26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi: Hampir Saja Kami Tembak Mati

Foto: Amri/PM Dua pemuda gembong perampok, Zailani dan Sofian, diamankan di Polsek Medan Area.
Foto: Amri/PM
Dua pemuda gembong perampok, Zailani dan Sofian, diamankan di Polsek Medan Area.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Area berhasil meringkus dua pelaku perampok jalanan di dua lokasi terpisah. Salah seorangnya merupakan anak baru gede (ABG). Zailani yang berusia 19 tahun bahkan menjadi gembong rampok yang beroperasi di seputaran Kota Medan sejak 2 tahun belakangan.

Zailani yang diketahui warga Jalan Menteng VII, Gang Rahmat Kecamatan Medan Denai itu mengorganisir kelompoknya yang terdiri lebih dari 6 orang. Dalam keterangannya, setiap hasil rampokan dan jambret harus dilaporkan padanya. Selanjutnya, Zailani lah yang akan menjualkan barang hasil kejahatan mereka dan membagikan hasilnya.

“Setiap ada barang hasil rampokan pasti aku yang jualkan dan uangnya kami bagi. Terus uangnya buat beli makan dan baju,” celoteh pelaku.

Dua tahun beroperasi di jalanan, Zailani bahkan masuk dalam daftar pencarian orang di Mapolsek Percut Seituan dan jajaran Mapolresta Medan. Saat ditangkap di dekat rumahnya, polisi hampir saja menembak mati pelaku.

“Udah lama jadi incaran kami dan kami kira si pelaku ini udah dewasa, ternyata masih di bawah umur, hampir saja kami tembak mati, karena sempat melawan saat hendak ditangkap,” ujar Kapolsek Medan Area AKP Yudi Frianto Sik.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area menuturkan, sudah menerima 6 laporan jambret dan 7 laporan perampokan yang melibatkan Zailani. “Sudah ada kita trima laporan dari korban korban para pelaku dan masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Iptu Agus SH MH.

Sementara itu, Sofian Nasution (36) warga Jalan AR Hakim, Gang Seto, Kecamatan Medan Area yang diamankan bersamaan dengan penangkapan Zailani di lokasi terpisah.

Tersangka Sofian Nasution (36) sendiri diamankan karena melakukan perampokan terhadap korban Romi Arjuna (18) warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Lorong, Kecamatan Medan Area, sekira dua hari yang lalu. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor matik scoopy, 2 paket sabu, dan 1 buah pipa dan satu balok kayu dan besi.

Sementara Zailani sendiri diamankan karena melakukan perampokan terhadap korbannya Sri Ananda Putri (17) Jalan Batang Kuis, Dusun Tanjung Sari, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu korban dirampok pelaku di Jalan Menteng dengan cara memepet korbanya dengan sepeda motor yang sebelumnya korban diikutin oleh kedua pelaku dan kemudian menodong korban dengan sebuah besi dan merampas paksa kalung korban dan tas korban namun para pelaku berhasil kabur saat itu dini hari tadi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan HP, Dompet dan surat berharga lainnya Iptu Agus Sobarnapraja SH mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan putri korban kedua pelaku. Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka dihari itu juga. “Keduanya kita amankan dalam lokasi berbeda,” katanya.

Dalam pengakuannya, tersangka Zailani sudah berkali kali melakukan aksi perampokan.

Tersangka kerap bermain bersama kelima temannya. Tersangka ini merupakan spesialis perampok tas dan kalung di daerah Menteng. “Untuk tersangka Sofian sering melakukan aksinya dan juga merupakan residivis,” ujar agus.

Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan keduanya dikenakan pasal 365 tentang perampokan. “Untuk tersangka ini kita kenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area. (mri/bd)

Foto: Amri/PM Dua pemuda gembong perampok, Zailani dan Sofian, diamankan di Polsek Medan Area.
Foto: Amri/PM
Dua pemuda gembong perampok, Zailani dan Sofian, diamankan di Polsek Medan Area.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Medan Area berhasil meringkus dua pelaku perampok jalanan di dua lokasi terpisah. Salah seorangnya merupakan anak baru gede (ABG). Zailani yang berusia 19 tahun bahkan menjadi gembong rampok yang beroperasi di seputaran Kota Medan sejak 2 tahun belakangan.

Zailani yang diketahui warga Jalan Menteng VII, Gang Rahmat Kecamatan Medan Denai itu mengorganisir kelompoknya yang terdiri lebih dari 6 orang. Dalam keterangannya, setiap hasil rampokan dan jambret harus dilaporkan padanya. Selanjutnya, Zailani lah yang akan menjualkan barang hasil kejahatan mereka dan membagikan hasilnya.

“Setiap ada barang hasil rampokan pasti aku yang jualkan dan uangnya kami bagi. Terus uangnya buat beli makan dan baju,” celoteh pelaku.

Dua tahun beroperasi di jalanan, Zailani bahkan masuk dalam daftar pencarian orang di Mapolsek Percut Seituan dan jajaran Mapolresta Medan. Saat ditangkap di dekat rumahnya, polisi hampir saja menembak mati pelaku.

“Udah lama jadi incaran kami dan kami kira si pelaku ini udah dewasa, ternyata masih di bawah umur, hampir saja kami tembak mati, karena sempat melawan saat hendak ditangkap,” ujar Kapolsek Medan Area AKP Yudi Frianto Sik.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area menuturkan, sudah menerima 6 laporan jambret dan 7 laporan perampokan yang melibatkan Zailani. “Sudah ada kita trima laporan dari korban korban para pelaku dan masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Iptu Agus SH MH.

Sementara itu, Sofian Nasution (36) warga Jalan AR Hakim, Gang Seto, Kecamatan Medan Area yang diamankan bersamaan dengan penangkapan Zailani di lokasi terpisah.

Tersangka Sofian Nasution (36) sendiri diamankan karena melakukan perampokan terhadap korban Romi Arjuna (18) warga Jalan Medan Area Selatan, Gang Lorong, Kecamatan Medan Area, sekira dua hari yang lalu. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan 1 unit sepeda motor matik scoopy, 2 paket sabu, dan 1 buah pipa dan satu balok kayu dan besi.

Sementara Zailani sendiri diamankan karena melakukan perampokan terhadap korbannya Sri Ananda Putri (17) Jalan Batang Kuis, Dusun Tanjung Sari, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu korban dirampok pelaku di Jalan Menteng dengan cara memepet korbanya dengan sepeda motor yang sebelumnya korban diikutin oleh kedua pelaku dan kemudian menodong korban dengan sebuah besi dan merampas paksa kalung korban dan tas korban namun para pelaku berhasil kabur saat itu dini hari tadi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan HP, Dompet dan surat berharga lainnya Iptu Agus Sobarnapraja SH mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan laporan putri korban kedua pelaku. Berdasarkan laporan itu, pihaknya kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua tersangka dihari itu juga. “Keduanya kita amankan dalam lokasi berbeda,” katanya.

Dalam pengakuannya, tersangka Zailani sudah berkali kali melakukan aksi perampokan.

Tersangka kerap bermain bersama kelima temannya. Tersangka ini merupakan spesialis perampok tas dan kalung di daerah Menteng. “Untuk tersangka Sofian sering melakukan aksinya dan juga merupakan residivis,” ujar agus.

Dikatakannya, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan keduanya dikenakan pasal 365 tentang perampokan. “Untuk tersangka ini kita kenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” jelas Kanit Reskrim Polsek Medan Area. (mri/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/