28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemko Diminta Putuskan Kontrak

Retribusi Merdeka Walk

MEDAN-Kontrak kerjasama antara Pemko Medan dengan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk, harus diputus. Hal itu diambil, jika tidak ada kesepakatan antara Pemko Medan dengan pihak pengelola, terkait adanya dua klausul kontrak yang sama pada satu objek.

“Ini ironis. Masak ada dua klausul kontrak pada satu objek yang sama. Ini harus segera dituntaskan. Dan jalan yang harus dilakukan adalah antara Pemko Medan dan pengelola harus bertemu dan membicarakan kelanjutan kontrak itun Kalau ini juga tidak ada kesepakatan, jalan yang harus diambil adalah kontrak kerja itu diputus saja,” tegas Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi kepada Sumut Pos, Jumat (3/6).

Dijelaskannya, harusnya Pemko Medan juga konsekwen atas aturan yang ada. Dimana dalam aturan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan yakni, Perda No 21 Tahun 2002.

“Kita harus sesuai dengan Perdanya. Maka dari itu, kalau memang dibutuhkan perjanjian baru harus segera dilakukan. Karena kalau terus-terusan begini, sama artinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Merdeka Walk juga tidak signifikan,” bebernya.

Sementara itu, desakan untuk penyelesaian permasalah tersebut juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu. Dikatakannya, dalam upaya penyelesaian persoalan antara pihak pengelola Merdeka Walk dengan Pemko Medan, dibutuhkan ketegasan dari Pemko Medan.

“Pemko Medan pun tidak tegas, masak ada dua klausul. Yang satu dengan Dinas Pertamanan, satu lagi dengan Bagian Umum. Mana yang harus dipergunakan. Kita harus berjalan sesuai aturan. Kalau yang klausul pertama, ya itu yang dijalankan. Jangan klausul kedua juga dijalankan,” katanya.

Kemudian, Sabar juga mempertanyakan pernyataan dari Pemko Medan yang akan menggandeng pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “BPK atau BPKP juga belum ada dilibatkan, kalau menunggu-nunggu keterlibatan dua instansi itu jadi terlalu lama. Sekarang penegasan dari Pemko,” ungkapnya.

Lain halnya dengan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis yang dikonfirmasi mengenai hal ini. Erwin mengaku, tidak bisa mengambil keputusan atau kebijakan dikarenakan yang memiliki wewenang untuk memutus kontrak atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pengelola Merdeka Walk (MW) adalah Wali Kota Medan. “Yang bisa mengambil kebijakan itu adalah wali kota, kalau kami (Dinas Pertamanan, red), nanti dibilang terlalu maju,” cetusnya. (ari)

Retribusi Merdeka Walk

MEDAN-Kontrak kerjasama antara Pemko Medan dengan PT Orange Indonesia Mandiri (OIM) selaku pengelola Merdeka Walk, harus diputus. Hal itu diambil, jika tidak ada kesepakatan antara Pemko Medan dengan pihak pengelola, terkait adanya dua klausul kontrak yang sama pada satu objek.

“Ini ironis. Masak ada dua klausul kontrak pada satu objek yang sama. Ini harus segera dituntaskan. Dan jalan yang harus dilakukan adalah antara Pemko Medan dan pengelola harus bertemu dan membicarakan kelanjutan kontrak itun Kalau ini juga tidak ada kesepakatan, jalan yang harus diambil adalah kontrak kerja itu diputus saja,” tegas Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi kepada Sumut Pos, Jumat (3/6).

Dijelaskannya, harusnya Pemko Medan juga konsekwen atas aturan yang ada. Dimana dalam aturan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan yakni, Perda No 21 Tahun 2002.

“Kita harus sesuai dengan Perdanya. Maka dari itu, kalau memang dibutuhkan perjanjian baru harus segera dilakukan. Karena kalau terus-terusan begini, sama artinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Merdeka Walk juga tidak signifikan,” bebernya.

Sementara itu, desakan untuk penyelesaian permasalah tersebut juga dikemukakan Wakil Ketua DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu. Dikatakannya, dalam upaya penyelesaian persoalan antara pihak pengelola Merdeka Walk dengan Pemko Medan, dibutuhkan ketegasan dari Pemko Medan.

“Pemko Medan pun tidak tegas, masak ada dua klausul. Yang satu dengan Dinas Pertamanan, satu lagi dengan Bagian Umum. Mana yang harus dipergunakan. Kita harus berjalan sesuai aturan. Kalau yang klausul pertama, ya itu yang dijalankan. Jangan klausul kedua juga dijalankan,” katanya.

Kemudian, Sabar juga mempertanyakan pernyataan dari Pemko Medan yang akan menggandeng pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “BPK atau BPKP juga belum ada dilibatkan, kalau menunggu-nunggu keterlibatan dua instansi itu jadi terlalu lama. Sekarang penegasan dari Pemko,” ungkapnya.

Lain halnya dengan Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Erwin Lubis yang dikonfirmasi mengenai hal ini. Erwin mengaku, tidak bisa mengambil keputusan atau kebijakan dikarenakan yang memiliki wewenang untuk memutus kontrak atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pengelola Merdeka Walk (MW) adalah Wali Kota Medan. “Yang bisa mengambil kebijakan itu adalah wali kota, kalau kami (Dinas Pertamanan, red), nanti dibilang terlalu maju,” cetusnya. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/