30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Lagi, Tersangka Korupsi PT PLN Dipenjarakan Jaksa

Foto: Bayu/PM M. Bahalwan, tersangka kasus dugaan korupsi pelaku rekanan dari Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang diserahkan Kejagung ke Kejari Medan.
Foto: Bayu/PM
M. Bahalwan, tersangka kasus dugaan korupsi pelaku rekanan dari Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang diserahkan Kejagung ke Kejari Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention Gas Turbine 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Blok 2 Belawan tahun 2012 dengan tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalwan sudah rampung digarap penyidik Kejaksaan Agung. Selasa (29/4), anak buah Jaksa Agung Basrief Arief mengirim berkas dan tersangka ke Kejari Medan.

“Sekitar pukul 13.20 dilakukan penyerahan tersangka Bahalwan berikut barang buktinya kepada JPU Kejari Medan,” kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi,Selasa (29/4). Bahalwan selanjutnya akan dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Penahanan terhadap Bahalwan, kata Untung, akan dilakukan selama 20 hari pertama. “Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: 10/N.2.10/ft.2/4/2014 tanggal 29 April 2014,” kata bekas Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014 Bahalwan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain terlibat dugaan korupsi, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka Bahalwan mencapai Rp90 miliar diduga dari proyek ini.

Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Toni Nainggolan, saat dikonfirmasi apakah tersangka sudah dikirim ke Rutan, ia mengatakan kalau tersangka sudah mereka terima.

“Untuk tersangka kasus korupsi PLN atas nama tersangka, Bahalwan tadi, Selasa (29/4) sekira pukul 15.00 WIB, sudah kita terima dari Kejari Medan,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (29/4) sore.

Lanjutnya, ia mengatakan kalau tersangka ditahan di blok A kamar 6 bersama dengan tersangka atau terdakwa kasus korupsi lainnya. “Tersangka ini kita tempatkan di blok A kamar nomor 6, gabung dengan tahanan kasus korupsi-korupsi lainnya,” terangnya.

Sekedar diketahui,tersangka adalah rekanan dalam proyek pengadaan Flame Tube. “Hari ini, tim dari Kejagung melimpahkan tersangka. Bahalwan merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini. Sebelumnya kita sudah menerima lima tersangka lain,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muhammad Yusuf, kepada wartawan.

Setelah menerima tersangka, pihak Kejari Medan akan meneliti berkas untuk dijadikan materi dalam dakwaan dan tuntutan dari tim jaksa yang sidangnya nanti akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan. “Untuk saat ini kita masih meneliti dulu berkasnya seperti administrasinya, dan sementara tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” terang Yusuf.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan yang terakhir yang dilimpahkan dari Kejagung RI, yang berjumlah 6 tersangka. Sedangkan, kelima tersangka yang lain yakni, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang keduanya merupakan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara.

Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin dan Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.

“Tersangka Bahalwan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Termasuk tersangka dikenakan tindak pinada pencucian uang (TPPU). Karena ada aliran uang. Untuk penyidikan itu dilakukan Kejagung seluruhnya,” tandasnya.

Sementara itu, Heru Pamungkas, selaku Kuasa Hukum dari tersangka mengatakan pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penanganan hukum kliennya. Untuk itu, selaku kuasa hukum dia siap untuk membuktikan bahwa Bahalwan tidak terlibat dalam kasus korupsi di PLTG Belawan ini.

“Pada prinsipnya melimpahkan berkas itu memang hak atau wewenang dari jaksa. Namun demikian perlu kami sampaikan bahwa ada fakta-fakta yang diabaikan begitu saja oleh jaksa. Seperti harus diketahui kalau Bahalwan itu adalah Direktur PT Mapna Indonesia, bukan Mapna Co (Iran). Sementara dalam kontrak, pihak PLN langsung berhubungan dengan Mapna Co, bukan Bahalwan,” katanya ketika dikonfirmasi via seluler.

Lanjutnya, dalam kontrak dengan PLN, tidak ada keterlibatan PT Mapna Indonesia. Begitu juga dengan administrasinya, tidak ada yang ditandatangani oleh Bahalwan. “Jadi jelas klien kami ini tidak terlibat,” tegasnya.

Selain itu, kata Heru, kliennya juga sekarang mengeluhkan sakit namun tidak digubris oleh jaksa. Padahal, pihaknya sudah mengajukan kepada jaksa agar Bahalwan diperiksa kesehatannya. “Ini kan kondisinya sakit, kita sudah meminta kepada jaksa agar diperiksa kesehatannya. Tetapi tidak dilakukan, kami memohonlah untuk alasan manusiawi agar dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” tegas Heru. (bay/deo)

Foto: Bayu/PM M. Bahalwan, tersangka kasus dugaan korupsi pelaku rekanan dari Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang diserahkan Kejagung ke Kejari Medan.
Foto: Bayu/PM
M. Bahalwan, tersangka kasus dugaan korupsi pelaku rekanan dari Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang diserahkan Kejagung ke Kejari Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan Life Time Extention Gas Turbine 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap Blok 2 Belawan tahun 2012 dengan tersangka Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalwan sudah rampung digarap penyidik Kejaksaan Agung. Selasa (29/4), anak buah Jaksa Agung Basrief Arief mengirim berkas dan tersangka ke Kejari Medan.

“Sekitar pukul 13.20 dilakukan penyerahan tersangka Bahalwan berikut barang buktinya kepada JPU Kejari Medan,” kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi,Selasa (29/4). Bahalwan selanjutnya akan dijebloskan ke sel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Penahanan terhadap Bahalwan, kata Untung, akan dilakukan selama 20 hari pertama. “Ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: 10/N.2.10/ft.2/4/2014 tanggal 29 April 2014,” kata bekas Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat ini.

Seperti diketahui, berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014 Bahalwan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Selain terlibat dugaan korupsi, penyidik juga menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka Bahalwan mencapai Rp90 miliar diduga dari proyek ini.

Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Toni Nainggolan, saat dikonfirmasi apakah tersangka sudah dikirim ke Rutan, ia mengatakan kalau tersangka sudah mereka terima.

“Untuk tersangka kasus korupsi PLN atas nama tersangka, Bahalwan tadi, Selasa (29/4) sekira pukul 15.00 WIB, sudah kita terima dari Kejari Medan,” ujarnya saat dikonfirmasi via seluler, Selasa (29/4) sore.

Lanjutnya, ia mengatakan kalau tersangka ditahan di blok A kamar 6 bersama dengan tersangka atau terdakwa kasus korupsi lainnya. “Tersangka ini kita tempatkan di blok A kamar nomor 6, gabung dengan tahanan kasus korupsi-korupsi lainnya,” terangnya.

Sekedar diketahui,tersangka adalah rekanan dalam proyek pengadaan Flame Tube. “Hari ini, tim dari Kejagung melimpahkan tersangka. Bahalwan merupakan tersangka ke enam dalam kasus ini. Sebelumnya kita sudah menerima lima tersangka lain,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Muhammad Yusuf, kepada wartawan.

Setelah menerima tersangka, pihak Kejari Medan akan meneliti berkas untuk dijadikan materi dalam dakwaan dan tuntutan dari tim jaksa yang sidangnya nanti akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan. “Untuk saat ini kita masih meneliti dulu berkasnya seperti administrasinya, dan sementara tersangka dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan,” terang Yusuf.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan yang terakhir yang dilimpahkan dari Kejagung RI, yang berjumlah 6 tersangka. Sedangkan, kelima tersangka yang lain yakni, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali yang keduanya merupakan Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara.

Chris Leo Manggala selaku mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara, Surya Dharma Sinaga selaku Manager Sektor Labuan Angin dan Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.

“Tersangka Bahalwan dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Termasuk tersangka dikenakan tindak pinada pencucian uang (TPPU). Karena ada aliran uang. Untuk penyidikan itu dilakukan Kejagung seluruhnya,” tandasnya.

Sementara itu, Heru Pamungkas, selaku Kuasa Hukum dari tersangka mengatakan pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penanganan hukum kliennya. Untuk itu, selaku kuasa hukum dia siap untuk membuktikan bahwa Bahalwan tidak terlibat dalam kasus korupsi di PLTG Belawan ini.

“Pada prinsipnya melimpahkan berkas itu memang hak atau wewenang dari jaksa. Namun demikian perlu kami sampaikan bahwa ada fakta-fakta yang diabaikan begitu saja oleh jaksa. Seperti harus diketahui kalau Bahalwan itu adalah Direktur PT Mapna Indonesia, bukan Mapna Co (Iran). Sementara dalam kontrak, pihak PLN langsung berhubungan dengan Mapna Co, bukan Bahalwan,” katanya ketika dikonfirmasi via seluler.

Lanjutnya, dalam kontrak dengan PLN, tidak ada keterlibatan PT Mapna Indonesia. Begitu juga dengan administrasinya, tidak ada yang ditandatangani oleh Bahalwan. “Jadi jelas klien kami ini tidak terlibat,” tegasnya.

Selain itu, kata Heru, kliennya juga sekarang mengeluhkan sakit namun tidak digubris oleh jaksa. Padahal, pihaknya sudah mengajukan kepada jaksa agar Bahalwan diperiksa kesehatannya. “Ini kan kondisinya sakit, kita sudah meminta kepada jaksa agar diperiksa kesehatannya. Tetapi tidak dilakukan, kami memohonlah untuk alasan manusiawi agar dilakukan pemeriksaan kesehatannya,” tegas Heru. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/