SUMUTTTPOS.CO – Masyarakat Sumatera Utara (Sumut) sejatinya harus terus mendorong upaya penegak hukum menuntaskan kasus korupsi yang terjadi di daerah ini. Terutama dalam lingkup perguruan tinggi seperti yang terjadi di Universitas Sumatera Utara (USU). Perlahan namun pasti, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai memeriksa oknum yang terlibat di dalamnya.
Kemarin lembaga plat merah itu sudah memeriksa Rektor USU Syahril Pasaribu sebagai saksi dan pada hari ini Kejagung mengagendakan pemanggilan terhadap mantan dekan Fakultas Sastra USU (kini Fakultas Ilmu Budaya).
Adalah Wan Syaifuddin, dekan yang menjabat sejak 2007 hingga Juli 2010. Ia akan diperiksa sebagai saksi atas pengadaan peralatan di Departemen Etnomusikologi di mana terdapat indikasi korupsi terhadap spesifikasi barang yang dibeli.
Dalam pernyataannya belum lama ini, Wan secara tegas mengatakan kesiapannya diperiksa oleh Kejagung. “Ya, saya siap. Tentu saja siap menjelaskan semuanya di hadapan hukum,” tegasnya saat dihubungi Sumut Pos, Senin sore kemarin.
Melalui dokumen yang ia miliki, Wan juga siap menunjukkan bukti otentik keterlibatan oknum-oknum yang bermain. Apalagi di masa kepemimpinannya, dialah yang memberi instruksi untuk pembentukkan tim penyusunan proposal.
Sederet nama pun sudah ia kemukakan kepada publik. Sebut saja Syahron Lubis, dekan FIB USU yang saat ini sedang menjabat dan Heristina Dewi selaku sekretaris departemen etnomusikologi. Khusus nama terakhir, Wan menyebut bahwa yang bersangkutan mengaku telah menerima fee Rp2 juta dari panitia penyelenggara pengadaan. Hal itu disampaikan Heristina saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Heristina pada Juni 2014 lalu.
“Saya siap membuka kasus korupsi di Departemen Etnomusikologi. Semua dokumen saya miliki guna mendukung bukti-bukti atas kasus tersebut. Termasuk soal ucapan Heristina tempo hari, akan saya dorong Jaksa Agung untuk memberi perhatian khusus terhadap itu. Sedikitpun yang ia dapat waktu itu, tetap saja ada unsur memperkaya diri sendiri, ini yang harus ditindak,” paparnya.
Sebelumnya Wan Syaifuddin mengakui bahwa pada 13 Agustus 2014 dirinya dipanggil Kejagung sebagai saksi, atas kasus dugaan korupsi di departemen etnomusikologi. Dirinya bahkan siap menguak kebenaran atas tudingan Heristina Dewi yang menyatakannya ngarang saat dikonfirmasi perihal penerimaan fee Rp 2 juta tersebut. “Pada Rabu (hari ini, Red) di Kejagung, akan saya buktikan bahwa konsep karangan itu dari realita, bukan fiksi,” begitu bunyi pesan singkatnya menjawab Sumut Pos, Jumat (8/8) lalu. (prn/rbb)