SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Zulfahmi SH menjelaskan, penggerebekan sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, dilakukan setelah pihaknya menemukan bungkusan plastik klip kecil bekas sabu dan bong saat membersihkan sel.
“Kita membuat laporan setelah menemukan plastik klip kecil bekas sabu dan bonk saat membersihkan sel tahanan,” terangnya.
Aksi para terdakwa yang pesta narkoba dalam sel, membuat pihaknya gerah dan langsung berkordinasi dengan pihak dengan Kejari Medan. Selanjutnya berkordinasi dengan pihak Polresta Medan.
“Kita langsung koordinasi dengan Kejari dan kepolisian, dan langsung kita lakukan razia. Dan hasilnya memang kita temukan barang bukti narkoba itu,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria yang merupakan jaksa dari terdakwa Edi Silitonga, Ahmad Fauzan, Dhani Turnip, membenarkan jika ketiganya merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba. “Itu memang saya jaksanya. Ketiganya ditangkap bersamaan itu. Untuk barang buktinya itu sisa sabu dalam kacanya. Tapi saya lupa kapan dan dimana,” terangnya.
Seharusnya, kata dia, ketiganya disidangkan pada hari yang sama dengan agenda keterangan saksi. “Seharusnya tadi ketiganya disidangkan itu, agendanya mendengarkan saksi yang kedua. Minggu lalu udah disidangkan keterangan saksi pertama,” jelasnya.
Untuk JPU lainnya, Sri Hartati yang mengaku kalau salah satu tahanan yang diamankan adalah dibawah tanggung jawabnya, dirinya mengatakan kalau Dedi Nurwanto akan disidang dengan agenda dakwaan. “Seharusnya hari ini dia (Dedi Nurwanto) sidang. Agendanya dakwaan, tapi nggak jadi karena diamankan. Saya lupa berkasnya, besok la ya,” ujarnya. (bay/bd)
SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan, Zulfahmi SH menjelaskan, penggerebekan sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan, dilakukan setelah pihaknya menemukan bungkusan plastik klip kecil bekas sabu dan bong saat membersihkan sel.
“Kita membuat laporan setelah menemukan plastik klip kecil bekas sabu dan bonk saat membersihkan sel tahanan,” terangnya.
Aksi para terdakwa yang pesta narkoba dalam sel, membuat pihaknya gerah dan langsung berkordinasi dengan pihak dengan Kejari Medan. Selanjutnya berkordinasi dengan pihak Polresta Medan.
“Kita langsung koordinasi dengan Kejari dan kepolisian, dan langsung kita lakukan razia. Dan hasilnya memang kita temukan barang bukti narkoba itu,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lamria yang merupakan jaksa dari terdakwa Edi Silitonga, Ahmad Fauzan, Dhani Turnip, membenarkan jika ketiganya merupakan terdakwa kasus kepemilikan narkoba. “Itu memang saya jaksanya. Ketiganya ditangkap bersamaan itu. Untuk barang buktinya itu sisa sabu dalam kacanya. Tapi saya lupa kapan dan dimana,” terangnya.
Seharusnya, kata dia, ketiganya disidangkan pada hari yang sama dengan agenda keterangan saksi. “Seharusnya tadi ketiganya disidangkan itu, agendanya mendengarkan saksi yang kedua. Minggu lalu udah disidangkan keterangan saksi pertama,” jelasnya.
Untuk JPU lainnya, Sri Hartati yang mengaku kalau salah satu tahanan yang diamankan adalah dibawah tanggung jawabnya, dirinya mengatakan kalau Dedi Nurwanto akan disidang dengan agenda dakwaan. “Seharusnya hari ini dia (Dedi Nurwanto) sidang. Agendanya dakwaan, tapi nggak jadi karena diamankan. Saya lupa berkasnya, besok la ya,” ujarnya. (bay/bd)