26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Penyidik Tak juga Menahan Ridwan Bustan

MEDAN- Setelah dua tahun menyandang status tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp4 miliar, penyidik tak juga menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut Ridwan Bustan.

Padahal sebelumnya, Kepala Seksi Penyidik Kejati Sumut LM Nusrim pernah menegaskan bahwa Ridwan Bustan dijadwalkan akan diperiksa kembali setelah pemilihan legislatif pada 9 April mendatang. Pemeriksaan terhadap Ridwan Bustan ini dilakukan setelah pemilu demi kelancaran pesta demokrasi itu. Sayangnya, meski usai pileg, Ridwan Bustan tak kunjung ditahan.

Kemarin, pihak penyidik Kejatisu terkesan bungkam dan enggan berkomentar kepada terkait kasus ini. “Jangan saya lah, nanti kena marah bos,”ungkap Kepala Seksi Penyidik Kejati Sumut LM Nusrim, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (12/5) siang, di kantor Kejatisu di Jalan AH.Nasution.

Saat dipertegas soal penanganan kasus tersebut, Nusrim hanya mengatakan sedang mempelajari berkas perkara mantan calon legislatif dari Partai Hanura itu.”Sudah saya ambil periksa berkasnya. Masih saya lihat dulu perkembangannya penyelidikannya,” sebutnya tanpa memberikan keterangan secara detail sudah sampai sejauh mana penyeledikan yang dilakukan pihaknya dalam kasus ini.

Disinggung kapan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ridwan Bustam, Nusrin juga enggan menjawab. “Masih pemberkasan,”sebutnya dengan singkat sembari berlalu, kemarin.

Sementara itu, Kasi III Intel Kejatisu, Eman Sulaiman didampingi staf Kasi Penkum Kejatisu Novrianto S, mengatakan belum mengetahu kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Bustan.”Belum tahu kalau itu,”ungkapnya singkat.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Adapun saksi yang sudah diperiksa, antara lain Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Kepala Inspektorat DZaili Azwar.

Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp.4 miliar. Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar.

Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (gus/ila)

MEDAN- Setelah dua tahun menyandang status tersangka dalam kasus korupsi penggunaan dana pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Operasional pimpinan dan anggota DPRD Sumut tahun 2004-2009 sebesar Rp4 miliar, penyidik tak juga menahan mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut Ridwan Bustan.

Padahal sebelumnya, Kepala Seksi Penyidik Kejati Sumut LM Nusrim pernah menegaskan bahwa Ridwan Bustan dijadwalkan akan diperiksa kembali setelah pemilihan legislatif pada 9 April mendatang. Pemeriksaan terhadap Ridwan Bustan ini dilakukan setelah pemilu demi kelancaran pesta demokrasi itu. Sayangnya, meski usai pileg, Ridwan Bustan tak kunjung ditahan.

Kemarin, pihak penyidik Kejatisu terkesan bungkam dan enggan berkomentar kepada terkait kasus ini. “Jangan saya lah, nanti kena marah bos,”ungkap Kepala Seksi Penyidik Kejati Sumut LM Nusrim, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Senin (12/5) siang, di kantor Kejatisu di Jalan AH.Nasution.

Saat dipertegas soal penanganan kasus tersebut, Nusrim hanya mengatakan sedang mempelajari berkas perkara mantan calon legislatif dari Partai Hanura itu.”Sudah saya ambil periksa berkasnya. Masih saya lihat dulu perkembangannya penyelidikannya,” sebutnya tanpa memberikan keterangan secara detail sudah sampai sejauh mana penyeledikan yang dilakukan pihaknya dalam kasus ini.

Disinggung kapan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ridwan Bustam, Nusrin juga enggan menjawab. “Masih pemberkasan,”sebutnya dengan singkat sembari berlalu, kemarin.

Sementara itu, Kasi III Intel Kejatisu, Eman Sulaiman didampingi staf Kasi Penkum Kejatisu Novrianto S, mengatakan belum mengetahu kapan akan dilakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Bustan.”Belum tahu kalau itu,”ungkapnya singkat.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, penyidik Kejati Sumut telah memeriksa sekitar 10 orang saksi. Adapun saksi yang sudah diperiksa, antara lain Kepala Bagian Keuangan DPRD Sumut Nirmaraya Siregar, Bendahara Pengeluaran DPRD Sumut Muhammad Ali Nafia, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumut tahun 2013 Randiman Tarigan, Kabag Kas Daerah Yusuf Rangkuti, Kabag Akuntansi Zulkifli, Auditor Inspektorat Ilviva, dan Kepala Inspektorat DZaili Azwar.

Perkara ini berawal dari Sekwan Sumut dan anggota DPRD Sumut periode 2004-2009 yang belum mengembalikan dana TKI dan Operasional sekira Rp.4 miliar. Pada masa bakti Tahun 2004-2009 itu, seluruh anggota DPRD Sumut menerima total dana TKI dan Operasional sebesar Rp7,4 miliar.

Kemudian, pada tahun 2007 Kantor Departemen Dalam Negeri mengirim faksimili membatalkan PP No 21/2007 dan Permendagri No 21/2007 yang ditandatangani langsung Menteri Dalam Negeri Mardiyanto. Akan tetapi, dana TKI DPRD Sumut itu tidak dikembalikan oleh Ridwan Bustan selaku Sekwan saat itu. (gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/