26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Menhub Sepakati Tarif KA Naik

Sejumlah calon penumpang menunggu Kereta Api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumut.
Sejumlah calon penumpang menunggu Kereta Api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki kenaikan Tarif Kereta Api ekonomi Non Subsidi akhirnya terjawab. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan sudah menyetujui usulan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menaikkan tarif kereta tersebut. Namun ada syarat kenaikan harga itu harus bertahap.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) E.E Mangindaan kemarin (3/7). Menurut dia, kenaikan tarif tersebut hampir pasti. Pasalnya diaj tidak bisa membiarkan perusahaan operator transportasi seperti PT KAI merugi. “Kami sudah sepakat untuk menaikkan tarif,” jelasnya.

Menurut Mangindaan, kenaikan tarif itu disebabkan adanya pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) . Pemangkasa itu berdampak pada berubahnya besaran Public Service Obligation (PSO). Awalnya PSO untuk KA bersubsidi besaranya Rp1,224 triliun. Setelah mengalami pengurangan sebesar Rp 352 miliar, besaran PSO untuk penumpang KA ekonomi menjadi Rp 871 miliar.

Rencana kenaikan tarif itu tidak hanya terjadi di kereta api Ekonomi Non Subsidi saja. Namun, kata dia pada semua moda transportasi seperti bus, kapal, dan pesawat terbang. Pasalnya, semuanya mengajukan kenaikan tarif ke Kemenhub. “Kalau ditahan tidak naik kasihan. Perusahaan akan bangkrut,” terangnya.

Namun sebelum naik, Kemenhub mengatur terlebih dahulu. Jangan sampai kenaikan itu membebani masyarakat. Mangindaan mengatakan kenaikan tarif itu tidak boleh pada saat lebaran. Pasalnya, lebaran sudah sangat dekat. Selain itu akan menyusahkan pemudik yang akan pulang ke kampung halaman. “Pokoknya usai lebaran. Kalau September boleh,” ungkapnya.

Aturan selanjutnya yakni kenaikan tidak langsung 100 persen. Namun bertahap. Dia mencontohkan tarif KA ekonomi subsidi. Meskipun PSO dipotong tidak serta merta harga tiket melonjak. “Kenaikan tidak boleh langsung 100 persen. Bertahap. Misalnya 5 persen dulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, meskipun sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemenhub, pihaknya mewarning perusahaan jasa angkutan yang bertindak tidak sesuai aturan. Misalnya ada angkutan yang menaikkan saat mudik lebaran. “Akan saya kenakan sanksi,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan mulai September tahun ini PT KAI akan menaikkan tarif untuk kereta api jarak jauh dan menengah. Hal itu disebabkan adanya pemangkasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) di Kemenhub. Pemangkasan itu berakibat” pada pengurangan besaran untuk Public Service Obligation (PSO) angkutan kereta api kelas ekonomi bersubsidi.

Sebelumnya, berdasarkan Kontrak PSO Nomor PL.102/A.41/DJKA/3/14 dan Nomor” HK.221/III/1/KA-2014″ tanggal 3 Maret 2014, besaran PSO adalah Rp1,224 triliun. Kini setelah mengalami pengurangan sebesar Rp352 miliar maka besaran PSO untuk penumpang KA ekonomi menjadi Rp871 miliar (aph)

Sejumlah calon penumpang menunggu Kereta Api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumut.
Sejumlah calon penumpang menunggu Kereta Api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, Sumut.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Teka-teki kenaikan Tarif Kereta Api ekonomi Non Subsidi akhirnya terjawab. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatakan sudah menyetujui usulan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menaikkan tarif kereta tersebut. Namun ada syarat kenaikan harga itu harus bertahap.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) E.E Mangindaan kemarin (3/7). Menurut dia, kenaikan tarif tersebut hampir pasti. Pasalnya diaj tidak bisa membiarkan perusahaan operator transportasi seperti PT KAI merugi. “Kami sudah sepakat untuk menaikkan tarif,” jelasnya.

Menurut Mangindaan, kenaikan tarif itu disebabkan adanya pemotongan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) . Pemangkasa itu berdampak pada berubahnya besaran Public Service Obligation (PSO). Awalnya PSO untuk KA bersubsidi besaranya Rp1,224 triliun. Setelah mengalami pengurangan sebesar Rp 352 miliar, besaran PSO untuk penumpang KA ekonomi menjadi Rp 871 miliar.

Rencana kenaikan tarif itu tidak hanya terjadi di kereta api Ekonomi Non Subsidi saja. Namun, kata dia pada semua moda transportasi seperti bus, kapal, dan pesawat terbang. Pasalnya, semuanya mengajukan kenaikan tarif ke Kemenhub. “Kalau ditahan tidak naik kasihan. Perusahaan akan bangkrut,” terangnya.

Namun sebelum naik, Kemenhub mengatur terlebih dahulu. Jangan sampai kenaikan itu membebani masyarakat. Mangindaan mengatakan kenaikan tarif itu tidak boleh pada saat lebaran. Pasalnya, lebaran sudah sangat dekat. Selain itu akan menyusahkan pemudik yang akan pulang ke kampung halaman. “Pokoknya usai lebaran. Kalau September boleh,” ungkapnya.

Aturan selanjutnya yakni kenaikan tidak langsung 100 persen. Namun bertahap. Dia mencontohkan tarif KA ekonomi subsidi. Meskipun PSO dipotong tidak serta merta harga tiket melonjak. “Kenaikan tidak boleh langsung 100 persen. Bertahap. Misalnya 5 persen dulu,” jelasnya.

Lebih lanjut, meskipun sudah mendapatkan lampu hijau dari Kemenhub, pihaknya mewarning perusahaan jasa angkutan yang bertindak tidak sesuai aturan. Misalnya ada angkutan yang menaikkan saat mudik lebaran. “Akan saya kenakan sanksi,” ujarnya.

Seperti yang diberitakan mulai September tahun ini PT KAI akan menaikkan tarif untuk kereta api jarak jauh dan menengah. Hal itu disebabkan adanya pemangkasan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (APBNP) di Kemenhub. Pemangkasan itu berakibat” pada pengurangan besaran untuk Public Service Obligation (PSO) angkutan kereta api kelas ekonomi bersubsidi.

Sebelumnya, berdasarkan Kontrak PSO Nomor PL.102/A.41/DJKA/3/14 dan Nomor” HK.221/III/1/KA-2014″ tanggal 3 Maret 2014, besaran PSO adalah Rp1,224 triliun. Kini setelah mengalami pengurangan sebesar Rp352 miliar maka besaran PSO untuk penumpang KA ekonomi menjadi Rp871 miliar (aph)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/