25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Usia Pensiun PNS Ditambah karena Gizi Membaik

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – -Batas usia pensiun (BUP) untuk seluruh PNS mengalami peningkatan. Secara umum BUP bagi PNS adalah 58 tahun, sedangkan PNS yang memangku jabatan fungsional 60 tahun.

Menurut Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, peningkatan BUP karena dasar indeks pertumbuhan manusia Indonesia juga bertambah.

“Seiring dengan perbaikan gizi dan kemampuan, maka IPM Indonesia bertambah. Karena itu BUP dinaikkan menjadi 58 tahun untuk pejabat fungsionak ahli muda dan ahli pertama serta fungsional ketrampilan,” kata Herman di kantornya, Selasa (13/5).

Dia mengungkapkan dalam PP 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional disebutkan, PNS yang masa pensiunnya 60 tahun adalah apoteker, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, tenaga medik veteriner, penilik, pengawas sekolah.

“Khusus dokter dan dokter gigi, dia harus bertugas penuh di unit pelayanan kesehatan negeri. Kalau tidak bertugas penuh, BUP-nya 58 tahun,” terangnya.

Dalam PP 21/2014 juga diatur tentang BUP bagi PNS yang memangku jabatan fungsional peneliti utama dan madya. Bagi kedua jabatan itu BUP-nya 65 tahun.

“Contohnya dokter pendidik klinis utama dan masyaya, widyaiswara utama, pengawas radiasi utama, perekayasa utama, pustakawan utama, pranata nuklir utama,” bebernya. (esy/jpnn)

 

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – -Batas usia pensiun (BUP) untuk seluruh PNS mengalami peningkatan. Secara umum BUP bagi PNS adalah 58 tahun, sedangkan PNS yang memangku jabatan fungsional 60 tahun.

Menurut Karo Hukum dan Komunikasi Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, peningkatan BUP karena dasar indeks pertumbuhan manusia Indonesia juga bertambah.

“Seiring dengan perbaikan gizi dan kemampuan, maka IPM Indonesia bertambah. Karena itu BUP dinaikkan menjadi 58 tahun untuk pejabat fungsionak ahli muda dan ahli pertama serta fungsional ketrampilan,” kata Herman di kantornya, Selasa (13/5).

Dia mengungkapkan dalam PP 21 Tahun 2014 tentang Pemberhentian PNS yang Mencapai BUP bagi Pejabat Fungsional disebutkan, PNS yang masa pensiunnya 60 tahun adalah apoteker, dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, tenaga medik veteriner, penilik, pengawas sekolah.

“Khusus dokter dan dokter gigi, dia harus bertugas penuh di unit pelayanan kesehatan negeri. Kalau tidak bertugas penuh, BUP-nya 58 tahun,” terangnya.

Dalam PP 21/2014 juga diatur tentang BUP bagi PNS yang memangku jabatan fungsional peneliti utama dan madya. Bagi kedua jabatan itu BUP-nya 65 tahun.

“Contohnya dokter pendidik klinis utama dan masyaya, widyaiswara utama, pengawas radiasi utama, perekayasa utama, pustakawan utama, pranata nuklir utama,” bebernya. (esy/jpnn)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/