PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Briptu Ismu dan rekannya kembali disidang di Pengadilan Negeri Siantar dalam kasus penculikan dan perampasan yang menyeret tujuh warga Tanjungbalai. Dalam sidang lanjutan, Selasa (17/6), jaksa menghadirkan dua orang waiters wanita karaoke Diamond Hotel Terisia Kota Tanjungbalai, Nela (17) dan Manda (18).
Nela dan Manda dimintai keterangannya mengenai kasus penculikan, perampasan dan penganiayaan, yang dituduh dilakukan oleh Briptu Ismi dan rekan. Nela dalam kesaksiannya mengaku, sebelumnya tidak mengenal Briptu Ismi. Ia mengenal Briptu Ismi dan rekan saat Briptu Ismi Cs setelah ditangkap oleh pihak Polres Siantar.
Dikatakannya, dalam peristiwa penculikan tersebut, ia ingat wajah yang telah menculik mereka dari Hotel Terisia hingga dibawa ke Hotel Sapadia. “Yang kutandai di Hotel Terisia, Jon Kelvin dan Ridwan Butar-Butar. Lalu, di Hotel Sapadia aku melihat Ismi dan Yudha,” ujarnya.
Saat penculikan, ia dengan Manda dibawa di satu mobil, namun tidak dianiaya mulai di perjalanan ke Sapadia dan saat di dalam kamar hotel Sapadia.
“Kami hanya dikurung saja dan sempat ditanyai, ngapain aja kami di dalam Karauke itu. Kubilang hanya nyanyi-nyanyi saja, dan kami hanya menemani mereka nyanyi, karena kami adalah waitress di Karaoke Diamond itu,” ujarnya
Dalam pemeriksaan Nela in, ada beberapa hal pernyataan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Briptu Ismi dan rekan Irsyad Lubis SH. Namun Nela kebanyakan menjawabnya tidak tahu dan menyatakan keberatan, karena pertanyaan Irsyad dianggap di luar materi perkara.
Setelah Nela memberikan kesaksiannya, dilanjutkan dengan pemeriksaan Manda. Manda juga mengatakan hal senada dengan Nela. Manda mengaku, sebelumnya tidak mengenal Briptu Ismi dan rekan, sebelum tertangkap Polisi, namun Manda masih ingat wajah yang menculik mereka.
Sementara itu, dalam persidangan yang berlangsung selama 6 jam ini, dari pukul 11.00 WIB, hingga pukul 17.30 WIB ini, dengna Majelis Hakim Martua Sagala dan JPU Agus Salim, juga diperiksa ibu Iqbal Asni.
Dalam kesaksiannya tersebut Asni mengatakan, ia mendapat telepon dari orang yang mengaku bernama Yudha yang telah menahan anaknya karena keterlibatan narkoba. Di situ ia diminta menyediakan uang Rp 300 juta, agar anaknya Iqbal dilepaskan.
“Aku mengaku tidak punya uang segitu, tapi setelah tawar menawar, kesepakatan menjadi 50 juta,” ujarnya.
Tak lama dari telepon tersebut, ia pun berangkat ke Hotel Sapadia dengan membawa uang Rp 50 juta tersebut yang ditaruhnya dalam kantung plastik hitam.
“Waktu itu, aku belum mau menyerahkan, sebelum anakku ditunjukkan para pelaku,” ujarnya.
Tak berapa lama dia menahan uang tesebut, akhirnya Briptu Ismi dan rekan mengeluarkan anaknya dari dalam kamar, sehingga selanjutnya ia bisa bertemu dengan anaknya dan akhirnya kembali membawa pulang anaknya.
Setelah keterengan ketiga saksi tersebut, Majelis Hakim pun menutup sidang tesebut, dan akan melanjutkannya pada minggu depan, Senin (23/6), dalam agenda yang sama, yakni agenda pemeriksaan saksi. (mag-1/smg/bd)