25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Prabowo Tak Bisa Mundur

Foto: Wahyudin/Jawa Pos Calon Presiden no urut 2, Prabowo Subianto dan Timkamnas Koalisi Merah Putih mengadakan konfrensi pers mengenai penarikan diri Capres dan Cawapres no urut 2. Dalam konferensi pers tersebut, Cawapres Hatta Rajasa tidak hadir, Rabu (22/07/2014).
Foto: Wahyudin/Jawa Pos
Calon Presiden no urut 2, Prabowo Subianto dan Timkamnas Koalisi Merah Putih mengadakan konfrensi pers mengenai penarikan diri Capres dan Cawapres no urut 2. Dalam konferensi pers tersebut, Cawapres Hatta Rajasa tidak hadir, Rabu (22/07/2014).

SUMUTPOS.CO – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa keputusan Prabowo Subianto mundur dari Pemilu Presiden 2014 tidak membuat pilpres tahun ini hanya diikuti satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia mengatakan, pernyataan mundur Prabowo itu tidak akan memengaruhi Komisi Pemilihan Umum dalam menjalankan tugasnya.

“Prabowo tidak bisa mengundurkan diri dari proses Pilpres, ini sama berlaku seperti seseorang yang sudah mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau kepala daerah,” ungkap Yusril.

Yusril mengatakan, seorang peserta pemilu tidak boleh mundur dengan alasan apa pun, meskipun hak konstitusional seseorang untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi.

“Keputusan Prabowo mundur tidaklah menyebabkan Pilpres 2014 hanya diikuti oleh 1 pasangan calon, yakni hanya Jokowi dan JK saja,” tulis Yusril dalam serangkaian kicauan di akun Twitter-nya, Selasa (22/7).

Seharusnya, sambung dia, bila Prabowo keberatan dengan hasil yang diumumkan KPU, maka bisa menggunakan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika ada keberatan soal apapun harusnya diajukan ke MK,” tukas Yusril yang kini sedang berada di Vatican, Roma, Italia.

Menurut Yusril, kalau Pilpres 2014 ini gagal, maka akan terjadi kevakuman pemerintahan. Sebab, MPR tidak bisa lagi memperpanjang masa jabatan SBY. “Kevakuman pemerintahan tersebut sangat membahayakan bangsa dan negara, karena itu keselamatan negara harus diutamakan,” tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra amat menyayangkan pilihan sikap Prabowo Subianto menyatakan menarik diri dari proses Pilpres 2014. Akan tetapi, di sisi lain, ia menilai, ada dampak positif dari sikap Prabowo itu terhadap proses pelaksanaan Pilpres kali ini.

“Pak Prabowo memberi anugerah untuk kita semua, karena satu tahapan sudah disimpan dalam kantong. Kita tidak perlu lagi ribut ke Mahkamah Konstitusi. Kalau sudah menarik diri, ngapain lagi ke MK?” kata Saldi seperti dikutip saat wawancara live dengan televisi, tadi malam.

Saldi mengatakan, ia tidak terlalu terkejut dengan penarikan diri Prabowo. Namun, menurut dia, Prabowo seharusnya menarik diri sejak awal sebelum ditetapkan KPU sebagai capres.

Saldi melihat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terpengaruh oleh keputusan Prabowo mundur dari proses Pilpres, dan melanjutkan rekapitulasi dan penetapan pemenang Pilpres 2014 adalah keputusan konstitusional.

“Tak boleh berhenti. Semua proses di KPU adalah konstitusional karena amanat Undang-undang,” kata Saldi. Dia menilai bila KPU terpengaruh, dan semisal menghentikan proses rekapitulasi karena keputusan Prabowo, maka justru akan dianggap aneh.

“Kalau ini dibiarkan, nanti di pemilu berikutnya, kalau ada yang kalah, tiba-tiba mengundurkan diri seperti (Prabowo) itu. Tak boleh seperti itu dibiarkan,” tegasnya.

Saldi mengingatkan UU Pilpres sebenarnya melarang tiap pasangan capres-cawapres untuk mundur dalam proses pilpres, setelah proses penetapan calon. Hal itu termuat dalam UU Pilpres Pasal 246. “Di UU jelas itu disebutkan,” kata dia.

Lebih jauh, dia menilai pemerintahan SBY tak perlu melakukan apa-apa pasca-penolakan Prabowo itu. “Tak ada peran presiden. Yang penting KPU sudah menuntaskan tugasnya, menetapkan siapa presiden terpilih,” tukas Saldi.

Pasalnya, kata Saldi, dari segi hukum, penarikan diri Prabowo ini tidak akan membawa implikasi apa pun. Ia menekankan, pernyataan menarik diri yang diungkapkan Prabowo harus dicermati maksud sesungguhnya.

Saat ini, kata Saldi, yang terpenting adalah meyakinkan KPU untuk tetap melakukan penetapan presiden terpilih pada hari ini dan memberi waktu 3×24 jam untuk mengajukan gugatan ke MK jika ada pasangan capres yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi. “KPU kan hanya memainkan kalkulator saja,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menguatkan bahwa Prabowo bisa terancam pidana lantaran mundur dari Pilpres. “Iya. Undang-undang itu dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini,” ujar Refly Harun, kemarin.

Dia menjelaskan, meski demikian, pengunduran diri Prabowo tak berpengaruh terhadap proses rekapitulasi dan pengumuman hasil Pilpres 2014. Jika keberatan, menurut dia, kubu Prabowo hanya bisa mengajukan gugatan ke MK. “Proses pemungutan suara sudah selesai. Jadi hasil pemilu tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Refly mengatakan, mundurnya saksi Prabowo-Hatta yang berada di Gedung KPU tidak akan mempengaruhi keabsahan proses Pemilu Presiden 2014. “Jadi yang bersangkutan mundur (Prabowo), silakan KPU melakukan rekapitulasi,” ujarnya.

Hanya saja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidiqqie, mengatakan, Prabowo Subianto tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 245 maupun Pasal 246 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

“Itu kan kalau pencalonan (berlaku sanksi pidana, Red). Sekarang kan sudah selesai (proses pencalonan, Red). Jadi nggak kena ancaman pidana,” kata Jimly di Jakarta, Selasa (22/7).

Namun begitu, sebagai ketua DKPP, Jimly mengaku prihatin atas statement Prabowo yang menurutnya cukup mengejutkan dengan mengatakan tidak akan meneruskan tahapan penetapan hasil pilpres.

“Ini kan sudah di ujung, tinggal ketok palu saja. Tapi harus dimengerti bahwa proses penyelenggaraan pemilu berjenjang dari paling bawah, hingga paling atas. Keseluruhan proses itu tadi semuanya dilakukan secara terbuka melalui rapat pleno, bahkan para saksi masing-masing,” ujarnya.

Kemarin petang, saat Prabowo menyampaikan pernyataan sikap menarik diri dari dari proses Pilpres di Rumah Polonia, Jakarta Timur, pasangannya Hatta Rajasa justru tak terlihat mendampingi. Padahal, Prabowo mengatasnamakan pernyataan tersebut bersama Hatta Rajasa.

Tetapi di surat pernyataan sikap tersebut terlihat tidak ada tanda tangan mantan Menteri Perekonomian tersebut. Hanya ada tekenan Prabowo.

Menurut Ketua Tim Pemenangan, Mahfud MD, ia enggan berkomentar dan meminta menanyakan hal tersebut kepada Partai Amanat Nasional (PAN). “Enggak tahu tanya orang PAN,” ujar Mahfud di Rumah Polonia.

Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kalau Hatta sedang ada urusan keluarga. “Sedang ada urusan cucunya,” ujar Ali. Namun, jawaban berbeda diungkapkan anggota lainnya, Ahmad Yani, yang menyebutkan Hatta dalam perjalanan menuju Rumah Polonia. “Sedang dalam perjalanan ke sini, tadi ada urusan keluarga,” tandasnya.

Saat menyampaikan pernyataan sikap, Prabowo didampingi oleh sejumlah Tim koalisi Merah Putih, meliputi Mahfud MD, Yunus Yosfiah, Djoko Santoso, George Toisutta, Max Sopacua, Fadli Zon, Akbar Tandjung, Hashim Djojohadikusumo, Abdul Harris Bobihoe, Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Suryadharma Ali, Ali Mochtar Ngabalin, dan Taufik Ridho.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang segera mengakhiri masa jabatannya meminta Prabowo untuk mengakui kekalahan demi menghindari ketidakpastian politik.

“Mengakui kekalahan adalah hal mulia,” kata Presiden SBY kepada para wartawan, mengacu kepada Prabowo. Perselisihan berkelanjutan atas hasil Pilpres dikhawatirkan bakal merusak kepercayaan dunia atas Indonesia yang kini masuk ekonomi terbesar Asia Tenggara.

Ditemui wartawan di Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara, Selasa (22/7), Jokowi menyebut Prabowo sebagai sosok negarawan yang menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya meskipun Prabowo telah menyatakan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.

“Saya yakin Pak Prabowo itu negarawan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya,” katanya.

Lebih lanjut, Jokowi mengaku sama sekali tidak kaget dengan keputusan mundurnya Prabowo tersebut. “Biasa saja tuh. Kamu tadi lihat enggak saya kaget ndak?” kata Jokowi sambil memperagakan ekspresi kaget.

Sementara terkait sikapnya atas keputusan KPU, Jokowi mengatakan dirinya hanya tunduk pada konstitusi dan kehendak rakyat.

“Ada 135 juta lebih masyarakat sudah menggunakan hak pilih dengan damai dan lancar, tidak ada masalah seperti sebelum-sebelumnya. Ini harus kita hargai. Pemilu kali ini sudah melibatkan jutaan KPPS, jutaan saksi. Mereka sudah kerja keras, kerja mereka harus kita hargai. Semua sudah bekerja loh. Artinya hasil sudah ada yang awasi lho,” katanya. (bbs/val)

Foto: Wahyudin/Jawa Pos Calon Presiden no urut 2, Prabowo Subianto dan Timkamnas Koalisi Merah Putih mengadakan konfrensi pers mengenai penarikan diri Capres dan Cawapres no urut 2. Dalam konferensi pers tersebut, Cawapres Hatta Rajasa tidak hadir, Rabu (22/07/2014).
Foto: Wahyudin/Jawa Pos
Calon Presiden no urut 2, Prabowo Subianto dan Timkamnas Koalisi Merah Putih mengadakan konfrensi pers mengenai penarikan diri Capres dan Cawapres no urut 2. Dalam konferensi pers tersebut, Cawapres Hatta Rajasa tidak hadir, Rabu (22/07/2014).

SUMUTPOS.CO – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat bahwa keputusan Prabowo Subianto mundur dari Pemilu Presiden 2014 tidak membuat pilpres tahun ini hanya diikuti satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Ia mengatakan, pernyataan mundur Prabowo itu tidak akan memengaruhi Komisi Pemilihan Umum dalam menjalankan tugasnya.

“Prabowo tidak bisa mengundurkan diri dari proses Pilpres, ini sama berlaku seperti seseorang yang sudah mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau kepala daerah,” ungkap Yusril.

Yusril mengatakan, seorang peserta pemilu tidak boleh mundur dengan alasan apa pun, meskipun hak konstitusional seseorang untuk mundur dari pencapresan tidak secara eksplisit diatur dalam konstitusi.

“Keputusan Prabowo mundur tidaklah menyebabkan Pilpres 2014 hanya diikuti oleh 1 pasangan calon, yakni hanya Jokowi dan JK saja,” tulis Yusril dalam serangkaian kicauan di akun Twitter-nya, Selasa (22/7).

Seharusnya, sambung dia, bila Prabowo keberatan dengan hasil yang diumumkan KPU, maka bisa menggunakan jalur hukum di Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika ada keberatan soal apapun harusnya diajukan ke MK,” tukas Yusril yang kini sedang berada di Vatican, Roma, Italia.

Menurut Yusril, kalau Pilpres 2014 ini gagal, maka akan terjadi kevakuman pemerintahan. Sebab, MPR tidak bisa lagi memperpanjang masa jabatan SBY. “Kevakuman pemerintahan tersebut sangat membahayakan bangsa dan negara, karena itu keselamatan negara harus diutamakan,” tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra amat menyayangkan pilihan sikap Prabowo Subianto menyatakan menarik diri dari proses Pilpres 2014. Akan tetapi, di sisi lain, ia menilai, ada dampak positif dari sikap Prabowo itu terhadap proses pelaksanaan Pilpres kali ini.

“Pak Prabowo memberi anugerah untuk kita semua, karena satu tahapan sudah disimpan dalam kantong. Kita tidak perlu lagi ribut ke Mahkamah Konstitusi. Kalau sudah menarik diri, ngapain lagi ke MK?” kata Saldi seperti dikutip saat wawancara live dengan televisi, tadi malam.

Saldi mengatakan, ia tidak terlalu terkejut dengan penarikan diri Prabowo. Namun, menurut dia, Prabowo seharusnya menarik diri sejak awal sebelum ditetapkan KPU sebagai capres.

Saldi melihat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak terpengaruh oleh keputusan Prabowo mundur dari proses Pilpres, dan melanjutkan rekapitulasi dan penetapan pemenang Pilpres 2014 adalah keputusan konstitusional.

“Tak boleh berhenti. Semua proses di KPU adalah konstitusional karena amanat Undang-undang,” kata Saldi. Dia menilai bila KPU terpengaruh, dan semisal menghentikan proses rekapitulasi karena keputusan Prabowo, maka justru akan dianggap aneh.

“Kalau ini dibiarkan, nanti di pemilu berikutnya, kalau ada yang kalah, tiba-tiba mengundurkan diri seperti (Prabowo) itu. Tak boleh seperti itu dibiarkan,” tegasnya.

Saldi mengingatkan UU Pilpres sebenarnya melarang tiap pasangan capres-cawapres untuk mundur dalam proses pilpres, setelah proses penetapan calon. Hal itu termuat dalam UU Pilpres Pasal 246. “Di UU jelas itu disebutkan,” kata dia.

Lebih jauh, dia menilai pemerintahan SBY tak perlu melakukan apa-apa pasca-penolakan Prabowo itu. “Tak ada peran presiden. Yang penting KPU sudah menuntaskan tugasnya, menetapkan siapa presiden terpilih,” tukas Saldi.

Pasalnya, kata Saldi, dari segi hukum, penarikan diri Prabowo ini tidak akan membawa implikasi apa pun. Ia menekankan, pernyataan menarik diri yang diungkapkan Prabowo harus dicermati maksud sesungguhnya.

Saat ini, kata Saldi, yang terpenting adalah meyakinkan KPU untuk tetap melakukan penetapan presiden terpilih pada hari ini dan memberi waktu 3×24 jam untuk mengajukan gugatan ke MK jika ada pasangan capres yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi. “KPU kan hanya memainkan kalkulator saja,” katanya.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menguatkan bahwa Prabowo bisa terancam pidana lantaran mundur dari Pilpres. “Iya. Undang-undang itu dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini,” ujar Refly Harun, kemarin.

Dia menjelaskan, meski demikian, pengunduran diri Prabowo tak berpengaruh terhadap proses rekapitulasi dan pengumuman hasil Pilpres 2014. Jika keberatan, menurut dia, kubu Prabowo hanya bisa mengajukan gugatan ke MK. “Proses pemungutan suara sudah selesai. Jadi hasil pemilu tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Refly mengatakan, mundurnya saksi Prabowo-Hatta yang berada di Gedung KPU tidak akan mempengaruhi keabsahan proses Pemilu Presiden 2014. “Jadi yang bersangkutan mundur (Prabowo), silakan KPU melakukan rekapitulasi,” ujarnya.

Hanya saja, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assidiqqie, mengatakan, Prabowo Subianto tidak dapat dikenakan sanksi pelanggaran Pasal 245 maupun Pasal 246 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.

“Itu kan kalau pencalonan (berlaku sanksi pidana, Red). Sekarang kan sudah selesai (proses pencalonan, Red). Jadi nggak kena ancaman pidana,” kata Jimly di Jakarta, Selasa (22/7).

Namun begitu, sebagai ketua DKPP, Jimly mengaku prihatin atas statement Prabowo yang menurutnya cukup mengejutkan dengan mengatakan tidak akan meneruskan tahapan penetapan hasil pilpres.

“Ini kan sudah di ujung, tinggal ketok palu saja. Tapi harus dimengerti bahwa proses penyelenggaraan pemilu berjenjang dari paling bawah, hingga paling atas. Keseluruhan proses itu tadi semuanya dilakukan secara terbuka melalui rapat pleno, bahkan para saksi masing-masing,” ujarnya.

Kemarin petang, saat Prabowo menyampaikan pernyataan sikap menarik diri dari dari proses Pilpres di Rumah Polonia, Jakarta Timur, pasangannya Hatta Rajasa justru tak terlihat mendampingi. Padahal, Prabowo mengatasnamakan pernyataan tersebut bersama Hatta Rajasa.

Tetapi di surat pernyataan sikap tersebut terlihat tidak ada tanda tangan mantan Menteri Perekonomian tersebut. Hanya ada tekenan Prabowo.

Menurut Ketua Tim Pemenangan, Mahfud MD, ia enggan berkomentar dan meminta menanyakan hal tersebut kepada Partai Amanat Nasional (PAN). “Enggak tahu tanya orang PAN,” ujar Mahfud di Rumah Polonia.

Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kalau Hatta sedang ada urusan keluarga. “Sedang ada urusan cucunya,” ujar Ali. Namun, jawaban berbeda diungkapkan anggota lainnya, Ahmad Yani, yang menyebutkan Hatta dalam perjalanan menuju Rumah Polonia. “Sedang dalam perjalanan ke sini, tadi ada urusan keluarga,” tandasnya.

Saat menyampaikan pernyataan sikap, Prabowo didampingi oleh sejumlah Tim koalisi Merah Putih, meliputi Mahfud MD, Yunus Yosfiah, Djoko Santoso, George Toisutta, Max Sopacua, Fadli Zon, Akbar Tandjung, Hashim Djojohadikusumo, Abdul Harris Bobihoe, Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Suryadharma Ali, Ali Mochtar Ngabalin, dan Taufik Ridho.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang segera mengakhiri masa jabatannya meminta Prabowo untuk mengakui kekalahan demi menghindari ketidakpastian politik.

“Mengakui kekalahan adalah hal mulia,” kata Presiden SBY kepada para wartawan, mengacu kepada Prabowo. Perselisihan berkelanjutan atas hasil Pilpres dikhawatirkan bakal merusak kepercayaan dunia atas Indonesia yang kini masuk ekonomi terbesar Asia Tenggara.

Ditemui wartawan di Taman Waduk Pluit, Jakarta Utara, Selasa (22/7), Jokowi menyebut Prabowo sebagai sosok negarawan yang menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya meskipun Prabowo telah menyatakan menolak pelaksanaan Pilpres 2014.

“Saya yakin Pak Prabowo itu negarawan yang menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas segala-galanya,” katanya.

Lebih lanjut, Jokowi mengaku sama sekali tidak kaget dengan keputusan mundurnya Prabowo tersebut. “Biasa saja tuh. Kamu tadi lihat enggak saya kaget ndak?” kata Jokowi sambil memperagakan ekspresi kaget.

Sementara terkait sikapnya atas keputusan KPU, Jokowi mengatakan dirinya hanya tunduk pada konstitusi dan kehendak rakyat.

“Ada 135 juta lebih masyarakat sudah menggunakan hak pilih dengan damai dan lancar, tidak ada masalah seperti sebelum-sebelumnya. Ini harus kita hargai. Pemilu kali ini sudah melibatkan jutaan KPPS, jutaan saksi. Mereka sudah kerja keras, kerja mereka harus kita hargai. Semua sudah bekerja loh. Artinya hasil sudah ada yang awasi lho,” katanya. (bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/