MEDAN, SUMUTPOS.CO – Maraknya retail modern seperti minimarket dan sejenisnya yang tidak berizin di Kota Medan, membuat Wali Kota Medan kecewa. Apalagi ternyata, selain tidak memiliki izin, retail modern itupun menyalahi ketentuan.
”Pemerintah Kota Medan saat ini sudah melakukan upaya untuk membatasi keberadaan para retail modern,” kata Wali Kota Medan, Drs HT Dzulmi Eldin S Msi didampingi Asisten Prekonomian dan Pembangunan Ir Qamarul Fatah, dan Kabag Administrasi Prekonomian Drs Dahnar Siregar, Selasa (8/7) di balai Kota Medan, saat menerima audensi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) perwakilan Kota Medan.
Dikatakannya, saat ini Pemko Medan telah mendata keberadaan retail modern. Hasilnya, banyak retail modern yang berdiri tidak sesuai dengan ketentuan. ”Untuk itu, Pemko Medan akan membuat suatu kebijakan seperti Peraturan Walikota (Perwal) guna mengatur pertumbuhan para retail modern ini. Kita melihat, pertumbuhan retail modern ini adalah kerja sama pemilik tempat yang peruntukannya adalah rumah tinggal, namun disewakan menjadi retail modern,” ujar Eldin.
Ia menilai, pertumbuhan retail modern merupakan ciri-ciri kota besar. Untuk mengubahnya, harus dilakukan secara bertahap.
Kepala Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Kota Medan, Abdul Hakim Pasaribu didampingi para staf mengatakan, KPPU akan mendampingi Kota Medan dan sudah MoU dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. ”Pertumbuhan retail modern tidak bisa dihambat, tetapi perlu diatur keberadaannya,” kata dia,.
KPPU sudah melakukan kajian terhadap sektor tersebut. Keberadaan retail modern dinilai perlu diatur baik zonasi, jam buka, kemitraan, dan lainnya. (rel/mea)