25 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Merokok dalam Angkot Didenda

Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) memang belum dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat karena belum adanya petunjuk teknis.

DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Kendati begitu sosialisasi terlebih dulu dilakukan pada 6 Juni mendatang sebelum benar-benar diterapkan.

“Sedang dibuat Surat Keputusan (SK) untuk tim yang akan membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) Perda KTR,” ujar Kabag Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap melalui Kasubag Perundang-undangan, Doni, Kamis (29/5).

Dikatakan Doni, dirinya sudah menyiapkan draft Peraturan Wali Kota Kawasan Tanpa Rokok (Perwal KTR) untuk dibahas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan terlibat dalam pembahasan dan penerapannya nanti.

“Hampir seluruh SKPD terlibat, untuk membuat keputusan akhir Perwal Perda KTR tidak akan memakan waktu lama jika semua sungguh-sungguh,” katanya.

Dijelaskannya, lokasi yang benar-benar harus menjadi Kawasan Tanpa Rokok yakni sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum (angkot).

Sedangkan untuk tempat umum seperti mall, taman kota, juga harus terbebas dari segala aktivitas yang berhubungan dengan rokok. “Kalau sekolah, rumah sakit dan angkutan umum memang harus benar-benar menjadi KTR, sedangkan tempat umum yang berada di dalam ruangan seperi di dalam mall diwajibkan untuk memiliki tempat khusus bagi para pecandu rokok,” tandasnya.

Di dalam perda itu, para perokok yang kedapatan merokok di KTR akan dikenakan denda maksimal Rp50 ribu. Sedangkan pengelola tempat umum/kerja didenda Rp5 juta, atau bila membiarkan akan dikenakan denda Rp10 juta.

Khusus perokok di angkutan umum, pengawasannya ada di Dinas Perhubungan Kota Medan. Ketika dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan, Renward Parapat belum bisa memberikan keterangan apapun dikarenakan telepon selulernya mati. Begitu juga Kepala Bidang Lalulintas-nya, Suriono.

Sebelumnya, Ketua Pansus Perda KTR, Juliandi Siregar mengatakan Perda KTR sebenarnya sudah bisa diterapkan ketika produk hukum yang dihasilkan DPRD Medan itu disahkan.  Namun, ia mengetahui perlu aturan yang lebih teknis untuk mengawal dan penerapan Perda KTR ditengah-tengah masyarakat.

Sekretaris Komisi B DPRD Medan itu berharap wacana peluncuran Perda KTR di tengah-tengah masyarakat jangan menjadi ajang seremonial semata.

“Harus komitemen agar peraturan ini benar-benar bisa diterapkan. Kita dari DPRD akan ikut mengawasai penerapannya,” bebernya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyarankan agar Dinkes Medan juga belajar dari daerah-daerah lain yang sudah menjalankan Perda KTR. “ Kalau ada yang sudah berhasil menjalankan Perda KTR kenapa tidak untuk dijadikan tolak ukur,” ungkapnya.

Dalam penerapan Perda KTR di rumah sakit saat ini masih belum maksimal. Pasalnya pengakuan dari sekuriti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan, masih ada keluarga pasien yang tidak mematuhi slogan yang bertuliskan Dilarang Merokok.

“Kita kadang menjumpai di lantai 4 gedung putih atau di ruang tunggu ICU dan sering kami tegur. Padahal di situ sudah dituliskan larangan merokok di tempat tersebut. Jadi, sekarang kesadaran dari orangnya yang belum ada,” kata salah satu sekuriti di Rumah Sakit Pemko ini yang tak mau dituliskan namanya.

Maka, pihak menajemen rumah sakit masih terus melakukan sosialisasi meski sudah jelas-jelas di rumah sakit di larang untuk merokok.

Dikatakan oleh, Masnilam Kabag Umum Rumah Sakit Dr Pirngadi, sejauh ini sekuriti terus melakukan peneguran dan melarang keluarga pasien yang merokok di rumah sakit.

“Memang ini tak bisa berubah secara drastis. Tak seperti membalikkan telapak tangan. Maka, sekuriti itulah yang menegur mereka yang melanggar slogan Dilarang Merokok di rumah sakit ini. Sejauh inikan di rumah sakit sudah ada bacaan dilarang merokok, seharusnya masyarakat sudah paham,” ujarnya, Kamis (29/5).

Saat ditanyakan terdapatnya mini market di rumah sakit milik pemko tersebut yang masih menjual rokok, Masnilam menjawab perwal belum di berlakukan. Maka, belum ada tindakan untuk itu.

Sementara itu, Kasubag Hukum dan Humas Pirngadi, Edison Peranginangin mengatakan untuk masalah memberikan sanksi pihaknya menyerahkan kepada Pemko Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan.

“Yang pastinya kita sudah ada sosialisasi, Perda No 3 sudah ada. Namun untuk sanksinya yang nanti kan di Perwal. Jadi, setelah perwal keluar maka akan kita baca dahulu isinya seperti apa,” katanya.

Edison juga menyarankan kepada wartawan agar masalah sanksinya lebih baik tanyakan ke pihak Pemko Medan.

“Kita juga lihat dari pentunjuk Dirut rumah sakit nantinya seperti apa terhadap para penjual rokok di kawasan rumah sakit. Pasti nanti ada sosialisasinya setelah perwal tersebut keluar. Kitakan gak bisa langsung melarang atau tidak memperbolehkan mereka berjualan saat ini,” pungkasnya. (dik/nit/azw)

Lokasi KTR

  • Sekolah
  • Rumah sakit
  • Angkutan umum  (angkot).
  • Mall
  • Taman Kota
  • Tempat Umum dan Kerja

Denda Melanggar KTR

  • Para perokok yang kedapatan merokok di KTR akan dikenakan denda maksimal Rp50 ribu.
  • Pengelola tempat umum/kerja didenda Rp5 juta
  • Bila membiarkan akan dikenakan denda Rp10 juta.

Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) memang belum dapat diterapkan di tengah-tengah masyarakat karena belum adanya petunjuk teknis.

DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS
DILARANG: Peringatan dilarang merokok di ruangan pembelian tiket KA Stasiun Besar Medan.//AMINOER RASYID/SUMUT POS

Kendati begitu sosialisasi terlebih dulu dilakukan pada 6 Juni mendatang sebelum benar-benar diterapkan.

“Sedang dibuat Surat Keputusan (SK) untuk tim yang akan membahas Peraturan Wali Kota (Perwal) Perda KTR,” ujar Kabag Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap melalui Kasubag Perundang-undangan, Doni, Kamis (29/5).

Dikatakan Doni, dirinya sudah menyiapkan draft Peraturan Wali Kota Kawasan Tanpa Rokok (Perwal KTR) untuk dibahas dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang akan terlibat dalam pembahasan dan penerapannya nanti.

“Hampir seluruh SKPD terlibat, untuk membuat keputusan akhir Perwal Perda KTR tidak akan memakan waktu lama jika semua sungguh-sungguh,” katanya.

Dijelaskannya, lokasi yang benar-benar harus menjadi Kawasan Tanpa Rokok yakni sekolah, rumah sakit, dan angkutan umum (angkot).

Sedangkan untuk tempat umum seperti mall, taman kota, juga harus terbebas dari segala aktivitas yang berhubungan dengan rokok. “Kalau sekolah, rumah sakit dan angkutan umum memang harus benar-benar menjadi KTR, sedangkan tempat umum yang berada di dalam ruangan seperi di dalam mall diwajibkan untuk memiliki tempat khusus bagi para pecandu rokok,” tandasnya.

Di dalam perda itu, para perokok yang kedapatan merokok di KTR akan dikenakan denda maksimal Rp50 ribu. Sedangkan pengelola tempat umum/kerja didenda Rp5 juta, atau bila membiarkan akan dikenakan denda Rp10 juta.

Khusus perokok di angkutan umum, pengawasannya ada di Dinas Perhubungan Kota Medan. Ketika dikonfirmasi ke Kepala Dinas Perhubungan, Renward Parapat belum bisa memberikan keterangan apapun dikarenakan telepon selulernya mati. Begitu juga Kepala Bidang Lalulintas-nya, Suriono.

Sebelumnya, Ketua Pansus Perda KTR, Juliandi Siregar mengatakan Perda KTR sebenarnya sudah bisa diterapkan ketika produk hukum yang dihasilkan DPRD Medan itu disahkan.  Namun, ia mengetahui perlu aturan yang lebih teknis untuk mengawal dan penerapan Perda KTR ditengah-tengah masyarakat.

Sekretaris Komisi B DPRD Medan itu berharap wacana peluncuran Perda KTR di tengah-tengah masyarakat jangan menjadi ajang seremonial semata.

“Harus komitemen agar peraturan ini benar-benar bisa diterapkan. Kita dari DPRD akan ikut mengawasai penerapannya,” bebernya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menyarankan agar Dinkes Medan juga belajar dari daerah-daerah lain yang sudah menjalankan Perda KTR. “ Kalau ada yang sudah berhasil menjalankan Perda KTR kenapa tidak untuk dijadikan tolak ukur,” ungkapnya.

Dalam penerapan Perda KTR di rumah sakit saat ini masih belum maksimal. Pasalnya pengakuan dari sekuriti di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Pirngadi Medan, masih ada keluarga pasien yang tidak mematuhi slogan yang bertuliskan Dilarang Merokok.

“Kita kadang menjumpai di lantai 4 gedung putih atau di ruang tunggu ICU dan sering kami tegur. Padahal di situ sudah dituliskan larangan merokok di tempat tersebut. Jadi, sekarang kesadaran dari orangnya yang belum ada,” kata salah satu sekuriti di Rumah Sakit Pemko ini yang tak mau dituliskan namanya.

Maka, pihak menajemen rumah sakit masih terus melakukan sosialisasi meski sudah jelas-jelas di rumah sakit di larang untuk merokok.

Dikatakan oleh, Masnilam Kabag Umum Rumah Sakit Dr Pirngadi, sejauh ini sekuriti terus melakukan peneguran dan melarang keluarga pasien yang merokok di rumah sakit.

“Memang ini tak bisa berubah secara drastis. Tak seperti membalikkan telapak tangan. Maka, sekuriti itulah yang menegur mereka yang melanggar slogan Dilarang Merokok di rumah sakit ini. Sejauh inikan di rumah sakit sudah ada bacaan dilarang merokok, seharusnya masyarakat sudah paham,” ujarnya, Kamis (29/5).

Saat ditanyakan terdapatnya mini market di rumah sakit milik pemko tersebut yang masih menjual rokok, Masnilam menjawab perwal belum di berlakukan. Maka, belum ada tindakan untuk itu.

Sementara itu, Kasubag Hukum dan Humas Pirngadi, Edison Peranginangin mengatakan untuk masalah memberikan sanksi pihaknya menyerahkan kepada Pemko Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan.

“Yang pastinya kita sudah ada sosialisasi, Perda No 3 sudah ada. Namun untuk sanksinya yang nanti kan di Perwal. Jadi, setelah perwal keluar maka akan kita baca dahulu isinya seperti apa,” katanya.

Edison juga menyarankan kepada wartawan agar masalah sanksinya lebih baik tanyakan ke pihak Pemko Medan.

“Kita juga lihat dari pentunjuk Dirut rumah sakit nantinya seperti apa terhadap para penjual rokok di kawasan rumah sakit. Pasti nanti ada sosialisasinya setelah perwal tersebut keluar. Kitakan gak bisa langsung melarang atau tidak memperbolehkan mereka berjualan saat ini,” pungkasnya. (dik/nit/azw)

Lokasi KTR

  • Sekolah
  • Rumah sakit
  • Angkutan umum  (angkot).
  • Mall
  • Taman Kota
  • Tempat Umum dan Kerja

Denda Melanggar KTR

  • Para perokok yang kedapatan merokok di KTR akan dikenakan denda maksimal Rp50 ribu.
  • Pengelola tempat umum/kerja didenda Rp5 juta
  • Bila membiarkan akan dikenakan denda Rp10 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/