JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Seorang penyanyi asal Korea Selatan, Lee Eun Jung (32), ditangkap Imigrasi Jakarta Selatan. Penangkapan ini terkait dengan penyalahgunaan visa artis cantik tersebut.
Kepala Imigrasi Jakarta Selatan, Maryoto Sumadi mengatakan Lee Eung Jung yang mengantongi visa liburan malah menyanyi dalam acara Top Beauty Face Festival 2014 yang digelar di Lotte Shopping Avenue di Jl Dr Satrio, Jaksel, tanggal 4-6 Mei 2014.
Dalam acara tersebut ada agenda perkenalan budaya make-up Korea, make-up demo, talkshow dan performance penyanyi asal Korea. Setelah acara selesai sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (6/5), petugas meminta pihak penyelenggara untuk mengumpulkan semua orang asing dan menyerahkan paspor mereka.
Maryoto mengatakan, ada lima WNA yang diperiksa. Dua orang tidak bermasalah, yaitu Miss Korea dan dokter bedah plastik sebagai narasumber talk show.
“Tiga WNA lainnya Lee Eun Jung penyanyi, Kim Jae Young selaku penyelenggara acara dan Youn Sun Hee selaku make-up artist diperiksa lebih lanjut,” ujar Maryoto dalam pesan singkat, Kamis (8/5).
Setelah pemeriksaan di Lotte, ketiganya diperiksa di kantor Imigrasi Jaksel, Rabu (7/5). Lee Eun Jung dan You Sun Hee diduga melanggar pasal 122 (a) Undang-Undang Keimigrasian yaitu menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
“Sementara Kim Jae Yong diduga melanggar pasal 122 (b) Undang-Undang Keimigrasian tentang mengundang atau mendatangkan WNA untuk melakukan kegiatan yang ia suruh tidak sesuai peruntukan izin tinggal,” ucap Maryoto.
Para WNA Korsel ini terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. Saat ini ketiganya diamankan di ruang detensi kantor Imigrasi Jaksel. (net/bbs)