26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Harga Rumah Subsidi Termurah Rp105 Juta

Harga rumah subsidi paling murah Rp105 Juta.
Harga rumah subsidi paling murah Rp105 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merilis batasan harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan paling rendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp 105 juta.

“Harga rumah subsidi paling tinggi di Papua dan Papua Barat Rp 160 juta,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Selasa (24/6).

Dijelaskannya, rumah sederhana serta rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai PMK tersebut. Pertama, luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal.

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki serta digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

“Persyaratan terakhir adalah masyarakat bisa memeperolehnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Jadi masyarakat bisa membeli rumah bersubsidi secara tunai maupun KPR asalkan harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK,” bebernya. (esy/jpnn)

Harga rumah subsidi paling murah Rp105 Juta.
Harga rumah subsidi paling murah Rp105 juta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merilis batasan harga jual rumah sederhana atau rumah bersubsidi yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Harga jual rumah bersubsidi yang ditetapkan paling rendah berada di Jawa dan Sumatera yakni Rp 105 juta.

“Harga rumah subsidi paling tinggi di Papua dan Papua Barat Rp 160 juta,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo dalam keterangan persnya, Selasa (24/6).

Dijelaskannya, rumah sederhana serta rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai PMK tersebut. Pertama, luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi. Kedua, harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang didasarkan pada kombinasi zona harga jual maksimal.

Ketiga, merupakan rumah pertama yang dimiliki serta digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu lima tahun sejak dimiliki. Keempat, luas tanah tidak kurang dari 60 meter persegi.

“Persyaratan terakhir adalah masyarakat bisa memeperolehnya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Jadi masyarakat bisa membeli rumah bersubsidi secara tunai maupun KPR asalkan harga jualnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PMK,” bebernya. (esy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/