26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pendaftaran Calon Pimpinan KPK Dibuka

JAKARTA- Hari ini (30/5) pendaftaran calon pimpinan KPK resmi dibuka. Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar mengatakan bahwa masa pendaftaran calon pimpinan  KPK terhitung sejak hari ini dan akan ditutup pada 20 Juni mendatang.

Jumat (27/5) lalu, pansel pimpinan KPK menggelar rapat pertamanya. Patrialis mengatakan, dalam rapat perdana tersebut, pansel membahas tentang beberapa hal penting yang berkaitan dengan proses seleksi. Misalnya, tentang apa saja tahapan tes yang akan ditempuh para pendaftar calon pimpinan.

“Ada enam tahapan yang harus dilalui bagi calon,” kata Patrialis di Jakarta. Sebenarnya enam tahapan tes tersebut tidak jauh berbeda dengan proses seleksi pimpinan KPK sebelumnya. Pria yang juga menjabat sebagai Menkum HAM itu lalu menerangkan enam tahap tersebut adalah seleksi administrasi, tanggapan masyarakat, pembuatan makalah (Paper), personal assesment, process tracking, dan wawancara.

Nah menurut Patrialis, masyarakat pun bisa ikut andil dalam proses seleksi. Sebab di tahap tanggapan masyarakat, publik pun dipersilakan untuk memberikan pendapatnya tentang calon-calon yang ada. Tak hanya tanggapan, khalayak juga diperbolehkan untuk memberikan masukan kepada calon. “Jadi kami juga ingin tahu bagaimana penilaian masyarakat,” imbuhnya.

Selain, itu, politisi PAN itu menjelaskan, dalam tahap process tracking, pansel KPK akan meminta masukan dan penilaian kepada instansi lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Yudisial (KY) dan lainnya tentang para calon yang ada.  Soal persyaratan calon pemimpin KPK, Patrialis mengatakan tidak ada yang baru dan semua UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.(kuh/jpnn)

JAKARTA- Hari ini (30/5) pendaftaran calon pimpinan KPK resmi dibuka. Ketua Pansel KPK Patrialis Akbar mengatakan bahwa masa pendaftaran calon pimpinan  KPK terhitung sejak hari ini dan akan ditutup pada 20 Juni mendatang.

Jumat (27/5) lalu, pansel pimpinan KPK menggelar rapat pertamanya. Patrialis mengatakan, dalam rapat perdana tersebut, pansel membahas tentang beberapa hal penting yang berkaitan dengan proses seleksi. Misalnya, tentang apa saja tahapan tes yang akan ditempuh para pendaftar calon pimpinan.

“Ada enam tahapan yang harus dilalui bagi calon,” kata Patrialis di Jakarta. Sebenarnya enam tahapan tes tersebut tidak jauh berbeda dengan proses seleksi pimpinan KPK sebelumnya. Pria yang juga menjabat sebagai Menkum HAM itu lalu menerangkan enam tahap tersebut adalah seleksi administrasi, tanggapan masyarakat, pembuatan makalah (Paper), personal assesment, process tracking, dan wawancara.

Nah menurut Patrialis, masyarakat pun bisa ikut andil dalam proses seleksi. Sebab di tahap tanggapan masyarakat, publik pun dipersilakan untuk memberikan pendapatnya tentang calon-calon yang ada. Tak hanya tanggapan, khalayak juga diperbolehkan untuk memberikan masukan kepada calon. “Jadi kami juga ingin tahu bagaimana penilaian masyarakat,” imbuhnya.

Selain, itu, politisi PAN itu menjelaskan, dalam tahap process tracking, pansel KPK akan meminta masukan dan penilaian kepada instansi lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, Komisi Yudisial (KY) dan lainnya tentang para calon yang ada.  Soal persyaratan calon pemimpin KPK, Patrialis mengatakan tidak ada yang baru dan semua UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.(kuh/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/