Sekda Langkat Surya Djahisa Pasca Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Stabat
LANGKAT- Sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) 21 PNS tahun 2001-2002 dengan kerugian negara Rp1,1 miliar, kinerja Sekda Langkat Surya Djahisa dinilai terus merosot.
Bahkan, mantan Kadis PU dan Kabag Keuangan Pemkab Langkat itu nyaris kehilangan wibawa di kalangan pejabat SKPD Pemkab Langkat. Tak hanya itu, Surya Djahisa juga sering tidak hadir saat rapat anggaran di DPRD Langkat. Padahal Surya merupakan ketua tim anggaran eksekutif.
Surya yang juga Ketua Korpri Langkat, belum lama ini memberikan instruksi kepada seluruh SKPD agar melaksanakan tugas secara baik dan dapat menjadi contoh yang baik bagi stafnya dalam pelaksanaan disiplin kehadiran, disiplin pelaksanaan tugas serta disiplin pertanggung jawaban anggaran.
“Bapak Bupati telah menginstruksikan kepada saya untuk mengambil langkah tegas terhadap tindakan disiplin bagi PNS yang mengabaikan tanggung jawabnya”. Pernyataan tersebut disampaikan Surya Djahisa saat memimpin apel harian di sekretariat halaman Kantor Bupati, Selasa (24/5).
Ketua DPRD Langkat, Rudi Hartono Bangun mengaku sangat prihatin atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Langkat Surya Djahisa. Dirinya berharap agar Kejari Stabat dapat secepatnya menyelesaikan perkara itu sesuai prosedur hukum berlaku.
Sehingga, nantinya tidak dapat menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan juga dapat mengganggu stabilitas pemerintahan. Kedepan, sambung Rudi pejabat di lingkungan Pemkab Langkat dihimbau agar lebih fokus bekerja dan berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya, sehingga tidak terjadi kesalahan sampai terseret kasus dugaan korupsi.
“Perkara ini sedang diproses di Kejari Stabat, biarkan pihak kejaksaan yang bekerja dan mengambil langkah-langkah yang terbaik guna mengusut kasus dugaan korupsi tersebut sampai tuntas, nantinya proses hukumlah yang memutuskan apa bersalah atau tidak,” kata Rudi Hartono Bangun.
Ketika ditanya apa tanggapannya soal status dugaan korupsi yang melibatkan Sekda Langkat, Rudi Bangun menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Surya Djahisa memang sering meminta izin untuk tidak dapat menghadiri rapat sidang paripurna di DPRD Langkat. Sehingga, tentu saja hal ini dirasa sangat mengganggu berlangsungnya rapat itu.
“Bapak Surya Djahisa sebagai Ketua Panitia Anggaran Eksekutif memang diketahui sering meminta izin untuk tidak dapat hadir dalam rapat, alasannya karena dirinya sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan, secara otomatis kondisi ini dirasakan sangat berdampak sekali dengan rapat yang sedang berlangsung,” ujar Hartono Bangun.(mag-1)