JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Durhakim selaku Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi di Universitas Sumatera Utara (USU), Abdul Hadi mengaku secara lisan dirinya telah menyampaikan permintaan pada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penangguhan penahanan atas kliennya. Pasalnya, Abdul Hadi diyakini tidak akan melarikan diri dan bersedia bekerjasama guna kepentingan penyidikan atas kasus yang diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp14 miliar tersebut.
“Kemarin secara lisan kita sudah menyampaikan permohoanan penangguhan penahanan terhadap Abdul Hadi. Kita sampaikan secara lisan. Kebetulan saya ikut mendampingi beliau selama proses pemeriksaan. Tapi secara tertulis belum kita sampaikan. Karena sampai hari ini (Jumat-red) saya belum dapat pemberitahuan dari pihak keluarga apakah akan lanjut mendampingi beliau sebagai kuasa hukum,” katanya menjawab koran ini di Jakarta, Jumat (15/8).
Menurut Kuasa Hukum yang berasal dari Fariji Associated ini, dirinya merupakan pengacara yang ditunjuk Kejaksaan Agung, karena sebelumnya tersangka tak mau menunjuk kuasa hukum guna mendampinginya pada saat dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejagung sejak kamis malam.
“Saya mendampingi beliau selama proses pemeriksaan kemarin. Pihak penyidik memerlihatkan bukti-bukti dugaan korupsi yang disangkakan pada beliau. Jadi selama proses penyidikan itu telah diperlihatkan adanya dugaan kuat terkait pengadaan alat farmasi di USU,” katanya.
Saat ditanya pendapatnya apakah penahanan telah memenuhi unsur-unsur hukum yang berlaku, Durhakim menyatakan hal tersebut sepenuhnya kewenangan dari penyidik. Pihaknya hanya mengupayakan agar Kejagung bersedia memberikan penangguhan penahanan.
“Pihak keluarga kemarin menyatakan kalau kita fokusnya hanya mendampingi beliau selama proses pemeriksaan kemarin. Kemarin ada pihak keluarga juga yang ikut mendampingi beliau. Nah apakah kita berlanjut atau tidak, atau diganti dengan pengacara lain, akan diberitahukan. Tapi sampai saat ini kita belum memeroleh kabar,” katanya.
Sementara itu secara terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, mengatakan hingga kini penyidik masih terus mendalami kasus dugaan korupsi yang diduga tejadi di tubuh USU tahun 2010. Baik itu di Fakultas Ilmu Budaya, maupun Fakultas Farmasi, terkait pengadaan.
Karena itu saat ditanya apakah dalam waktu dekat Kejagung akan menetapkan tersangka baru atau menahan seorang tersangka lainnya yang juga telah ditetapkan bersamaan, dirinya belum dapat memberi informasi lebih lanjut. “Sabar ya mas, kita kasih penyidik bernafas dulu. Ini kan prosesnya terus berlanjut. Kalau ada perkembangan terbaru tentu akan segera saya beritahu,” katanya.(gir/deo)