25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

3 Kali Diperiksa KPK, 5 Kali di Mabes Polri

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi lahan PLTA Asahan III, yang menyeret nama Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, ternyata menjadi atensi besar 2 lembaga penegakan hukum. Betapa tidak, ditingkat KPK kasus ini sudah 3 kali diperiksa dan di Mabes Polri bahkan sudah 5 kali pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar, Rabu (14/1). Haydar menjelaskan jika kasus dugaan korupsi pengadaan lahan basecame dan access road PLTA Asahan III di Tobasa yang merugikan negara sebesar Rp 4,4 miliar ini merupakan kasus besar. Karena itulah, KPK dan Bareskrim Mabes Polri turut melakukan pemeriksaan.

Sebab itu pula pihaknya mempercepat kelengkapan berkas pemeriksaan dan mendorong kasusnya. “Setelah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kita doakan agar berkasnya lengkap,” ujar perwira tiga melati emas ini.

Mengenai kasus dugaan korupsi lainnya, Haydar menegaskan jika Poldasu akan berusaha terus menuntaskannya. Pihaknya akan melengkapi berkas dan saksi-saksi yang diperlukan jaksa. Bukan hanya berkas Kasmin, berkas yang sedang ditangani di krimsus juga akan kita tuntaskan. “Saya akan mengajak anggota untuk bekerja lebih aktif agar masyarakat dapat mengetahui kinerja Krimsus Poldasu,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf menambahkan dalam kasus dugaan korupsi ini, selain nama Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Juga telah ditetapkan beberapa orang tersangka sebelumnya, yakni, Ir Saibon Sirait, Drs Rudolf Manurung, Tumpal Hasibuan, Maruli Siagian, Ferdinand Siahaan dan Jhon filter Sirait.

Terkait dengan penanganan kasus ini, sebelumnya Kasubbid Penmas Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, bahwa status tersangka yang disandang Bupati Tobasa itu diberikan penyidik, karena Kasmin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pembebasan lahan pembangunan base champ PLTA Asahan III. Dan untuk melengkapi berkas Kasmin ini, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi.

Menurut Nainggolan, selain periksa saksi, penyidik juga melakukan penyitaan. Yakni, dari rekening Kasmin Simanjuntak uang tunai sebesar Rp 1,283 miliar, slip setoran Rp 2 miliar ke rekening Kasmin oleh Lasmaria, copy formulir pemindahbukuan BNI tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp 1,833 miliar oleh pengirim atas nama Kurniawan Tanjung.

Kemudian rekening koran atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak, beberapa copy cek BNI, formulir kiriman uang BNI tanggal 20 Januari 2011 dari rekening Kasmin Simanjuntak kepada PT Centralindo Perkasa Internasional sebesar Rp 380 Juta, dan 1 lembar formulir kiriman uang BNI tanggal 26 April 2011 atas pengiriman uang sebesar Rp 1 miliar kepada penerima Kasmin Simanjuntak,pada kantor PT Bank Mandiri cabang Balige.

“Penyitaan itu dilakukan penyidik dengan diketahui pimpinan cabang PT BNI Persero Tbk Cabang Balige, Sozanolo Gulo SE,” ucapnya.

Foto: Indra/PM/dok Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.
Foto: Indra/PM/dok
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.

Selain dari Bank BNI, penyidik juga menyita beberapa bukti transaksi dari rekening Kasmin Simanjuntak yang berada di PT Bank Mandiri Cabang Balige dari Aron Leonard Sihombing,Branch Manager Bank tersebut.

Kemudian, dari Robert Aprianto Purba, yang diketahui adalah manager pembangunan proyek PLTA Asahan III, penyidik menyita 3 lembar general plan PLTA Asahan III, 1 lembar surat GM PT PLN Pikitring Suar perihal konfirmasi kawasan hutan lindung melalui plooting koordinat geografis atas rencana lokasi PLTA Asahan III, surat Kadis Kehutanan Sumut soal permohonan konfirmasi kawasan hutan lindung atas rencana PLTA Asahan III, dan 1 lembar surat GM PT PLN Pikitring Suar soal perihal permohonan pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk PLTA Asahan III.

“Setelah jadi tersangka, penyidik telah mengajukan permohonan izin penahanan terhadap P Kasmin Simanjuntak, dalam surat tanggal 03 Juli 2014, yang ditujukan kepada Kapolri, yang dikirim melalui Kabareskrim Mabes Polri, setelah sebelumnya diketahui oleh Kapolda Sumut. Namun, hingga kini surat tersebut belum dibalas,” katanya.

Selain Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak,dalam kasus dugaan korupsi ini, sebelumnya, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat. Penetapan status tersangka terhadap Bintatar ini diberikan penyidik sesuai dengan hasil gelar perkara tanggal 19 Juli 2014 lalu.

“Terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Bintatar Hutabarat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi,” katanya.

“Pemeriksaan terhadap Bintatar Hutabarat sebagai tersangka, akan dilakukan setelah BAP Kasmin Simanjuntak dinyatakan lengkap oleh JPU,” tandasnya. (gib/bd)

Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.
Bupati Toba Samosir (Tobasa), Pandapotan Kasmin Simanjuntak saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Selasa (17/6). Ia menjadi tersangka dalam kasus pengadaan lahan hutan negara seluas delapan hektare senilai Rp4,4 miliar itu untuk pembangunan akses menuju PLTA Asahan III tahun 2010 di Dusun Batumamak Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir, Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi lahan PLTA Asahan III, yang menyeret nama Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, ternyata menjadi atensi besar 2 lembaga penegakan hukum. Betapa tidak, ditingkat KPK kasus ini sudah 3 kali diperiksa dan di Mabes Polri bahkan sudah 5 kali pemeriksaan.

Hal itu diungkapkan Dir Reskrimsus Poldasu, Kombes Pol Ahmad Haydar, Rabu (14/1). Haydar menjelaskan jika kasus dugaan korupsi pengadaan lahan basecame dan access road PLTA Asahan III di Tobasa yang merugikan negara sebesar Rp 4,4 miliar ini merupakan kasus besar. Karena itulah, KPK dan Bareskrim Mabes Polri turut melakukan pemeriksaan.

Sebab itu pula pihaknya mempercepat kelengkapan berkas pemeriksaan dan mendorong kasusnya. “Setelah dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti. Kita doakan agar berkasnya lengkap,” ujar perwira tiga melati emas ini.

Mengenai kasus dugaan korupsi lainnya, Haydar menegaskan jika Poldasu akan berusaha terus menuntaskannya. Pihaknya akan melengkapi berkas dan saksi-saksi yang diperlukan jaksa. Bukan hanya berkas Kasmin, berkas yang sedang ditangani di krimsus juga akan kita tuntaskan. “Saya akan mengajak anggota untuk bekerja lebih aktif agar masyarakat dapat mengetahui kinerja Krimsus Poldasu,” tandasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf menambahkan dalam kasus dugaan korupsi ini, selain nama Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak. Juga telah ditetapkan beberapa orang tersangka sebelumnya, yakni, Ir Saibon Sirait, Drs Rudolf Manurung, Tumpal Hasibuan, Maruli Siagian, Ferdinand Siahaan dan Jhon filter Sirait.

Terkait dengan penanganan kasus ini, sebelumnya Kasubbid Penmas Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan menjelaskan, bahwa status tersangka yang disandang Bupati Tobasa itu diberikan penyidik, karena Kasmin diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pembebasan lahan pembangunan base champ PLTA Asahan III. Dan untuk melengkapi berkas Kasmin ini, penyidik telah memeriksa 43 orang saksi.

Menurut Nainggolan, selain periksa saksi, penyidik juga melakukan penyitaan. Yakni, dari rekening Kasmin Simanjuntak uang tunai sebesar Rp 1,283 miliar, slip setoran Rp 2 miliar ke rekening Kasmin oleh Lasmaria, copy formulir pemindahbukuan BNI tanggal 28 Desember 2010 sebesar Rp 1,833 miliar oleh pengirim atas nama Kurniawan Tanjung.

Kemudian rekening koran atas nama Pandapotan Kasmin Simanjuntak, beberapa copy cek BNI, formulir kiriman uang BNI tanggal 20 Januari 2011 dari rekening Kasmin Simanjuntak kepada PT Centralindo Perkasa Internasional sebesar Rp 380 Juta, dan 1 lembar formulir kiriman uang BNI tanggal 26 April 2011 atas pengiriman uang sebesar Rp 1 miliar kepada penerima Kasmin Simanjuntak,pada kantor PT Bank Mandiri cabang Balige.

“Penyitaan itu dilakukan penyidik dengan diketahui pimpinan cabang PT BNI Persero Tbk Cabang Balige, Sozanolo Gulo SE,” ucapnya.

Foto: Indra/PM/dok Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.
Foto: Indra/PM/dok
Bintatar Hutabarat usai diperiksa di gedung Dit Reskrimsus Poldasu, Senin (2/6) lalu.

Selain dari Bank BNI, penyidik juga menyita beberapa bukti transaksi dari rekening Kasmin Simanjuntak yang berada di PT Bank Mandiri Cabang Balige dari Aron Leonard Sihombing,Branch Manager Bank tersebut.

Kemudian, dari Robert Aprianto Purba, yang diketahui adalah manager pembangunan proyek PLTA Asahan III, penyidik menyita 3 lembar general plan PLTA Asahan III, 1 lembar surat GM PT PLN Pikitring Suar perihal konfirmasi kawasan hutan lindung melalui plooting koordinat geografis atas rencana lokasi PLTA Asahan III, surat Kadis Kehutanan Sumut soal permohonan konfirmasi kawasan hutan lindung atas rencana PLTA Asahan III, dan 1 lembar surat GM PT PLN Pikitring Suar soal perihal permohonan pinjam pakai kawasan hutan lindung untuk PLTA Asahan III.

“Setelah jadi tersangka, penyidik telah mengajukan permohonan izin penahanan terhadap P Kasmin Simanjuntak, dalam surat tanggal 03 Juli 2014, yang ditujukan kepada Kapolri, yang dikirim melalui Kabareskrim Mabes Polri, setelah sebelumnya diketahui oleh Kapolda Sumut. Namun, hingga kini surat tersebut belum dibalas,” katanya.

Selain Bupati Tobasa, Pandapotan Kasmin Simanjuntak,dalam kasus dugaan korupsi ini, sebelumnya, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap mantan GM PT PLN Pikitring Suar, Bintatar Hutabarat. Penetapan status tersangka terhadap Bintatar ini diberikan penyidik sesuai dengan hasil gelar perkara tanggal 19 Juli 2014 lalu.

“Terkait dengan penetapan status tersangka terhadap Bintatar Hutabarat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi,” katanya.

“Pemeriksaan terhadap Bintatar Hutabarat sebagai tersangka, akan dilakukan setelah BAP Kasmin Simanjuntak dinyatakan lengkap oleh JPU,” tandasnya. (gib/bd)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/