29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Bandar Ekstasi Diringkus, Bandar Sabu Ditembak

Foto: Gibson/PM Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander , memaparkan barang bukti berupa 14.320 butir pil ekstasi dan sabu seberat 275 gram di Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM
Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander , memaparkan barang bukti berupa 14.320 butir pil ekstasi dan sabu seberat 275 gram di Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penangkapan Sri Rahmadani (25) si ratu ekstasi Medan bersama barang bukti (barbut) 12.000 pil, Sat Narkoba Polresta Medan meringkus seorang bandar dan dua kurir narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Barbut yang ditemukan tak kalah fantastis, 14.320 butir pil ekstasi. Dalam pengembangannya seorang bandar sabu ditembak, darinya ditemukan 275 gram sabu-sabu.

Bandar ekstasi, Tempran Ketaren (32) warga Jalan Teratai, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai dan kurirnya Miswardi (31) warga Jalan Gajah Mada, Gang Amal, Lingkungan VII, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur ini diamankan di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Maimon.

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat info bahwa di Jalan AH Nasution Medan akan terjadi transaksi narkoba. Mendapat info dari warga, petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar wilayah yang dituju. Sekitar tiga hari ‘mengendap’ di kawasan Jalan AH Nasution, petugas akhirnya menemukan titik terang.

Seorang pria gemuk yang belakangan diketahui Tempran Ketaren terlihat turun dari angkutan umum dan menunggu seseorang. Pria yang terlihat bingung itu membawa tas ransel warna merah dan menggenakan celana panjang warna biru. Beberapa jam menunggu, akhirnya seorang pria yang diketahui Miswardi (31) datang mengendarai mobil Honda Jazz BK 1670 RK.

Kemudian keduanya bersalaman dan melakukan pembicaraan. Nah, saat itulah petugas yang sudah menunggu langsung memepet keduanya dan menanyakan isi dalam tas Tempran Ketaren. Karena tas tersebut digembok, Ketaren pun menyuruh Polisi untuk membukanya. Ketika dibuka, alangkah terkejutnya karena ribuan pil terbungkus rapi ditemukan di dalamnya. Melihat itu, Ketaren terkejut dan mengatakan bahwa dia sama sekali tidak tahu bahwa itu adalah pil ekstasi.

Setelah menangkap keduanya, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka lainnya berinisial M (28), warga Dusun Cot Mancang Desa Baroh Kab. Aceh Utara di Jalan Gagak Hitam Kec. Sunggal. Dari tangan M, petugas mengamankan 275 gram Sabu. Ketika hendak diboyong, M sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya. Kemudian, ketiganya diboyong ke Polresta Medan.

Salah seorang tersangka Tempran Ketaren menjelaskan bahwa pil tersebut didapatnya dari temannya bernama Rahmat (DPO) warga Tanjung Balai. Dengan upah Rp 250 ribu, dia disuruh ke Medan untuk menjumpai Miswardi.

“Aku jumpanya di Terminal Tanjung Balai kemudian aku disuruhnya mengantar tas ransel ke Medan. Karena butuh uang, akupun mau dan berangkat menuju Medan. Setelah menghubungi dia (Miswardi) kamipun jumpa di Jalan AH Nasution Medan. Setelah berbincang dan mau memberikan tas, kami ditangkap,” bebernya di lantai 1 gedung Polresta Medan.

Mengenai Rahmat (DPO), pria yang mengaku bekerja sebagai pekerja bongkar muat di pelabuhan itu tidak begitu mengenal Rahmat dan baru saja kenalan. “Aku baru sekitar satu bulan kenalan dengannya. Dan, dia orangnya baik. Dia menyuruhku untuk mengantar tas itu ke Medan, dan memberikan nomor hape Miswardi, selanjutnya aku menghubunginya dan memberikan uang Rp250 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, Miswardi menambahkan bahwa dia juga disuruh oleh temannya Arif untuk menjemput pil tersebut dari Ketaren. “Aku kira menjemput dia karena baru datang dari luar kota, makanya aku mau. Rupanya, dia bawa pil dalam tas. Kalau menurut Andi, setelah aku mendapatkannya, dia langsung ke Palembang. Akupun baru beberapa minggu kenal dengan Arif karena dia warga Aceh,” ucap pria kurus itu.

Mengenai sosok Arif, dia menambahkan bahwa dia adalah seorang sopir mobil pribadi ke Aceh. “Tidak banyak tahu aku soal dia, karena akupun dijebaknya. Yang aku pikirkan sekarang adalah cepat keluar dan jumpa dengan anak istriku,” tuturnya.

Terpisah, Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander menjelaskan bahwa tertangkapnya para tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari warga dan selanjutnya melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap ketiganya dan barang bukti. “Bila di-rupiah-kan pil dan sabu sekitar Rp4 miliar. Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemusnahan barang bukti. Dari hasil pengembangan, barang bukti didapat dari Tanjung Balai dan hendak dijual ke Medan. Masing-masing tersangka mempunyai peran, ada yang mengantar dan menerima,” terangnya.

Masih Nico, ke depannya, pihaknya akan terus menekan peredaran narkoba, baik itu ekstasi atau sabu. Dan, bagi masyarakat yang memberikan masukan tentang peredaran narkoba di wilayahnya, kita akan memberikan penghargaan. “Untuk saat ini, kita sudah berhasil menangkap sekitar 26 ribuan ekstasi dan kita akan terus bekerja. Dan, bila pelaku melakukan perlawanan, akan kita lakukan tindakan tegas terukur. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs 112 Yo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (gib/bd)

Foto: Gibson/PM Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander , memaparkan barang bukti berupa 14.320 butir pil ekstasi dan sabu seberat 275 gram di Polresta Medan.
Foto: Gibson/PM
Kapolresta Medan, Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba, Kompol Dony Alexander , memaparkan barang bukti berupa 14.320 butir pil ekstasi dan sabu seberat 275 gram di Polresta Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penangkapan Sri Rahmadani (25) si ratu ekstasi Medan bersama barang bukti (barbut) 12.000 pil, Sat Narkoba Polresta Medan meringkus seorang bandar dan dua kurir narkoba jenis ekstasi dan sabu-sabu di dua lokasi berbeda. Barbut yang ditemukan tak kalah fantastis, 14.320 butir pil ekstasi. Dalam pengembangannya seorang bandar sabu ditembak, darinya ditemukan 275 gram sabu-sabu.

Bandar ekstasi, Tempran Ketaren (32) warga Jalan Teratai, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai dan kurirnya Miswardi (31) warga Jalan Gajah Mada, Gang Amal, Lingkungan VII, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur ini diamankan di Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Maimon.

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat info bahwa di Jalan AH Nasution Medan akan terjadi transaksi narkoba. Mendapat info dari warga, petugas pun melakukan penyelidikan di sekitar wilayah yang dituju. Sekitar tiga hari ‘mengendap’ di kawasan Jalan AH Nasution, petugas akhirnya menemukan titik terang.

Seorang pria gemuk yang belakangan diketahui Tempran Ketaren terlihat turun dari angkutan umum dan menunggu seseorang. Pria yang terlihat bingung itu membawa tas ransel warna merah dan menggenakan celana panjang warna biru. Beberapa jam menunggu, akhirnya seorang pria yang diketahui Miswardi (31) datang mengendarai mobil Honda Jazz BK 1670 RK.

Kemudian keduanya bersalaman dan melakukan pembicaraan. Nah, saat itulah petugas yang sudah menunggu langsung memepet keduanya dan menanyakan isi dalam tas Tempran Ketaren. Karena tas tersebut digembok, Ketaren pun menyuruh Polisi untuk membukanya. Ketika dibuka, alangkah terkejutnya karena ribuan pil terbungkus rapi ditemukan di dalamnya. Melihat itu, Ketaren terkejut dan mengatakan bahwa dia sama sekali tidak tahu bahwa itu adalah pil ekstasi.

Setelah menangkap keduanya, kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka lainnya berinisial M (28), warga Dusun Cot Mancang Desa Baroh Kab. Aceh Utara di Jalan Gagak Hitam Kec. Sunggal. Dari tangan M, petugas mengamankan 275 gram Sabu. Ketika hendak diboyong, M sempat melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya. Kemudian, ketiganya diboyong ke Polresta Medan.

Salah seorang tersangka Tempran Ketaren menjelaskan bahwa pil tersebut didapatnya dari temannya bernama Rahmat (DPO) warga Tanjung Balai. Dengan upah Rp 250 ribu, dia disuruh ke Medan untuk menjumpai Miswardi.

“Aku jumpanya di Terminal Tanjung Balai kemudian aku disuruhnya mengantar tas ransel ke Medan. Karena butuh uang, akupun mau dan berangkat menuju Medan. Setelah menghubungi dia (Miswardi) kamipun jumpa di Jalan AH Nasution Medan. Setelah berbincang dan mau memberikan tas, kami ditangkap,” bebernya di lantai 1 gedung Polresta Medan.

Mengenai Rahmat (DPO), pria yang mengaku bekerja sebagai pekerja bongkar muat di pelabuhan itu tidak begitu mengenal Rahmat dan baru saja kenalan. “Aku baru sekitar satu bulan kenalan dengannya. Dan, dia orangnya baik. Dia menyuruhku untuk mengantar tas itu ke Medan, dan memberikan nomor hape Miswardi, selanjutnya aku menghubunginya dan memberikan uang Rp250 ribu,” ujarnya.

Sementara itu, Miswardi menambahkan bahwa dia juga disuruh oleh temannya Arif untuk menjemput pil tersebut dari Ketaren. “Aku kira menjemput dia karena baru datang dari luar kota, makanya aku mau. Rupanya, dia bawa pil dalam tas. Kalau menurut Andi, setelah aku mendapatkannya, dia langsung ke Palembang. Akupun baru beberapa minggu kenal dengan Arif karena dia warga Aceh,” ucap pria kurus itu.

Mengenai sosok Arif, dia menambahkan bahwa dia adalah seorang sopir mobil pribadi ke Aceh. “Tidak banyak tahu aku soal dia, karena akupun dijebaknya. Yang aku pikirkan sekarang adalah cepat keluar dan jumpa dengan anak istriku,” tuturnya.

Terpisah, Kapolresta Medan Kombes Nico Afinta didampingi Kasat Narkoba Kompol Dony Alexander menjelaskan bahwa tertangkapnya para tersangka setelah pihaknya menerima laporan dari warga dan selanjutnya melakukan penyelidikan. Kemudian menangkap ketiganya dan barang bukti. “Bila di-rupiah-kan pil dan sabu sekitar Rp4 miliar. Dalam waktu dekat, kita akan melakukan pemusnahan barang bukti. Dari hasil pengembangan, barang bukti didapat dari Tanjung Balai dan hendak dijual ke Medan. Masing-masing tersangka mempunyai peran, ada yang mengantar dan menerima,” terangnya.

Masih Nico, ke depannya, pihaknya akan terus menekan peredaran narkoba, baik itu ekstasi atau sabu. Dan, bagi masyarakat yang memberikan masukan tentang peredaran narkoba di wilayahnya, kita akan memberikan penghargaan. “Untuk saat ini, kita sudah berhasil menangkap sekitar 26 ribuan ekstasi dan kita akan terus bekerja. Dan, bila pelaku melakukan perlawanan, akan kita lakukan tindakan tegas terukur. Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs 112 Yo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (gib/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/