Pembentukan Pansus Investigasi Dugaan Korupsi Dipercepat
LUBUK PAKAM-Sikap Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars yang ‘melarikan diri’ dan melempar tanggung jawab saat didemo Barisan Rakyat Anti Korupsi di gedung DPRD Deliserdang, Kamis (26/7) lalu, diprotes keras anggota dewan. Ucapan Zainuddin yang menyatakan bahwa demonstran menjadi urusan DPRD karena datang kantor DPRD, dianggap tindakan tidak pengecut dan bertanggung jawab.
”Bersikap jantanlah, bukan malah mengalihkan tanggungjawab kepada orang lain,” kecam Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar, Mikail TP Purba, Jumat (27/5).
Menurutnya, pernyatan demikian tidak pantas dilontarkan pejabat setingkat wakil bupati. Apalagi pengunjuk rasa yang tergabung dalam Barisan Rakyat Anti Korupsi saat itu tidak hanya menyoroti dugaan korupsi Bupati Deliserdang Amri Tambunan, tetapi juga Zainuddin Mars sebagai wakil bupati.
“Sudah tahu dia yang didemo, malah mengelurkan pernyataan yang kurang sedap. Memang demonstran mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya, tetapi bukan seenaknya melontarkan kata-kata tidak pantas,” ujar Mikail TP Purba.
Tindakan Zainuddin meninggalkan demonstran dan lari dari pintu belakang, mencerminkan posisi Zainuddin dalam dugaan ini. ”Kalau benar dia (Zainuddin) tidak bersalah, kan dapat saja menjumpai para demonstran. Bukan malah melarikan diri dari belakang kantor DPRD,” tegas Mikail.
Agar permasalahan tuntutan demontrasi cepat selesai, Mikail TP Purba akan mendesak pimpinan DPRD mempercepat pembentukan panitia khusus Investigasi Dugaan Korupsi Amri Tambunan dan Zainuddin Mars.
Bahkan, nantinya tugas pansus akan mencari tau sudah sejauh mana perkembangan dugaan kasus korupsi yang pernah ditanggani oleh pihak judikatif. Pansus akan menyurati lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian untuk mempertanyakan sudah sejauh mana penanganannya.
Pansus juga akan mendorong lembaga hukum agar segera menuntaskan dugaan kasus korupsi secara trasparan, sehingga tidak ada kecurigaan kepada aparat penegak hukum.
Benhur Silitongg, anggota DPRD lain menambahkan, tuntutan Barisan Rakyat Anti Korupsi yang menyebutkan Wakil Bupati Zainuddin Mars yang merupakan mantan Kepala Dinas Infokom dituding mengunakan anggaran Dinas Infokom untuk Pilkada merupakan hal yang baru.
“Dalam waktu dekat kami akan panggil Kadis Infokom, kemudian Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait pemyebaran surat “mohon petunjuk” Kejari Lubuk Pakam ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga,” tambahnya.
Di sisi lain, penanganan hukum Amri Tambunan terkait dugaan korupsi di 7 SKPB dan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang masih terus berjalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) saat ini masih bekerja mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
“Mengungkap kasus korupsi memakan waktu yang tidak sedikit,” tegas Kasi Penkum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan SH di kantor Kejatisu di Jalan AH Nasution Medan, kemarin.
Tarigan mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyesuaikan tim kembali karena sejumlah penyidik dan pejabat pidsus Kejatisu banyak yang dimutasi. “Pejabat dan penyidik baru kan harus mempelajari dulu kasus yang ditangani pejabat yang terdahulu,” beber Tarigan.
Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang dan jajarannya diantaranya senilai Rp7,9 miliar, yang telah menggunakan dana APBD tahun 2009, untuk membayar utang kepada kontraktor, pada hasil pekerjaan TA 2007 dan TA 2008. Pembayaran itu dianggap menyalahi Undang-undang dan Kepres No. 80 Tahun 1980 dan diduga juga mengusut hasil audit BPK RI TA 2008–2009 sebesar Rp883 miliar
Dugaan korupsi tersebut mulai diributi dan dilaporkan ke Kejatisu agar mengusut Anggaran sebesar Rp81.497.183.237, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang, karena penggunaan dana tersebut juga dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah No 58 tahun 2005 dan Permendagri No 59 Tahun 2007, Permendagri No.13 tahun 2006 dan tidak mendapat persetujuan dari DPRD Deli Serdang.(btr/rud)