26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hakim Tawari Boediono Minum

Perlakuan Majelis Hakim dalam sidang skandal Century terhadap Wapres Boediono dan Sri Mulyani sangat berbeda. Tidak biasanya majelis hakim menawarkan saksi untuk minum dalam sidang.

MINUM: Wakil Presiden RI Boediono meminum air mineral usai bersaksi pada sidang kasus Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). Boediono menjadi saksi meringankan untuk Budi Mulya. //Ricardo/JPNN.com
MINUM: Wakil Presiden RI Boediono meminum air mineral usai bersaksi pada sidang kasus Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). Boediono menjadi saksi meringankan untuk Budi Mulya. //Ricardo/JPNN.com

Ketua Majelis Hakim dalam sidang itu, Afiantara, menawar Boediono untuk minum setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara terdakwa kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.

Hakim melihat Boediono terlihat lelah sehingga tawaran itu dilontarkan. “Saksi Bapak Boediono sudah terlihat capek, dari pagi hingga jam segini. Apa mau minum dulu?” tanya Hakim Afiantara kepada Boediono dalam sidang pada Jumat (9/5).

Tak ingin menolak kesempatan itu, Boediono pun meminta izin untuk minum. “Kalau diizinkan yang mulia,” jawab mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Setelah diizinkan, Boediono lalu minum air mineral yang sudah disediakan oleh bawahannya.

Perlakuan hakim terhadap saksi itu berbanding terbalik saat mantan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuanga (KSSK), Sri Mulyani, menjadi saksi, pada Jumat 2 Mei 2014,  pekan lalu.

Sri Mulyani sempat minum air mineral tanpa seizin Hakim. Dia pun disemprot oleh Afiantara. “Anda minum, harus izin jaksa dulu,” kata Afiantara kepada Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Wanita yang sekarang menjabat sebagai Managing Director World Bank ini pun meminta maaf. “Mohon maaf Pak Hakim, saya belum pernah masuk pengadilan sebelumnya. Saya minta izin untuk minum pak jaksa. Maaf pak hakim,” jawab Sri saat itu. (flo/jpnn)

Perlakuan Majelis Hakim dalam sidang skandal Century terhadap Wapres Boediono dan Sri Mulyani sangat berbeda. Tidak biasanya majelis hakim menawarkan saksi untuk minum dalam sidang.

MINUM: Wakil Presiden RI Boediono meminum air mineral usai bersaksi pada sidang kasus Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). Boediono menjadi saksi meringankan untuk Budi Mulya. //Ricardo/JPNN.com
MINUM: Wakil Presiden RI Boediono meminum air mineral usai bersaksi pada sidang kasus Bank Century sebagai Bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/5). Boediono menjadi saksi meringankan untuk Budi Mulya. //Ricardo/JPNN.com

Ketua Majelis Hakim dalam sidang itu, Afiantara, menawar Boediono untuk minum setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara terdakwa kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.

Hakim melihat Boediono terlihat lelah sehingga tawaran itu dilontarkan. “Saksi Bapak Boediono sudah terlihat capek, dari pagi hingga jam segini. Apa mau minum dulu?” tanya Hakim Afiantara kepada Boediono dalam sidang pada Jumat (9/5).

Tak ingin menolak kesempatan itu, Boediono pun meminta izin untuk minum. “Kalau diizinkan yang mulia,” jawab mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.

Setelah diizinkan, Boediono lalu minum air mineral yang sudah disediakan oleh bawahannya.

Perlakuan hakim terhadap saksi itu berbanding terbalik saat mantan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuanga (KSSK), Sri Mulyani, menjadi saksi, pada Jumat 2 Mei 2014,  pekan lalu.

Sri Mulyani sempat minum air mineral tanpa seizin Hakim. Dia pun disemprot oleh Afiantara. “Anda minum, harus izin jaksa dulu,” kata Afiantara kepada Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Wanita yang sekarang menjabat sebagai Managing Director World Bank ini pun meminta maaf. “Mohon maaf Pak Hakim, saya belum pernah masuk pengadilan sebelumnya. Saya minta izin untuk minum pak jaksa. Maaf pak hakim,” jawab Sri saat itu. (flo/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/