26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lima RUU Pemekaran di Sumut Ditarget Kelar Agustus

JAKARTA- Pembahasan seluruh Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang menjadi inisiatif DPR akan dilanjutkan lagi. Di dalamnya termasuk lima RUU pemekaran di wilayah Sumut, yang ditargetkan sudah bisa disahkan menjadi UU sebelum masa tugas DPR periode 2009-2014 berakhir, yakni pertengahan Agustus 2014.

Peta Sumatera Utara
Peta Sumatera Utara

Kelima RUU pemekaran di wilayah Sumut itu adalah tiga RUU pembentukan provinsi, yakni Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng).

Dua lagi adalah pembentukan kabupaten baru, yakni Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.

Ketua Panja Pemekaran Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, mengatakan, khusus Provinsi Sumteng, berada dalam satu paket dengan 22 RUU pemekaran yang menjadi inisiatif DPR dan pemerintah sudah setuju untuk dilakukan pembahasan.

Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk memulai pembahasan ke-22 RUU dimaksud, bersama dengan DPR.

“Presiden sudah mengeluarkan Surpres untuk 22 RUU pemekaran, sudah diterima DPR dan segera dimulai pembahasannya di Komisi II,” ujar Hakam, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu, kepada koran ini, kemarin.

Khusus 22 RUU itu sudah ada Panja tersendiri. Sementara, untuk 4 RUU yang lain dari Sumut, yakni Simalungun Hataran, Pantai Barat Mandailing, Protap, dan Sumteng, masuk dalam paket 65 RUU, yang juga ditangani Panja tersendiri.

Hakam menjelaskan, untuk yang masuk dalam paket 65 RUU itu, pembahasannya sudah lebih maju, yakni sudah masuk pembahasan tingkat I di Komisi II DPR.

Diyakini, meski jumlahnya cukup banyak, DPR tidak akan keteteran karena sudah dibagi-bagi dalam tiga Panja. Satu Panja lagi menangani 4 RUU pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar menyatakan Panja Pemekaran sudah komit untuk merampungkan tugasnya membahas seluruh RUU itu sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir.

Terkait usulan DPRD Smatera Utara terhadap bantuan hibah dari Pemprovsu (provinsi induk) kepada 3 calon provinsi daerah otonomi baru yakni Propinsi Tapanuli, Propinsi Sumteng dan Kepulauan Nias masing-masing Rp50 miliar selama dua tahun berturut-turut, Pemprovsu masih menunggu persetujuan DPR-RI dan ketiga provinsi baru itu disahkan oleh Mendagri.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis kepada wartawan Kami (15/5) kemarin.

Sekdaprovsu  mengatakan, bahwa hibah anggaran untuk pemekaran 3 provinsi baru itu  bisa dikucurkan jika sudah ada persetujuan dari DPR-RI dan pengesahan dari Mendagri,  terhadap terbentuknya tiga provinsi baru di wilayah Sumut (provinsi induk).

“Jadi kalau ketiga provinsi baru itu sudah disetujui dan disahkan Mendagri, maka otomatis anggaran untuk ketiga provinsi baru itu juga akan diajukan ke DPR-RI dan Mendagri agar disetujui penggunaannya,” ucapnya.

Menurut Nurdin Lubis, mengenai tahapan penggunaan anggaran untuk provinsi baru ada prosesnya. “Kalau pun nanti tahun ini Mendagri menyetujui ketiga provinsi baru itu, maka anggaran untuk ketiga provinsi itu bisa mendahului dikucurkan oleh Pemprovsu sebagai provinsi induk. Bisa juga dianggarkan di PAPBD dulu, karena anggaran provinsi Sumut untuk 2014 ini sudah disahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya lagi, yang penting disahkan dulu ketiga provinsi baru itu oleh Mendagri, dan pasti anggarannya dari provinsi Sumut sebagai provinsi induk akan ada. “Mengenai apakah anggaran Rp150 miliar itu sudah cukup, itu kita lihat nanti saja. Bisa saja, saat kita ajukan ke DPR-RI dan Mendagri, tiba-tiba ditambah mereka lagi. Kalaupun itu misalnya nanti disahkan, jumlah anggarannya juga akan dicantumkan dalam UU pengesahan ketiga provinsi baru itu,” katanya, seraya meminta semua pihak agar menunggu pengesahan dari Mendagri terkait pembentukan ketiga provinsi baru itu. (sam/rud)

JAKARTA- Pembahasan seluruh Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang menjadi inisiatif DPR akan dilanjutkan lagi. Di dalamnya termasuk lima RUU pemekaran di wilayah Sumut, yang ditargetkan sudah bisa disahkan menjadi UU sebelum masa tugas DPR periode 2009-2014 berakhir, yakni pertengahan Agustus 2014.

Peta Sumatera Utara
Peta Sumatera Utara

Kelima RUU pemekaran di wilayah Sumut itu adalah tiga RUU pembentukan provinsi, yakni Provinsi Tapanuli (Protap), Provinsi Kepulauan Nias, dan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng).

Dua lagi adalah pembentukan kabupaten baru, yakni Kabupaten Simalungun Hataran yang ingin pisah dari induknya Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Pantai Barat Mandailing, pemekaran dari Kabupaten Mandailing Natal.

Ketua Panja Pemekaran Komisi II DPR Abdul Hakam Naja, mengatakan, khusus Provinsi Sumteng, berada dalam satu paket dengan 22 RUU pemekaran yang menjadi inisiatif DPR dan pemerintah sudah setuju untuk dilakukan pembahasan.

Hal ini dibuktikan dengan telah dikeluarkannya Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk menteri terkait untuk memulai pembahasan ke-22 RUU dimaksud, bersama dengan DPR.

“Presiden sudah mengeluarkan Surpres untuk 22 RUU pemekaran, sudah diterima DPR dan segera dimulai pembahasannya di Komisi II,” ujar Hakam, yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR itu, kepada koran ini, kemarin.

Khusus 22 RUU itu sudah ada Panja tersendiri. Sementara, untuk 4 RUU yang lain dari Sumut, yakni Simalungun Hataran, Pantai Barat Mandailing, Protap, dan Sumteng, masuk dalam paket 65 RUU, yang juga ditangani Panja tersendiri.

Hakam menjelaskan, untuk yang masuk dalam paket 65 RUU itu, pembahasannya sudah lebih maju, yakni sudah masuk pembahasan tingkat I di Komisi II DPR.

Diyakini, meski jumlahnya cukup banyak, DPR tidak akan keteteran karena sudah dibagi-bagi dalam tiga Panja. Satu Panja lagi menangani 4 RUU pemekaran di wilayah Papua dan Papua Barat.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunanjar menyatakan Panja Pemekaran sudah komit untuk merampungkan tugasnya membahas seluruh RUU itu sebelum masa jabatan DPR periode 2009-2014 berakhir.

Terkait usulan DPRD Smatera Utara terhadap bantuan hibah dari Pemprovsu (provinsi induk) kepada 3 calon provinsi daerah otonomi baru yakni Propinsi Tapanuli, Propinsi Sumteng dan Kepulauan Nias masing-masing Rp50 miliar selama dua tahun berturut-turut, Pemprovsu masih menunggu persetujuan DPR-RI dan ketiga provinsi baru itu disahkan oleh Mendagri.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris daerah Provinsi Sumatera Utara Nurdin Lubis kepada wartawan Kami (15/5) kemarin.

Sekdaprovsu  mengatakan, bahwa hibah anggaran untuk pemekaran 3 provinsi baru itu  bisa dikucurkan jika sudah ada persetujuan dari DPR-RI dan pengesahan dari Mendagri,  terhadap terbentuknya tiga provinsi baru di wilayah Sumut (provinsi induk).

“Jadi kalau ketiga provinsi baru itu sudah disetujui dan disahkan Mendagri, maka otomatis anggaran untuk ketiga provinsi baru itu juga akan diajukan ke DPR-RI dan Mendagri agar disetujui penggunaannya,” ucapnya.

Menurut Nurdin Lubis, mengenai tahapan penggunaan anggaran untuk provinsi baru ada prosesnya. “Kalau pun nanti tahun ini Mendagri menyetujui ketiga provinsi baru itu, maka anggaran untuk ketiga provinsi itu bisa mendahului dikucurkan oleh Pemprovsu sebagai provinsi induk. Bisa juga dianggarkan di PAPBD dulu, karena anggaran provinsi Sumut untuk 2014 ini sudah disahkan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya lagi, yang penting disahkan dulu ketiga provinsi baru itu oleh Mendagri, dan pasti anggarannya dari provinsi Sumut sebagai provinsi induk akan ada. “Mengenai apakah anggaran Rp150 miliar itu sudah cukup, itu kita lihat nanti saja. Bisa saja, saat kita ajukan ke DPR-RI dan Mendagri, tiba-tiba ditambah mereka lagi. Kalaupun itu misalnya nanti disahkan, jumlah anggarannya juga akan dicantumkan dalam UU pengesahan ketiga provinsi baru itu,” katanya, seraya meminta semua pihak agar menunggu pengesahan dari Mendagri terkait pembentukan ketiga provinsi baru itu. (sam/rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/