penegak hukum lebih bijak. “Saya belum mendapatkan laporan secara detail. Saya baru mendapatkan SMS dari Kesbanglinmaspol kami (Pemprovsu) bahwa saudara Rahudman dieksekusi. Masalah penangkapan yang tidak santun, saya belum mengetahuinya karena saya belum mendapatkan laporannya. Intinya kami (kepala daerah) ini warga masyarakat yang sama berdiri dengan hukum. Alangkah baiknya eksekusi itu dilakukan dengan cara-cara yang baik dan santun,” tegas Gatot.
Gatot mengaku sempat menghubungi Rahudman terkait jeratan hukum yang dihadapi mantan Sekda Tapanuli Selatan itu. Namun, usahanya melalui telepon seluler itu berhasil. “Kita coba berkomunikasi dengan beliau beberapa waktu lalu, namun tidak berhasil karena HP (handphone)-nya tidak pernah aktif lagi. Jadi saya juga kebingungan menghubunginya,” beber Gatot.
Masalah jabatan Rahudman, sambung Gatot, bahwa mendagri melalui gubernur telah menunjuk Plt Wali Kota Medan. “Begini, mekanismenya kalau memang dia (hukum) sudah inkrah dari segi hukum maka tentunya nanti Pemko Medan akan mengusulkan pada mendagri melalui Provinsi Sumatera Utara. Nah kami akan mengusulkan (definitif) wali kotanya,” ujar Gatot.
Kalau masalah tenggang waktu prosesnya, sambung Gatot lagi, ia tidak mengetahui sampai kapan waktu pergantian Rahudman Harahap. “Karena itu kewenangan pak menteri kami hanya meneruskan apa yang diminta oleh Pemko Medan.Tapi hingga saat ini Pemko Medan belum juga membuat laporan pada kami (Pemprovsu),” tegas Gatot.
Kemarin, Tim gabungan Kejatisu yang terdiri dari Pidsus Kejatisu, Intel Kejatisu, Penerangan Hukum Kejatisu, dan Kejari Padangsidimpuan tumpah ruah di seputaran rumah Rahudman Harahap di Jalan Seiserayu Medan. Tidak itu saja, tim eksekutor yang dipimpin Hendrik Silitonga melibatkan 30 personel kepolisian dari Tim Gegana Brimob Polda Sumut untuk mengamankan jalannya eksekusi. Dalam pengamanan eksekusi personel Brimob itu dilengkapi dengan senjata laras panjang, gas air mata, dan lengkap 1 unit barakuda.
Tim tiba sekitar pukul 11.10 WIB. Setelah berbincang beberapa menit dengan penjaga pintu, seluruh tim eksekutor diperbolehkan masuk ke dalam rumah bercat putih itu. Sementara puluhan anggota Brimob tampak berjaga-jaga. Tim eksekutor yang masuk ke dalam rumah Rahudman adalah Hendrik Silitonga selaku ketua tim eksekutor, Chandara Purnama Kasi Penkum Kejatisu, serta tim JPU Marcos Simare-mare dan Porlim Siregar. Selain itu ada juga beberap orang lain, namun tidak terlihat jelas.
Tak lama kemudian, Rahudman menjumpai tim eksekutor yang duduk di sofa ruang tamu. Rahudman saat itu mengenakan baju kemeja panjang biru tua dan celana hitam menyalami satu per satu tim eksekutor.
Hendrik Silitonga saat dihadapan Rahudman menjelaskan amar putusan kasasi dari Majelis Hakim. Dengan nomor registrasi No. 236 K/PID.SUS/2014. Yang diputuskan pada Rabu, 26 Maret 2014. Yang dipimpin Majelis hakim agung yang terdiri dari Prof Dr Mohammad Askin SH MS Lumme SH, dan Dr Artidjo Alkostar SH LLM serta panitera pengganti Mariana Sondang Pandjaitan SH MH. Yakni, menetapkan putusan mengabulkan kasasi yang diajukan kejaksaan atas vonis bebas Rahudman Harahap.
Usai penjelasan itu, Rahudman sama sekali tidak melawan. Bahkan dia terlihat tenang. Dia pun memudahkan pekerjaan tim eksekutor. Dengan langkah ringan Rahudman pun ikut tim eksekutor ke rumah tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan.
Dua mobil pun, disiapkan untuk mengevakuasi Rahudman dan mengantarnya ke Rutan Tanjunggusta Medan. Terpantau Rahudman Harahap menumpang mobil New Avanza warna putih BK 1293 IO didampangi Toyota Innova warna hitam BK 796 OO. Dalam perjalanan menuju rutan, Rahudman dikawal ketat dengan 30 personel Brimob dan diiringi satu unit barakuda.
Sekitar pukul 12.50 WIB. Rahudman tiba di rutan. Saat masuk ke dalam rutan. Tak ada komentar yang diucapkan Rahudman. Dirinya, hanya melambaikan tangan kepada wartawan.”Terima kasih,”ucapnya dengan senyuman sembari berlalu masuk ke dalam.
Di dalam rutan, Rahudman diserahkan tim eksekutor kebagian administrasi Rutan. Setelah dilakukan pendataan. Dia pun menjalani cek kesehatan. Setelah itu, dia pun diarahkan ke sel Blok A di rutan tersebut.
“Pak Rahudman menerima kita dan mengatakan taat hukum. Pak Rahudman kooperatif,” ucap Kepala Tim Eksekutor Kejatisu, Hendrik Silitonga.
“Tidak ada penolakan. Kalau pak Rahudman belum menerima putusan saya tidak tahu. Kami hanya menunjuk surat perintah (eksekusi) saja. Dalam putusan itu, Rahudman dijatuhkan bersalah korupsi dengan hukuman 5 tahun penjara,” tambahnya.
Ditanyakan terkait pengamanan eksekusi terlalu ketat yang melibat personel Brimob, Hendrik menjawabnya sudah sesuai prosedur eksekusi terhadap terdakwa dalam sebuah kasus. ” Sudah standar kita. Tidak ada untuk hal yang lain,” ungkapnya.
Di sisi lain, Hasrul Benny Harahap selaku kuasa hukum Rahudman Harahap mengaku belum ada rencana selanjutnya menyikapi eksekusi. Pasalnya, pihaknya sedang menunggu salinan lengkap itu dari MA yang diberikan melalui Pengadilan Tipikor Medan.
“Selaku warga negara yang baik dan taat hukum beliau (Rahudman), kami mendukung. Walaupun, kami belum menerima salinan putusan itu. Itu sisi positif dari beliau. Kami sebenarnya menolak karena salinan itulah. Biar tahu kami di mana kesalahan beliau dalam kasus ini. Tapi, kami belum menerima dan apa yang akan dilakukan selanjutnya,”sebut Benny, tadi malam.
Kemudian, Benny juga mempertanyakan apa dasar hukum dari Majelis Hakim MA yang menghukum bersalah Rahudman Harahap. Padahal, di Pengadilan Tipikor Medan, Majelis Hakim memvonis terdakwa bebas murni. Jadi, tidak diketahui dasar-dasar putusan tersebut. “Ditanyakan apa langkah selanjutnya kami belum tahu. Kami belum menerima salinan itu. Apa menjadi dasar hakim menghukum beliau dan pertimbangan apa. Kalau sudah ada, kita bisa enak sama enak jadinya,” ujar Benny.
Namun begitu, Benny mengungkapkan klien menerima eksekusi tersebut walaupun belum menerima secara tertulis putusan kasasi itu. “Pak Rahuman secara mental sudah siap dan sangat taat hukum. Makanya, beliau jalani itu,”katanya.
Benny juga menyikapi pengamanan eksekusi yang terlalu berlebihan padahal pihaknya tidak melakukan perlawanan. “Saya pun heran. Kenapa gitu? Kita tidak ada membuat perlawanan, kita mau keadilan. Tolong diberikan sebagai hak kami dan kami minta,”tandasnya. (rud/gus/far/mag-8/rbb)