26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Bawa 5 Kilogram Ganja, Warga Aceh Tertangkap, Teman Kabur

BAMBANG/SUMUT POS
DIAMANKAN: RM berhasil diamankan Polsek Pangkalan Berandan karena membawa 5 kilogram ganja. Sedangkan temannya berhasil kabur.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polsek Pangkalan Berandan mengamankan tersangka pembawa 5 kilogram ganja kering, Jumat (29/3) pukul 03.00 WIB.

RM alias Riki (17) diamankan di depan Pos Lantas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan – Banda Aceh. Tepatnya, di Lingkungan Karya Bukit Satu, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Dari warga Desa Kampung Payong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu disita barang bukti 1 tas dan 2 unit handphone. Di dalam tas berisi 6 bal ganja dengan berat total 5 kilogram.

“Ya benar. Kita amankan saat petugas menggelar razia,” ujar Kapolsek Pangkalan Berandan, Iptu Dahniel Saragih, Jumat (29/3).

Sebelumnya, petugas mendapat informasi ada pengendara sepeda motor Yamaha Vixion BL 4917 PAD yang akan melintas di wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan menuju arah Medan. Diduga kuat, pengendara tersebut membawa ganja dalam tasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan razia. Pelaku yang berboncengan dengan temannya kemudian dihentikan.

Namun, pelaku dan temannya melompat dari atas sepeda motornya dan coba melarikan diri. Petugas langsung mengejar kedua tersangka.

Akhirnya, RM berhasil diamankan. Sedangkan teman tersangka berhasil kabur ke arah Tangga Durian. “Rencananya, ganja tersebut akan dijual di Medan,” kata Dahniel.

Guna Kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Pos Lantas Bukit Satu Polsek Pangkalan Brandan. “Selanjutnya akan dikirim ke Satres Narkoba Polres Langkat,” pungkasnya.(bam/ala)

BAMBANG/SUMUT POS
DIAMANKAN: RM berhasil diamankan Polsek Pangkalan Berandan karena membawa 5 kilogram ganja. Sedangkan temannya berhasil kabur.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Polsek Pangkalan Berandan mengamankan tersangka pembawa 5 kilogram ganja kering, Jumat (29/3) pukul 03.00 WIB.

RM alias Riki (17) diamankan di depan Pos Lantas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan – Banda Aceh. Tepatnya, di Lingkungan Karya Bukit Satu, Kelurahan Tangkahan Durian, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat.

Dari warga Desa Kampung Payong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh itu disita barang bukti 1 tas dan 2 unit handphone. Di dalam tas berisi 6 bal ganja dengan berat total 5 kilogram.

“Ya benar. Kita amankan saat petugas menggelar razia,” ujar Kapolsek Pangkalan Berandan, Iptu Dahniel Saragih, Jumat (29/3).

Sebelumnya, petugas mendapat informasi ada pengendara sepeda motor Yamaha Vixion BL 4917 PAD yang akan melintas di wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan menuju arah Medan. Diduga kuat, pengendara tersebut membawa ganja dalam tasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan razia. Pelaku yang berboncengan dengan temannya kemudian dihentikan.

Namun, pelaku dan temannya melompat dari atas sepeda motornya dan coba melarikan diri. Petugas langsung mengejar kedua tersangka.

Akhirnya, RM berhasil diamankan. Sedangkan teman tersangka berhasil kabur ke arah Tangga Durian. “Rencananya, ganja tersebut akan dijual di Medan,” kata Dahniel.

Guna Kepentingan penyidikan, pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Pos Lantas Bukit Satu Polsek Pangkalan Brandan. “Selanjutnya akan dikirim ke Satres Narkoba Polres Langkat,” pungkasnya.(bam/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/