25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kasus Kaburnya si Cantik Sharen, Petugas Lalai Bisa Disanksi Pemecatan

MEDAN- Kaburnya terdakwa bandar sabu-sabu Sharen Patricia alias A Liang saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Surung Aritonang, mengakui koordinasi antara petugas lapangan dan petugas kantor Kejari Medan kurang baik sehingga wanita keturunan Thionghoa tersebut dapat melarikan diri.

Kesimpulan sementara tersebut diperoleh setelah Aswas Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang dari Kejari Medan termasuk Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi, Plh Kasipidum Maria Magdalena dan tiga orang Pengawal Tahanan (Waltah) baru-baru ini.

“Hasil sementara kurang terpadunya koordinasi antara pegawai di dalam dan pengawal yang bertugas di luar. Kita melihat pengawal tahanan di lapangan terlalu lengah. Karena menganggap 10 tahun bahkan lebih, tahanan wanita tidak pernah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka menganggap enteng tugasnya,” ujar Surung, Senin (24/9) diruangannya.

Dijelaskan Surung Aritonang, pengawal tahanan ketika betugas tidak menjalankan tanggungjawab seutuhnya. Begitupun, larinya tahanan yang merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkotika tersebut, tidak sepenuhnya kesalahan pengawal tahanan. Surung mengaku, setiap jabatan yang mempunyai porsi dan peran masing-masing dalam melaksanakan tugas, akan mereka lihat lebih jauh untuk memberikan sanksi.

“Yang jelas dalam kasus ini terhitung 19 September hingga 19 Oktober, Aswas ada menerima surat tugas menginspeksi kasus ini. Jadi jangan terburu-buru dulu memvonis siapa yang bersalah. Kami masih harus mengumpulkan keterangan dari beberapa orang lainnya dari Kejari Medan. Sanksi yang paling ringan adalah teguran tertulis dan sanksi terberat adalah pemecatan,” ungkapnya.

Ditambahkan Surung, untuk mengumpulkan keterangan beberapa waktu lalu tim Aswas Kejatisu telah turun ke lapangan tepatnya di Lapas wanita. Setelah data terkumpul, Surung mengungkapkan baru bisa memberikan hasil pemeriksaan termasuk siapa-siapa saja yang bersalah dalam kasus larinya Sharen.(far)

MEDAN- Kaburnya terdakwa bandar sabu-sabu Sharen Patricia alias A Liang saat akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan beberapa waktu lalu, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Surung Aritonang, mengakui koordinasi antara petugas lapangan dan petugas kantor Kejari Medan kurang baik sehingga wanita keturunan Thionghoa tersebut dapat melarikan diri.

Kesimpulan sementara tersebut diperoleh setelah Aswas Kejatisu melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang dari Kejari Medan termasuk Kajari Medan Bambang Riawan Pribadi, Plh Kasipidum Maria Magdalena dan tiga orang Pengawal Tahanan (Waltah) baru-baru ini.

“Hasil sementara kurang terpadunya koordinasi antara pegawai di dalam dan pengawal yang bertugas di luar. Kita melihat pengawal tahanan di lapangan terlalu lengah. Karena menganggap 10 tahun bahkan lebih, tahanan wanita tidak pernah berusaha melarikan diri, akhirnya mereka menganggap enteng tugasnya,” ujar Surung, Senin (24/9) diruangannya.

Dijelaskan Surung Aritonang, pengawal tahanan ketika betugas tidak menjalankan tanggungjawab seutuhnya. Begitupun, larinya tahanan yang merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkotika tersebut, tidak sepenuhnya kesalahan pengawal tahanan. Surung mengaku, setiap jabatan yang mempunyai porsi dan peran masing-masing dalam melaksanakan tugas, akan mereka lihat lebih jauh untuk memberikan sanksi.

“Yang jelas dalam kasus ini terhitung 19 September hingga 19 Oktober, Aswas ada menerima surat tugas menginspeksi kasus ini. Jadi jangan terburu-buru dulu memvonis siapa yang bersalah. Kami masih harus mengumpulkan keterangan dari beberapa orang lainnya dari Kejari Medan. Sanksi yang paling ringan adalah teguran tertulis dan sanksi terberat adalah pemecatan,” ungkapnya.

Ditambahkan Surung, untuk mengumpulkan keterangan beberapa waktu lalu tim Aswas Kejatisu telah turun ke lapangan tepatnya di Lapas wanita. Setelah data terkumpul, Surung mengungkapkan baru bisa memberikan hasil pemeriksaan termasuk siapa-siapa saja yang bersalah dalam kasus larinya Sharen.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/